SIANTAR, SENTERNEWS
Meski wacana pemilihan kepala daerah akan dilakukan DPRD, semakin gencar diinformasikan di tingkat pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siantar ternyata belum ada menerima informasi resmi dari KPU Pusat.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Siantar, Muhammad Isman Hutabarat didampingi Roy Marsen Simarmata, Koordinator Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Siantar.
“Kalau informasi soal wacana pemilihan kepala daerah akan dipilih DPRD itu, memang kita ketahui melalu media. Bahkan, belum ada informasi resmi dari KPU Pusat,” kata Muhammad Isman Hutabarat, Senin (12/1/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu bagaimana tindak lanjut dari wacana yang berkembang tersebut dari KPU pusat. Dan, apapun hasilnya tentu akan dilaksanakan.
“Kalau sudah ada regulasi atau undang-undangnya, kita di KPU tentu harus patuh,” imbuh Muhammad Isman Hutabarat sembari mengatakan, soal pemilihan kepala daerah dilakukan DPRD sudah pernah dilaksanakan sebelum terjadi perubahan yang langsung dipilih rakyat.
Hal senada disampaikan Roy Marsen Simarmata, Koordinator Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Siantar. Hanya saja, yang menjadi pertanyaan, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan pemilihan kepala daerah langsung dilakukan rakyat.
“Kalau terjadi perubahan kepala daerah dipilih DPRD, regulasi atau perundang-undangannya tentu harus dirubah dan KPU di daerah tentu tidak punya kewenangan untuk mencampurinya karena KPU selama ini hanya sebagai pelaksana Pilkada,” kata Roy Marsen.
Lebih lanjut dikatakan, apabila kepala daerah misalnya seperti Walikota Siantar dipilih DPRD, tugas KPU tentu menjadi berkurang. Karena tidak lagi mengurus soal Pilkada. Tetapi hanya bertugas sebagai pelaksana Pemilu.
“Kalau kami tentu hanya menunggu bagaimana perkembangan wacana soal Pilkada yang katanya akan dipilih DPRD,” kata Roy Marsen sembari mengatakan, masa kerja KPU Siantar saat ini, sampai Oktober 2028 mendatang. (In)






