SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Aktifitas penambangan pasir atau Galian C berskala besar di huta III, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun yag diduga ilegal, terus beroperasi dengan bebas.
Informasi di lapangan, penambangan yang disinyalir milik pengusaha bermarga Damanik itu disebut sebut telah berlangsung bertahun tahun tanpa ada tindakan dari pihak berwenang.
“Kami sudah sering melaporkan, tapi seolah tidak ada tindakan,ini jelas merusak lingkungan kami,” ujar sumber yang tidak ingin disebut namanya, Selasa (18/11/2025).
Sementara, pemerhati lingkungan dan masyarakat menyatakan kekhwatiran serius terhadap dampak penambangan Galian C tersebut. Eksploitasi pasir yang tidak terkontrol berpotensi merusak lingkungan yang tergolong parah. Antara lain, perubahan alur sungai, erosi tanah, banjir dan kerusakan ekosistem sekitar.
“Kegiatan Galian C ini bisa berjalan begitu mulus dan sepertinya kebal hukum. Ada dugaan kuat terjadi pembiaran atau bahkan permainan antara oknum penambang dan pihak aparat penegak hukum di wilayah ini,” kata sumber lagi.
Saat dikonfirmasi kepada kasat Reskrim polres Simalungun AKP Herison Manulang melalui pesan Whats App, Selasa 18/11/2025 sekira pukul 12:07 WIB, tidak ada tanggapan atau AKP Herison Manulang terkesan bungkam.
Karena akondisi tersebut, kuat dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus penambangan Galian C yang meresahkan itu. Sehingga, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Simalungun dan Polda Sumatera Utara segera turun.
Artinya aparat terkait diminta menindak tegas para pelaku penambangan yang diduga ilegal untuk dilakukan pengusutan sampai tuntas. Termasuk dugaan keterlibat oknum oknum yang membiarkan kegiatan melanggar hukum itu terus berjalan. (Ro)






