Senter News
Jumat, 12 Desember 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE

Hasil Pengembangan Mie Kuning Berformalin di Siantar & Simalungun, BBPOM Sita 542 Liter Formalin  

Penulis: Redaksi Senternews.com
12 Desember 2025 | 15:58 WIB
Rubrik: HEADLINE
 
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Setelah menemukan mie kuning berformalin bulan Agustus 2025 lalu di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan melakukan pengembangan dan menemukan formalin cair sebanyak  542 liter.

“Cairan formalin itu kita temukan dari pemasok yang ada di Kota Siantar dan Kota Medan,” kata Kepala BBPOM  Medan, Mojaza Sirait melalui keterangan pers, lengkap dengan barang bukti di aula Dinas Kesehatan Kota Siantar, Jumat (12/12/2025).

Keterangan pers tersebut juga dihadiri Walikota Siantar, Wesly Silalahi, Plt Kadis  Kesehatan Kota Siantar Urat Hatohuan Simanjuntak, Kadis Kesehatan Simalungun Edwin Toni Simanjuntak, Ketua TP PKK Siantar, TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi.

Dijelaskan, dari hasil pengembangan dari para pengusaha mie basah yang mengandung formalin itu,  BBPOM  menyita  10 karton formalin. Masing-masing berisi 400 botol ukuran 1 liter dari Kota Siantar  dan 142 botol ukuran 1 liter dari rumah sales di Medan. Sehingga jumlahnya 542 botol formalin atau sebanyak 542 liter.

“Formalin yang kita sita itu senilai Rp19 juta. Estimasiya,  formalin itu dapat digunakan  memproduksi 542 ton mie basah,” kata Mojaza Sirait sembari mengatakan, penggunaan formalin pada dasarnya untuk makanan dilarang karena  masuk kategori  bahan berbahaya atau B2 yang digunakan untuk pengawet dan orang meninggal.Sedangkan izin penjualan formalin, dikeluarkan Menteri Kesehatan RI.

Meski sudah ada barang bukti formalin dan pelaku tidak memiliki izin, belum ada  ditetapkan sebagai tersangka. Karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Bahkan, diperkirakan ada rantai pasokan formalin yang lebih besar.

“Kita tidak hanya berhenti pada produsen mie yang menggunakan formalin. Pemasok dan distributor yang mengedarkan bahan kimia berbahaya ini ke peredaran pangan sedang kita selusuri,” katanya.

Untuk itu, penyidik masih melanjutkan pelacakan terhadap sumber formalin di Medan sebagai  jalur distribusi utama. Para pelaku dijerat UU Pangan No 8 Tahun 2012.

Sementara, terkait dengan empat orang pengusaha mie kuning basah yang terlibat penggunaan formalin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial   SP, warga Tomuan, RBT, warga Marjandi Embong Kabupaten Simalungun, D warga Jalan Patimura, dan BS yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka itu dikenakan Pasal 140 junto Pasal 86 ayat 2, serta Pasal 136 junto Pasal 78 ayat 1, yang mengatur pelarangan penggunaan bahan berbahaya dalam pangan serta ancaman pidana.

Terakait dengan barang bukti yang sudah disita itu, akan dibawa BBPOM ke Medan sebagai barang bukti pada persidangan mendatang. “Kita  masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena  kita BBPOM  sudah melimpahkan berkas perkaranya,” kata Mojaza Sirait. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Temuan Formalin 542 Liter,  Walikota Siantar Ingatkan Masyarakat Selalu Waspada

12 Desember 2025 | 18:45 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait temuan distributor formalin di Kota Siantar dan Medan sebanyak  542 botol kemasan 1 liter, masyarakat dihimbau meningkatkan...

Read moreDetails
Rapat Kerja Komisi II dengan Perumda Tirta Uli
HEADLINE

Siantar Terancam Krisis Air Bersih, Perumda Tirtauli Butuh Sumber Air Baru

24 November 2025 | 18:15 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kota Siantar terancam mengalami krisis air bersih karena sumber air Perumda Air  Minum Tirta Uli yang ada selama...

Read moreDetails
HEADLINE

Dari 98 Kota di Indonesia, Siantar Kelima Terbawah Soal Serapan Anggaran

22 November 2025 | 11:15 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari 98 kota di Indonesia, Kota Siantar ternyata memiliki urutan kelima terbawah atau terendah soal serapan anggaran APBD...

Read moreDetails
HEADLINE

Dituding Jual Beli Jabatan, Pencopotan Sekda Kepala BKPSDM Dikaji Walikota Siantar

21 November 2025 | 09:15 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Soal pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Siantar yang...

Read moreDetails
HEADLINE

Fraksi DPRD Siantar Singgung Disharmoni Hubungan Walikota dan Wakil Walikota

20 November 2025 | 19:49 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pada rapat paripurna DPRD Siantar dengan agenda pandangan umum fraksi atas nota pengantar Rancangan (R) APBD Siantar 2026,...

Read moreDetails
Rapat Paripurna
HEADLINE

Pembahasan R-APBD Siantar TA 2026 “Bakal Tancap Gas”

20 November 2025 | 12:27 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena batas akhir sampai 30 November 2025, pembahasan Rancangan (R) APBD Siantar Tahun Anggaran (TA) 2026 yang dilakukan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Walikota Siantar Hadiri Peringatan Harganas 2025 

12 Desember 2025 | 19:06 WIB
ANEKA RAGAM

Diskusi Penyusunan Draf Peraturan Walikota Siantar Dibuka Kadis Kominfo 

12 Desember 2025 | 18:45 WIB
HEADLINE

Temuan Formalin 542 Liter,  Walikota Siantar Ingatkan Masyarakat Selalu Waspada

12 Desember 2025 | 18:45 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Simalungun Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2025

12 Desember 2025 | 17:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Resmikan Kantor Pangulu Nagori Pamatang Simalungun, Bupati Komit Bantu Keuangan Nagori

12 Desember 2025 | 16:59 WIB
HEADLINE

Hasil Pengembangan Mie Kuning Berformalin di Siantar & Simalungun, BBPOM Sita 542 Liter Formalin  

12 Desember 2025 | 15:58 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar: Tanggal 15 Desember, Bus AKAP/AKD Harus Masuk Terminal

12 Desember 2025 | 14:12 WIB
ANEKA RAGAM

Pasar Murah Pemko Siantar Disambut Antusias

11 Desember 2025 | 19:22 WIB
ANEKA RAGAM

Antrian di SPBU Mendapatkan BBM di Siantar Mulai Berkurang

11 Desember 2025 | 17:01 WIB
ANEKA RAGAM

Lapak di Eks Gedung IV Pasar Horas Selesai, Pedagang Diminta Segera Pindah

11 Desember 2025 | 16:25 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Terus Lakukan Upaya Pencegahan Banjir di Kecamatan Dolok Batu Nanggar

11 Desember 2025 | 08:26 WIB
ANEKA RAGAM

Antar Bantuan kepada Korban Bencana : MUI Siantar dan  Ormas Islam “Tembus” Malam Menuju  Aceh

11 Desember 2025 | 08:00 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata