SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Hati-hati, apabila tidak konsen atau mengalami kelalaian di jalan, bisa membuat pengendera kehilangan kebebasan atau masuk terali besi selama selama 6 tahun.
Peringatan itu disampaikan Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Ipda Yancen Hutabarat saat memimpin Blue Light Patrol di Jalan Siantar-Parapat, Minggu (11/1/2026).
Lebih tegas dijelaskan, kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan hingga hilangnya nyawa orang lain dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta sesuai Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.
“Kami hadir sebagai pelindung masyarakat. Edukasi dan himbauan yang kami sampaikan di lapangan bertujuan agar semua tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” ujar Yancen dengan serius.
Blue Light Patrol dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB di jalur strategis Pematang Siantar-Parapat yang ramai dilalui wisatawan, terutama di akhir pekan. Tim langsung dipimpin Kanit Gakkum. Terdiri dari Aiptu Jhon Purba, Aipda Bambang Dermawan, Bripka Z. Kemit, dan Brigadir Eko Reynaldo S.
“Disiplin itu bukan beban, tapi justru memudahkan. Kalau semua tertib, tidak ada yang ugal-ugalan, berkendara jadi lebih nyaman dan aman. Ini upaya Polri untuk menjamin keselamatan Anda semua,” ungkap Yancen.
Selain ancaman hukuman, Kanit Gakkum juga menyampaikan himbauan komprehensif untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di awal tahun 2026. Himbauan pertama adalah tentang kesiapan kendaraan dan pengendara.
“Sebelum berangkat, periksa kelayakan kendaraan. Rem, ban, lampu, mesin harus dalam kondisi baik. Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman kepada pengendera mobil. ” Apabila mengalami kelelahan atau mengantuk, lebih baik berhenti di jalur yang aman.
Himbauan selanjutnya, etika dan aturan di jalan raya harus dijatuhi. Antara lain mematuhi batas kecepatan sebesar 10 persen, dapat menurunkan risiko fatalitas kecelakaan secara signifikan.
“Jaga jarak aman untuk memberikan ruang reaksi jika terjadi pengereman mendadak. Jangan nempel-nempel, ini sangat berbahaya,” ujar Yancen sembari mengatakan bahwa tindakan melawan arus atau contraflow ilegal sering menjadi pemicu kecelakaan fatal.
Para pengendera juga jangan menggunakan ponsel saat berkendara karena mengganggu konsentrasi. “Sedetik saja anda alihkan pandangan ke HP, bisa terjadi kecelakaan. Tidak ada SMS atau telepon yang lebih penting dari nyawa anda,” ungkap Yancen.
Himbauan selanjutnya, kewaspadaan terhadap faktor lingkungan. Misalnya, waspada terhadap titik-titik rawan kecelakaan atau blackspot. Jika ada rambu peringatan, kurangi kecepatan dan tingkatkan kewaspadaan.
Kondisi cuaca juga harus menjadi pertimbangan. “Tetap berhati-hati saat berkendara di malam hari atau saat jalan licin akibat hujan. Kurangi kecepatan dan nyalakan lampu dengan benar,” ujar Yancen.
Dijelaskan, selama melakukan patroli intensif dan edukasi, tidak ditemukan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Tidak ada balap liar dan kejahatan jalanan.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari disiplin demi nyawa kita dan keluarga!” ajak Yancen kepada seluruh masyarakat Simalungun.(In)






