SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Sindikat pencurian tabung gas berhasil dibongkar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manulang SH dengan mengamankan 4 pelaku beserta 112 tabung gas hasil curian.
Fakta tersebut terungkap saat Kasat Reskrim Polres Simalungun menggelar konferensi pers di Aula Andar Siahaan, Markas Polres Simalungun, Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Rabu (3/12/2025, sekitar pukul 11.30 WIB hingga selesai.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan, pembongkaran sindikat itu hasil kerja keras tim Laser Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim.
“Ini adalah prestasi luar biasa karena berhasil mengungkap kejahatan lintas wilayah,” ujar Verry Purba.
Sementara, Kasat Reskrim, AKP Herison Manulang SH dalam konferensi pers yang dihadiri insan pers dari berbagai media mengungkapkan 4 kasus pencurian itu terjadi di 3 wilayah berbeda: Polsek Dolok Panribuan, Polsek Saribu Dolok, dan Polsek Purba.
Kasus pertama, Senin (20/10/2025) di warung milik Ogi Samuel Damanik di Huta Saribulawan, Nagori Bandar Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan. Pelaku mencuri 2 jerigen kosong ukuran 20 kg dan 8 tabung gas berisi ukuran 3 Kg.
Kasus kedua, Jumat ( 24/10/2025) di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas. Korban Mangatur Silalahi kehilangan 100 tabung gas kosong ukuran 3 Kg dan 3 jerigen berisi minyak goreng curah.
Kasus ketiga yang paling besar, Jumat (7/11/2025) di Rumah Makan Toto Nande, Simpang Bage, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta.
“Korban Klara Rasinta Br. Ginting kehilangan 10 tabung gas, 1 unit handphone, 1 unit motor Suzuki Swan, dan uang tunai Rp 10 juta,” ucap Kasat Reskrim.
Kasus keempat, Selasa ( 25/11/ 2025), di gudang samping rumah Mardongan Asi Lumban Tobing di Huta Sintaraya, Kelurahan Tigarunggu, Kecamatan Purba. Pelaku mencuri 50 tabung gas berisi dan 2 jerigen minyak goreng curah sebanyak 50 liter.
KBO Reskrim, Ipda Bilson Hutauruk, menjelaskan modus operandi pelaku yang terorganisir. “Para pelaku terlebih dahulu menggunting gembok pintu menggunakan gunting besi, lalu masuk mengambil barang. Mereka memuat tabung gas dan barang curian ke mobil pickup Gran Max untuk dibawa ke Medan dan dijual,” kata Kasat Reskrim.
Sementara, Kepala Unit Jatanras, Iptu Ivan Roni Purba, yang memimpin tim Laser menjelaskan kronologi penangkapan setelah mendapat informasi bahwa tersangka utama Josua Situmorang berada di Medan.
Penangkapan dilaksanakan, Senin dini hari (1/12/ 2025), sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah gudang kosong di , Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. “Keempat pelaku diamankan beserta barang bukti,” ucap Iptu Ivan.
Keempat tersangka, Josua Situmorang (32) dari Humbang Hasundutan, Dearma Situngkir (34) dari Samosir, Zul Pasaribu (50) dari Medan, dan Franciscus Fiber Silaen (39) dari Medan yang berperan sebagai penadah.
“Masih ada dua pelaku lain yang sedang diburu, yaitu HS dan YS,” ungkap Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil pickup Daihatsu Gran Max hitam BK 9128 BA, 112 tabung gas kosong, 1 unit motor Suzuki Swan BK 6762 SAH, 1 unit handphone Poco C71, dan 1 buah gunting besi warna orange.
Sedangkan para korban yang hadir dalam konferensi pers mengucapkan terima kasih kepada Polres Simalungun. “Terima kasih kepada Pak Kasat dan jajaran yang sudah bekerja keras,” kata salah seorang korban.
Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun. “Kami sudah berkoordinasi dengan JPU untuk segera memproses perkara ini ke pengadilan,” pungkas Kasat Reskrim menutup konferensi pers. (In)






