KARO SENTERNEWS
Tim gabungan Deninteldam I/BB, Tim Intelrem 023/KS, dan Unit Inteldim 0205/TK amankan dua terduga bandar narkoba jenis sabu di Liang Melas Diatas (LMD). Tepatnya di Dusun Kuta Kendit, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Kamis (20/11) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kedua terduga bandar sabu yang ditangkap di dua lokasi berbeda itu, berinisial RP alias Didong (55) yang diketahui ternyata berstatus residivis kasus narkoba yang baru bebas Desember 2024 lalu dan berinisial HS (34) yang keduanya warga Desa Kuta Pingkih.
Dijelaskan juga, penangkapan setelah personel melakukan pengendapan mulai, Rabu (19/11) pukul 22.00 WIB setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat.
Sekitar pukul 24.00 WIB, Pasiintel Kodim 0205/TK intruksikan tim gabungan bergerak dari Kabanjahe menuju Liang Melas Datas. Sebelum turun melakukan penyergapan, lebih dulu briefing sekitar pukul 03.00 WIB.
Pukul 08.30 WIB, tim mengamankan BHS di gubuk kawasan Lau Napal beserta sejumlah paket sabu dari dalam tas miliknya. Selanjutnya, pukul 09.00 WIB, tim bergerak ke sasaran kedua meringkus RP alias Didong di rumahnya. Namun tidak digeledah karena situasi kurang kondusif akibat kerumunan warga.
Selanjutnya, im gabungan menggelandang keduanya ke Makodim 0205/TK untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan tiba pada pukul 11.55 WIB.
Barang bukti yang diamankan,
4 buah sekop sabu dari pipet, 1 kaca pirek
Uang tunai Rp560.000,- 2 pipet isap, 9 paket sabu dengan total berat 1,15 gram dan 1 tas gendong
Hasil interogasi sementara, RP mengakui telah memasok sabu selama empat bulan di Desa Kuta Pengkih dan memberikan barang kepada BHS untuk diedarkan. Bahkan, RP juga menyebut mendapat suplai dari seseorang bernama Sambo dengan kurir bernama Mburak.
BHS yang mengaku memiliki seluruh barang bukti menyatakan baru tiga minggu berperan sebagai pengedar. Dan,menerima sekitar 15 paket sabu setiap hari dari RP. (Ro)







