SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban senilai Rp75 juta, berhasil diungkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang SH, menjelaskan, dua pelaku yang berhasil digulung, disebut sebagai jaringan pencuri sistematis di wilayah Sidamanik.
“Polri untuk masyarakat, melalui Sat Reskrim Polres Simalungun telah membuktikan profesionalisme dalam menangani kasus pencurian dengan pemberatan. Tim Opsnal Unit I Jatanras bersama Kanit Res Polsek Sidamanik telah bekerja keras mengamankan dua pelaku,” ujar AKP Herison Manullang Rabu (20/08/2025).
Dijelaskan, awalnya, korban berinisial FJ (32), karyawan BUMN berdomisili di Jalan Pleton Siantar Sitalasari, Kota Siantar, datang ke rumahnya di Emplasmen Bah Butong I, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Senin (04/08/2025).
Saat masuk ke ruang tamu, sepeda motor Yamaha WR 155 warna biru tahun 2025 yang belum berplat dan Yamaha RX King BM 6755 ZAM sudah tidak berada di tempat.
Sementara lemari di kamar tidur diacak-acak dan kondisi laci dirusak. Bahkan, perhiasan emas istri korban seberat 10 gram ikut raib.
Tidak hanya itu, sejumlah dokumen berharga juga lenyap. Antara lain, BPKB mobil Kijang Innova BK 1908 ACA tahun 2009 dan BPKB sepeda motor Yamaha RX King.
Hari itu juga, korban melapor ke Polsek Sidamanik. Sesuai laporan polisi nomor LP/B/32/VIII/2025/SPKT/Polsek Sidamanik, korban mengalami kerugian total senilai Rp75 juta.
Selanjutnya, Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji S.Tr.K yang memimpin Tim Opsnal Unit I Jatanras langsung menyusun strategi investigasi yang komprehensif untuk mengungkap identitas para pelaku.
Pelaku pertama yang digulung, berinisial DYS (36) dari rumahnya, di Emplasmen Bah Butong Sidamanik. Lengkap dengan sejumlah barang bukti, Senin (11/08/ 2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Selanjutnya, DYS sebagai dalang utama mengaku, aksi pencurian itu dilakukan bersama temannya berinisial MFS (31) yang kemudian berhasil diringkus Tim Gabungan Polsek yang dipimpin Kanit Res Polsek Sidamanik IPDA Juli Master Saragih SH MH di rumahnya, masih di Emplasmen Sidamanik.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah BPKB mobil Innova BK 1908 ACA, dua buah BPKB sepeda motor, dan tiga buah STNK sepeda motor.
“Kedua tersangka akan diproses hukum sesuai ketentuan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengejar barang bukti lainnya yang masih hilang,” tegas AKP Herison Manullang menegaskan komitmen penegakan hukum.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan melakukan riksa mendalam terhadap kedua pelaku, melengkapi berkas penyidikan, mengembangkan pencarian barang bukti yang masih hilang, serta melaporkan seluruh perkembangan kepada pimpinan. Tim juga akan terus mengejar kemungkinan adanya tersangka lain dan barang bukti lainnya dalam jaringan pencurian tersebut. (In)