Senter News
Sabtu, 28 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SIANTAR-SIMALUNGUN

Kanit Gakkum Polres Simalungun: Lalai Berkendara Bisa Dipenjara 6 Tahun

Penulis: Redaksi Senternews.com
11 Januari 2026 | 16:17 WIB
Rubrik: SIANTAR-SIMALUNGUN
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIMALUNGUN, SENTERNEWS

Hati-hati, apabila tidak konsen atau mengalami kelalaian di jalan, bisa membuat pengendera kehilangan kebebasan atau masuk terali besi selama selama 6 tahun.

Peringatan itu disampaikan Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Ipda Yancen Hutabarat saat memimpin Blue Light Patrol di Jalan Siantar-Parapat, Minggu (11/1/2026).

Lebih tegas dijelaskan, kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan hingga hilangnya nyawa orang lain dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta sesuai Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.

“Kami hadir sebagai pelindung masyarakat. Edukasi dan himbauan yang kami sampaikan di lapangan bertujuan agar semua tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” ujar Yancen dengan serius.

Blue Light Patrol dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB di jalur strategis Pematang Siantar-Parapat yang ramai dilalui wisatawan, terutama di akhir pekan. Tim langsung  dipimpin Kanit Gakkum. Terdiri dari Aiptu Jhon Purba, Aipda Bambang Dermawan, Bripka Z. Kemit, dan Brigadir Eko Reynaldo S.

“Disiplin itu bukan beban, tapi justru memudahkan. Kalau semua tertib, tidak ada yang ugal-ugalan, berkendara jadi lebih nyaman dan aman. Ini upaya Polri untuk menjamin keselamatan Anda semua,” ungkap Yancen.

Selain ancaman hukuman, Kanit Gakkum juga menyampaikan himbauan komprehensif untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di awal tahun 2026. Himbauan pertama adalah tentang kesiapan kendaraan dan pengendara.

“Sebelum berangkat, periksa kelayakan kendaraan. Rem, ban, lampu, mesin harus dalam kondisi baik. Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman kepada pengendera mobil. ” Apabila mengalami kelelahan atau mengantuk, lebih baik berhenti di jalur yang aman.

Himbauan selanjutnya,  etika dan aturan di jalan raya harus dijatuhi. Antara lain mematuhi batas kecepatan sebesar 10 persen, dapat  menurunkan risiko fatalitas kecelakaan secara signifikan.

“Jaga jarak aman untuk memberikan ruang reaksi jika terjadi pengereman mendadak. Jangan nempel-nempel, ini sangat berbahaya,” ujar Yancen sembari mengatakan bahwa  tindakan melawan arus atau contraflow ilegal sering menjadi pemicu kecelakaan fatal.

Para pengendera juga jangan menggunakan ponsel saat berkendara karena mengganggu konsentrasi. “Sedetik saja anda alihkan pandangan ke HP, bisa terjadi kecelakaan. Tidak ada SMS atau telepon yang lebih penting dari nyawa anda,” ungkap Yancen.

Himbauan selanjutnya,  kewaspadaan terhadap faktor lingkungan. Misalnya, waspada terhadap titik-titik rawan kecelakaan atau blackspot. Jika ada rambu peringatan, kurangi kecepatan dan tingkatkan kewaspadaan.

Kondisi cuaca juga harus menjadi pertimbangan. “Tetap berhati-hati saat berkendara di malam hari atau saat jalan licin akibat hujan. Kurangi kecepatan dan nyalakan lampu dengan benar,” ujar Yancen.

Dijelaskan, selama melakukan  patroli intensif dan edukasi, tidak ditemukan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Tidak ada balap liar dan kejahatan jalanan.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari disiplin demi nyawa kita dan keluarga!” ajak Yancen kepada seluruh masyarakat Simalungun.(In)

ShareSendShare

Berita Terkait

SIANTAR-SIMALUNGUN

Tiga Maling Sepeda Motor Diringkus Polsek Bangun

27 Maret 2026 | 19:46 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Tiga maling sepeda motor atau pelaku curanmor yang terdiri dari  tiga pria, berhasil diringkus personel Polsek Bangun, Polres...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Di Raya Kahean: Rumah Ditinggal Pemilik Ludes Terbakar

26 Maret 2026 | 21:10 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Satu unit rumah milik warga berinisial PS yang pergi merantau di Dusun Kampung Kelapa, Nagori Durian Banggal, Kecamatan...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Jalan Lintas Saribu Dolok Amblas, Kapolres Simalungun Tinjau Lokasi

26 Maret 2026 | 18:09 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Para pengendera diminta waspada saat melintasi  Jalan Lintas Saribu Dolok, Nagori Raya Usang, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Pasalnya,...

Read moreDetails
Keluarga korban meneken surat pernyataan
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sopir Truk Meninggal di Jok Depan, Polsek Dolok Pardamean Lakukan Olah TKP

26 Maret 2026 | 07:47 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Masyarakat heboh saat menemukan seorang sopir tidak bernyawa di jok depan truk BK 8685 TS, saat  parkir di pinggir...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Truk Mundur Ditanjakan Hantam Kijang Super dan Tiga Meninggal, Ditangani Polres Simalungun

25 Maret 2026 | 10:46 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Tabrakan maut antara truk Mitsubishi Fuso BK-9283-CE  kontra Toyota Kijang Super BM-1796-UL di puncak arus mudik Idul Fitri...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Keluarga Siapa? Mayat Misterius Ditangani Polsek Perdagangan

25 Maret 2026 | 08:35 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Polsek Perdagangan. Polres Simalungun masih menangani mayat lelaki dewasa misterius karena belum diketahui identitasnya. Ditemukan di tempat pemakaman...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Kerusakan Jalan Gereja Dibiarkan, KNPI Siantar Desak Pemprov Sumut Lakukan Perbaikan

27 Maret 2026 | 21:40 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Tiga Maling Sepeda Motor Diringkus Polsek Bangun

27 Maret 2026 | 19:46 WIB
ANEKA RAGAM

Guru Agama Non Formal yang Terima Insentif Diusulkan Pengurus Rumah Ibadah  

27 Maret 2026 | 19:20 WIB
ANEKA RAGAM

Pembahasan Ranperda, DPRD Siantar “Debatkan” Persentase Perekrutan Tenaga Kerja Lokal

27 Maret 2026 | 15:16 WIB
ANEKA RAGAM

Kebakaran di Pagi Subuh, Ludeskan Tiga Unit Rumah

27 Maret 2026 | 10:16 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Di Raya Kahean: Rumah Ditinggal Pemilik Ludes Terbakar

26 Maret 2026 | 21:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Jalan Lintas Saribu Dolok Amblas, Kapolres Simalungun Tinjau Lokasi

26 Maret 2026 | 18:09 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi DPRD Siantar Sepakat Tindaklanjuti Pembahasan Ranperda Insentif Guru Agama  Nonformal dan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

26 Maret 2026 | 17:51 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Kembali Bahas Ranperda Insentif Guru Agama Nonformal dan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal  

26 Maret 2026 | 13:03 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sopir Truk Meninggal di Jok Depan, Polsek Dolok Pardamean Lakukan Olah TKP

26 Maret 2026 | 07:47 WIB
ANEKA RAGAM

Arus Mudik Balik Lebaran 2026 di Siantar Berjalan Lancar

25 Maret 2026 | 15:21 WIB
ANEKA RAGAM

Hari Pertama Masuk Kerja, Kehadiran ASN Pemko Siantar Belum Maksimal

25 Maret 2026 | 15:21 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata