SIANTAR, SENTERNEWS
Walikota Siantar Wesly Silalahi SH diwakili Kepala Inspektorat Herri Okstarizal bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sosialisasi disampaikana kepada pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Kota Siantar, Jalan Siatas Barita, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (22/08/2025).
Sosialisasi juga dihadiri pimpinan OPD dan jajaran Pemko Siantar. Dari Kejari, Kasubsi 1 Intelijen Edward Anthony Guntoro Pasaribu, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Jonny Panggabean serta Kasubseksi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan TUN Mariana Marta Herawati Silaen.
Walikota melalui Kepala Inspektorat Herri Okstarizal menjelaskan, ada beberapa area pencegahan korupsi.
“Terkait perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan,” katanya.
“Sedangkan MCSP atau Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention bukan hal baru. Tetapi kegiatan sehari-hari, dan merupakan fungsi pencegahan, bagaimana tugas fungsi dan tujuan dapat tercapai oleh masing-masing pemerintah daerah,” terangnya.
Dijelaskan, MCSP adalah hal yang harus dilakukan karena telah berkerja sama dengan Kemendagri, Komisi KPK, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dengan adanya sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, kita diingatkan agar lebih aware dan memahami bahwa setiap kesalahan ada konsekuensi, baik perdata maupun pidana,” tegasnya sembari mengajak seluruh yang hadir untuk menyimak sosialisasi .
Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar Jonny Panggabean menekankan, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan. Tetapi juga melalui pencegahan dan edukasi.
Pemahaman yang baik tentang risiko dan dampak korupsi sangat penting bagi seluruh jajaran pemerintahan, agar tidak terjerumus dalam praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
“Bahwa pentingnya pencegahan korupsi melalui edukasi hukum untuk menghindari praktik koruptif, baik yang disengaja maupun tidak disengaja,” jelasnya yang juga mengatakan, kesadaran diri dan sinergi antara aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur pemerintahan di Kota Pematangsiantar dapat semakin memahami perannya dalam mencegah korupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tukasnya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh Kasubseksi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan TUN Kejari Pematangsiantar Mariana Marta Herawati Silaen. (In)