SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang SH bantah keras tudingan tidak serius menangani kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan orang tua korban berinisial AMS di Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten simalungun.
Terbukti, pihak Polres telah menetapkan para pelaku berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahkan, saat ini terus diburu. Dan, kalau diketahui dimana keberadaannya akan dilakukan upaya paksa.
“Sampai saat ini, penyelidik Satuan Reskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku tersebut,” kata AKP Herison Manullang SH, Sabtu (06/12/2025) pukul 11.22 WIB.
Penetapan pelaku berstatus DPO, dikatakan sebagai bukti keseriusan pihaknya menangani kasus tersebut. Dan tidak membiarkan pelaku berkeliaran begitu saja. “Jadi, tudingan adanya pembiaran terhadap pelaku “melenggang” bebas, jelas tidak benar,” tegasnya.
Terkait tudingan penyidik pembantu yang menangani perkara meminta pelapor untuk mencari alamat pelaku sendiri, Herison menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal.
“Jika memang ada oknum yang melakukan hal yang tidak sesuai prosedur, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Herison Manullang yang juga menjelaskan, penanganan kasus pencabulan anak merupakan prioritas bagi Polres Simalungun.
“Kami tidak membeda-bedakan pelapor, baik kaya maupun miskin. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang sama,” ungkapnya membantah tuduhan diskriminasi terhadap warga miskin.
Dijelaskan, kesulitan menemukan keberadaan pelaku bukan hal yang jarang terjadi. Namun, kendala selalu ada karena pelaku sengaja bersembunyi dan menghindari aparat. Ssehingga, terus dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menemukan keberadaan pra pelaku.
Herison Manullang juga menegaskan pihaknya tidak pernah meminta uang atau imbalan apapun kepada pelapor. Pelayanan kepolisian dikatakan gratis. Jika ada oknum yang meminta sesuatu, silakan dilaporkan termasuk kepada Propam.
“Kami telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, dan pelacakan keberadaan pelaku. Proses hukum memang membutuhkan waktu, tetapi bukan berarti kami diam saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut Herison Manullang menyampaikan, pihaknya memahami kekhawatiran dan kekecewaan keluarga korban atas lamanya proses hukum dan bagaimana perasaan keluarga korban yang menginginkan keadilan segera ditegakkan.
Namun, proses hukum harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku agar hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ucap Herison Manullang.
Kepada masyarakat yang memiliki informasi tentang keberadaan kedua pelaku berinisial JD dan RS diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian. “Bantuan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menangkap pelaku,” ungkapnya.
Ditegaskan lagi, kasus tersebut tetap akan diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam penanganan kasus kejahatan terhadap anak.
“Pelaku pasti akan kami tangkap dan proses hukum,” pungkas Herison Manullang mengakhiri. (In)






