Senter News
Sabtu, 8 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Daulat Sihombing

Daulat Sihombing

Surat Terbuka Kepada Presiden: Sumut Wacth Minta Pimpinan PT BNI Ditindak Karena Lecehkan Institusi Peradilan

Penulis: Redaksi Senternews.com
14 Januari 2026 | 08:57 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Ketua Sumut Watch, Dr (C) Daulat Sihombing SH MH, sekaligus Kuasa Hukum Hotna Rumasi Lbn. Toruan, Dkk (15 orang) korban “kejahatan perbankan” modus investasi bodong di PT BNI Cabang Pematangsiantar, kirim surat terbuka ke Presiden RI, Prabowo Subianto.

Isi surat tertanggal 10 Januari 2026 itu, Presiden diminta agar menindak Pimpinan BNI (Persero) Tbk. Pasalnya, dinilai  tidak taat hukum, tidak berkomitmen dan melecehkan institusi peradilan.

Selain ke Presiden, surat terbuka  juga ditujukan kepada Ketua MA-RI (Prof. DR H Sunarto, SH MH), Menteri Keuangan RI (Purbaya Yudhi Sadewa), Kepala Badan Pengawasan BUMN (Dony Oskaria), Ketua Dewan Komisoner OJK- RI (Mahendra Siregar), Gubernur BI (Perry Warjiy) dan Dirut PT. BNI (Persero) Tbk (Putrana Wahyu Setiawan).

Dalam suratnya, mantan Hakim Adhoc pada PN. Medan ini menjelaskan,  tahun 2009-2016, Kepala Kantor BNI Cab. Pematangsiantar telah menyalahgunakan aktivitas Koperasi Swadharma PT. BNI Cab. Pematangsiantar, untuk menjual program “deposito investasi berjangka”, dengan bunga flat 1persen sampai 4 persen per bulan.  Lebih tinggi dari deposito PT. BNI.

Menurut Daulat, semua aktivitas “deposito koperasi” ini, berlangsung di dalam gedung/ ruangan Kantor BNI. Selain memfasilitasi ruangan kantor, perangkat kerja mapun mobiliter kantor,  Kepala BNI Pematangsiantar (ketika itu Sdr. Fachrul) juga menempatkan pegawai BNI tertentu dan memberikan akses untuk melakukan penarikan dan/ atau pemindahan dana simpanan atau deposito para nasabah BNI menjadi deposan koperasi.

“Awalnya, para deposan mendapatkan bunga atau jasa secara bervariasi 1 persen sampai 4 persen. Namun kemudian Koperasi ini tak lagi membayar bunga deposito dan tidak mengembalikan simpanan deposito tanpa alasan yang jelas,” kata Daulat.

Dijelaskan juga, bBerkali- kali para korban menggelar protes dan demonstrasi menuntut pengembalian uang mereka tapi tidak berhasil.  Jumlah kerugian para deposan diperkirakan 50 M lebih namun khusus kerugian kliennya sebesar Rp4.253.600.000.

PUTUSAN INKRACH

PN Pematangsiantar dalam Putusan No. 40/Pdt.G/2020/PN Pms, jo. Putusan PT. Medan No. 33/PDT/2021/ PT MDN, jo. Putusan Kasasi No. 3645 K/Pdt/2022, jo.  Putusan PK No. 1278 PK/Pdt/2023 yang telah inkracht telah menghukum Dirut PT. BNI (Persero) Tbk, cq. Kepala Kantor PT. BNI Wilayah Sumut, cq. Kepala Kantor PT. BNI Cab. Pematangsiantar selaku Tergugat I, Dkk  (sebanyak 9 Tergugat), secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada korban Hotna Rumasi Lbn. Toruan, Dkk selaku Penggugat total Rp. 4.253.600.000,00.-

Selanjutnya urai Daulat, merujuk putusan pengadilan dan ketentuan Pasal 1233, 1280, 1367 ayat (1) dan ayat (3) KUHPerdata, yang intinya “bahwa kewajiban pembayaran Tergugat I s/d IX dapat dibebankan kepada PT. BNI (Persero) Tbk karena antara Para Tergugat terdapat perjanjian tanggung – menanggung”, maka pihaknya pun mengajukan eksekusi ke Ketua PN. Pematangsiantar, dan meminta agar kewajiban Para Tergugat dibebankan kepada  PT. BNI (Persero) Tbk.

LECEHKAN PERADILAN

Pada prosesnya,  Ketua PN. Pematangsiantar, Rinto Leoni Manullang SH MH menyatakan Tergugat hanya bersedia membayar Rp1,4 miliar lebih. Namun setelah Penggugat menolak sekaligus mengajukan sita eksekusi atas aset BNI, Ketua Pengadilan kemudian menawarkan opsi eksekusi damai, PT. BNI (Persero) Tbk bersedia membayar kewajiban Tergugat I, II,III, IV, V dan VI (eks pegawai BNI) total Rp2.935.333.360.

Meski dengan berat hati, kata Daulat, opsi ini diterima dan menjadi Penetapan Ketua PN. Pematangsiantar Nomor : 2620/KPN.W2.U2/HK2.4/X/2025, tanggal 29-09-2025, yang pelaksanaannya hari Jumat, tanggal 24-10-2025”.

Tetapi tiba pada hari “H’, Ketua PN. Pematangsiantar menyatakan eksekusi pembayaran ditunda atas permintaan Tergugat I, karena perlu koreksi atau revisi.  Penundaan dan revisi pun dituangkan kembali dalam Penetapan Ketua PN. Pematangsiantar Nomor : 2677/KPN.W2.U2/HK2.4/X/2025, tanggal 24-10-2025, yang pelaksanaannya hari Kamis, 06-11-2025.

“Tiba pada hari “H”, lagi- lagi Ketua PN. Pematangsiantar menyatakan eksekusi pembayaran tidak dapat dilakukan karena PT. BNI (Persero) Tbk, tidak mengirimkan uang yang akan dibayarkan ke rekening PN. Pematangsiantar sesuai dengan kesepakatan,” jelas Daulat.

Menurut Daulat, betapa memalukan dan memprihatinkan, Pimpinan PT. BNI (Persero) Tbk ternyata tidak taat hukum, tidak berkomitmen dan tidak menghargai institusi peradilan. Dua Penetapan Ketua PN. Pematangsiantar sia- sia, tidak berarti, ternyata Ketua PN. Pematangsiantar dipermainkan.

Berdasarkan itulah, Daulat meminta Presiden RI, dan pejabat terkait agar menindak tegas unsur Pimpinan BNI yang tidak taat hukum, tidak berkomitmen dan melecehkan Ketua PN. Pematangsiantar, hingga eksekusi damai gagal dilaksanakan.

Kemudian,  memerintahkan unsur Pimpinan BNI untuk segera melaksanakan eksekusi damai yang mencakup pembayaran Para Tergugat total Rp. 4.253.600.000. sebagaimana putusan pengadilan. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Kondsi kanopi bagian atas Pasar Horas rusak berat dan lantainya becek
ANEKA RAGAM

Kendala Perbaikan Pasar Horas Siantar, Menunggu Pembahasan Ranperda Menjadi Perda 

7 Agustus 2026 | 17:46 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS     Kerusakan Pasar Horas Siantar khususnya kanopi yang menghubungkan antar Gedung I, II dan III serta lantai yang becek...

Read moreDetails
Jalan Sriwijaya
ANEKA RAGAM

Pemasangan Bendera Merah Putih di Jalan Sriwijaya Masih Minim

6 Agustus 2026 | 18:41 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pemasangan bendera Merah Putih selama sebulan penuh dalam rangka semarak HUT Kemerdekaan RI ke 81, tampaknya masih belum...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Gerak Cepat Tinjau Rumah Warga Terancam Longsor Agar Ditanggulangi

6 Agustus 2026 | 15:38 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah menerima informasi dari masyarakat, Andika Prayogi Sinaga SE anggota DPRD Siantar langsung gerak cepat turun ke Gang...

Read moreDetails
Andika Prayogi Sinaga tinjau pembangunan jalan amblas
ANEKA RAGAM

“Terimakasih Bapak Dewan Andika Prayogi Sinaga, Jalan Amblas Selesai Diperbaiki dan Mantap”

6 Agustus 2026 | 14:35 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Warga Gang Masjid Khairiyah, Jalan Jorlang Hataran, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, tak menduga anggota DPRD...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Diwakili Sekda, Pembina Upacara Pembukaan Pemusatan Latihan Calon Paskibraka

5 Agustus 2026 | 19:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar Wesly Silalahi  diwakili  Sekda Junaedi Antonius Sitanggang menjadi Pembina Upacara Pembukaan Pemusatan Latihan Calon Pasukan Pengibar...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Senternews Online dan Pemuda Pancasila Siantar Barat  “Gebyar Merdeka!”, Gelar Panjat Pinang Berhadiah Puluhan Juta

5 Agustus 2026 | 18:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dengan Semangat 45. Senternews online bersama PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat   persiapkan perhelatan "Gebyar Merdeka!"  perayaan  HUT Kemerdekaan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Kendala Perbaikan Pasar Horas Siantar, Menunggu Pembahasan Ranperda Menjadi Perda 

7 Agustus 2026 | 17:46 WIB
SEREMONIAL

DPC Partai Demokrat Pematangsiantar Melalui “Gerakan Langit Biru”, Tanam Pohon di Taman Kehati

7 Agustus 2026 | 14:05 WIB
SEREMONIAL

PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Upskilling Petugas Yantek Berbasis K3 dan PS4

7 Agustus 2026 | 08:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Ditanya SOP Usaha, Manager SPPBE PT NIJ Alam Lestari Ngaku Konsumen

7 Agustus 2026 | 08:43 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pasca Banjir

6 Agustus 2026 | 19:02 WIB
ANEKA RAGAM

Pemasangan Bendera Merah Putih di Jalan Sriwijaya Masih Minim

6 Agustus 2026 | 18:41 WIB
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Gerak Cepat Tinjau Rumah Warga Terancam Longsor Agar Ditanggulangi

6 Agustus 2026 | 15:38 WIB
ANEKA RAGAM

“Terimakasih Bapak Dewan Andika Prayogi Sinaga, Jalan Amblas Selesai Diperbaiki dan Mantap”

6 Agustus 2026 | 14:35 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Konsumsi Sabu, 2 Perempuan Menangis Saat Digerebek di Kamar THM

5 Agustus 2026 | 20:55 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Diwakili Sekda, Pembina Upacara Pembukaan Pemusatan Latihan Calon Paskibraka

5 Agustus 2026 | 19:17 WIB
ANEKA RAGAM

Senternews Online dan Pemuda Pancasila Siantar Barat  “Gebyar Merdeka!”, Gelar Panjat Pinang Berhadiah Puluhan Juta

5 Agustus 2026 | 18:33 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Menuju Jamnas XII 2026

5 Agustus 2026 | 17:28 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata