SIANTAR, SENTERNEWS
Rencana Pemko Siantar melakukan rapat pembahasan peninjau kembali soal kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen dan pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kota Siantar, disambut Dr Henry Sinaga SH dengan positif.
Terkait dengan itu, Hendry Sinaga yang sejak tahun 2021 sangat kritis menyikapi kenaikan NJOP 1.000 persen menyatakan, soal peninjauan kembali itu, akan dibahas Pemko Siantar bersama pihak terkait di ruang Serbaguna kantor Walikota, Selasa (13/1/2026.
Henry Sinaga yang turut diundang menyatakan siap hadir. “Saya sudah menerima surat undangan dari Pemko untuk menghadiri rapat itu. Tapi, meski menyambut baik, saya akan tetap kritis,” kata Notaris Henry Sinaga, Jumat (09/01/2026).
Analisa Henry, peninjauan kembali soal kenaikan NJOP 1.000 dan pendetailan ZNT bisa saja terjadi penurunan dan ada kenaikan. Namun, kalau NJOP turun yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan, berapa turunnya dan soal kenaikan ZNT di zona mana saja?
“Kalau kenaikan NJOP 1000 persen diturunkan dan kalau ada kenaikan ZNT di lokasi tertentu, apakah sudah ideal? Tidak merugikan masyarakat? Karena, soal penurunan maupun kenaikan, memiliki dampak sosial maupun dampak ekonomi,” katanya.
Dr Henry Sinaga berharap hasil peninjauan kembali itu, sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan dan keresahan masyarakat agar gelombang protes tidak muncul lagi.
“Pembahasan itu sebagai tindaklanjut hasil kesepakatan bersama, Rabu (03/12/2025) bahwa hasil pelaksanaan peninjauan kembali agar diekspose kepada peserta rapat,” beber Dr Henry.
Terpisah, Alwi Andrian Lumban Gaol sebagai Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Siantar mengatakan, pembahasan peninjauan kembali serta pendetailan ZNT awalnya hasil apraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Pada pertemuan nanti, hasil apraisal KJPP akan dipresentasikan. Ada yang turun dan ada yang naik. Tapi, yang menentukan tetap keputusan hasil rapat,” kata Alwi.
Dijelaskan juga, Pemko Siantar melakukan peninjauan kembali soal kenaikan NJOP 1.000 persen, sebagai tindak lanjut hasil audiensi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait tuntutan rakyat dan pakta Integritas yang ditandatangani Walikota Siantar.(In)






