SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Kasus penganiayaan berat yang membuat putri remaja berinisial ZR (15) meninggal dengan pelaku pacarnya AH (15) yang juga pelajar SMP, menjadi perhatian serius Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM.
Pernyataan itu disampaikan melalui kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 Polres Simalungun di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Pamatang Raya, Selasa (30/12/2025).
Kegiatan yang mengusung tema “Aktualisasi Transformasi Polri Untuk Masyarakat” itu dihadiri sejumlah jajaran pimpinan Polres Simalungun. Antara lain, Wakapolres KOMPOL Edi Sukamto, Kabag Ops KOMPOL M. Manik.
Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, Kasat Narkoba AKP Charles N. Nababan, Kasi Humas AKP Verry Purba, hingga personel Unit Jatanras Sat Reskrim.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena melibatkan anak sebagai korban dan juga anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka. Polri memastikan setiap tahapan penanganan dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Simalungun.
Kapolres Simalungun menjelaskan, peristiwa tragis itu berlangsung Minggu (28/12/2025) sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Simpang Dolok Ulu. Tepatnya di area perkebunan PT Bridgestone Dolok Merangir Blok Z.24, Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Korban ZR ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka tusuk dan luka akibat benda tumpul di bagian kepala. Sehingga, kuat dugaan, tersangka AH melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korban.
“Pelaku melakukan kekerasan mulai dari memiting leher korban, memukul kepala korban menggunakan batu, hingga menusuk tubuh korban dengan pisau berkali-kali,” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, sebelum kejadian, korban dan tersangka yang berpacaran itu sempat bertemu dan terlibat hubungan pribadi. Permasalahan muncul ketika korban meminta sejumlah uang kepada tersangka, namun tidak dipenuhi.
“Motif sementara yang kami dalami adalah sakit hati atau tersinggung, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban,” ucap Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang SH menjelaskan, tersangka yang masih di bawah umur telah diamankan dan ditangani sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Barang barang bukti yang diamankan, pisau bergagang plastik, batu bernoda darah, batang kayu ubi, pakaian korban, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Kami terus berkoordinasi dengan JPU agar proses hukum berjalan lancar dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya,” ujar AKP Herison Manulang .
Melalui rilis akhir tahun ini, Kapolres Simalungun berharap masyarakat dapat memahami bahwa Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan. Kemudian, mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri.
Setiap langkah yang kami ambil adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” pungkas AKBP Marganda Aritonang. (In)






