SIANTAR, SENTERNEWS
Setelah menemukan mie kuning berformalin bulan Agustus 2025 lalu di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan melakukan pengembangan dan menemukan formalin cair sebanyak 542 liter.
“Cairan formalin itu kita temukan dari pemasok yang ada di Kota Siantar dan Kota Medan,” kata Kepala BBPOM Medan, Mojaza Sirait melalui keterangan pers, lengkap dengan barang bukti di aula Dinas Kesehatan Kota Siantar, Jumat (12/12/2025).
Keterangan pers tersebut juga dihadiri Walikota Siantar, Wesly Silalahi, Plt Kadis Kesehatan Kota Siantar Urat Hatohuan Simanjuntak, Kadis Kesehatan Simalungun Edwin Toni Simanjuntak, Ketua TP PKK Siantar, TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi.
Dijelaskan, dari hasil pengembangan dari para pengusaha mie basah yang mengandung formalin itu, BBPOM menyita 10 karton formalin. Masing-masing berisi 400 botol ukuran 1 liter dari Kota Siantar dan 142 botol ukuran 1 liter dari rumah sales di Medan. Sehingga jumlahnya 542 botol formalin atau sebanyak 542 liter.
“Formalin yang kita sita itu senilai Rp19 juta. Estimasiya, formalin itu dapat digunakan memproduksi 542 ton mie basah,” kata Mojaza Sirait sembari mengatakan, penggunaan formalin pada dasarnya untuk makanan dilarang karena masuk kategori bahan berbahaya atau B2 yang digunakan untuk pengawet dan orang meninggal.Sedangkan izin penjualan formalin, dikeluarkan Menteri Kesehatan RI.
Meski sudah ada barang bukti formalin dan pelaku tidak memiliki izin, belum ada ditetapkan sebagai tersangka. Karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Bahkan, diperkirakan ada rantai pasokan formalin yang lebih besar.
“Kita tidak hanya berhenti pada produsen mie yang menggunakan formalin. Pemasok dan distributor yang mengedarkan bahan kimia berbahaya ini ke peredaran pangan sedang kita selusuri,” katanya.
Untuk itu, penyidik masih melanjutkan pelacakan terhadap sumber formalin di Medan sebagai jalur distribusi utama. Para pelaku dijerat UU Pangan No 8 Tahun 2012.
Sementara, terkait dengan empat orang pengusaha mie kuning basah yang terlibat penggunaan formalin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial SP, warga Tomuan, RBT, warga Marjandi Embong Kabupaten Simalungun, D warga Jalan Patimura, dan BS yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka itu dikenakan Pasal 140 junto Pasal 86 ayat 2, serta Pasal 136 junto Pasal 78 ayat 1, yang mengatur pelarangan penggunaan bahan berbahaya dalam pangan serta ancaman pidana.
Terakait dengan barang bukti yang sudah disita itu, akan dibawa BBPOM ke Medan sebagai barang bukti pada persidangan mendatang. “Kita masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena kita BBPOM sudah melimpahkan berkas perkaranya,” kata Mojaza Sirait. (In)






