SIANTAR, SENTERNEWS
Antusias masyarakat begitu tinggi mengikuti sosialisasi produk hukum tentang Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan anggota DPRD Siantar, Franz Theodore Sihaloho, Rabu (03/12/2025).
Sosialisasi di lapangan Perumahan Obor, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan itu, mendapat sambutan hangat dari ratusan masyarakat beberapa kelurahan Daerah Pemilihan (Dapil III) yang terdiri dari Kecamatan Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Marihat dan Siantar Simarimbun.
Anggota DPRD Siantar, Franz Theodore Sihaloho dari Partai Hanura melalui sambutannya mengatakan, tujuan dari sosialisasi Perda No 11 Tahun 2012, untuk membantu pemerintah bagaimana agar masyarakat dapat mengelola sampah dengan baik.
“Untuk itu, bapak dan ibu yang hadir diharap dapat mencermati paparan yang disampaikan Nara sumber dari Dinas Lingkungan Hidup dan jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan apabila ada yang kurang jelas, ” ujar Franz didampingi istri, Diana br Sitanggang.

Sementara, Manotar Ambarita Kepada Bidang Pengelolaan Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) Dinas Liingkungan Hidup Kota Siantar memaparkan, Perda No 11 Tahun 2012 merupakan peraturan yang pada dasarnya untuk menjaga keebersihan lingkungan.
Dijelaskan juga, dalam Perda itu ada hak dan tanggungjawab masyarakat serta pemerintah. Misalnya, masyarakat membayar retribusi sampah dan pemerintah menyediakan sarana prasarana mulai pengaturan mulai dari pengangkutan sampai pembuangan akhir.
Dibeberkan juga, sampah dari luar daerah tidak boleh dibuang ke Siantar. Bangkai hewan dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) dilarang dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah.
”Kita dilarang membuang sampah ke TPS dari kenderaan dan dilarang membakar sampah. Sampah juga bisa didaur ulang dan yang dibuang ke TPS harusnya yang tidak berguna,” kata Manotar.
Bagi yang melanggar Perda, ada sanksi. Termasuk sanksi sosial bahkan sanksi pidana. Hanya saja, Pemko Siantar lebih cendrung melakukan pendekatan persuasif untuk menggugah kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Usai pemaparan Perda, dilakukan tanya jawab dari peserta kepada nara sumber yang dipandu staf Fraksi Nurani Keadilan DPRD Siantar, F Sibarani. Antara lain tentang larangan membuang sampah dari kenderaan ke TPS dan terkait pengadaan bak sampah serta lainnya.
Pertanyaan tersebut dijawab nara sumber dengan komunikatif dan Bakti Damanik sebagai tokoh masyarakat sempat menghimbau peserta sosialisasi agar memiliki kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Di akhir sosialisasi, Franz Theodore Sihaloho yang tergabung di Komisi I DPRD Siantar itu berharap agar masyarakat dapat mentaati Perda. Selanjutnya, disampaikan lagi kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing.
“Terkait dengan sampah ini, sebenarnya tidak cukup takut melanggar Perda maupun adanya kesadaran. Lebih dari itu, masyarakat harus memiliki tanggungjawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan indah demi kesehatan bersama,” kata Franz mengakhiri. (In)






