Senter News
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Daulat Sihombing

Daulat Sihombing

Surat Terbuka Kepada Presiden: Sumut Wacth Minta Pimpinan PT BNI Ditindak Karena Lecehkan Institusi Peradilan

Penulis: Redaksi Senternews.com
14 Januari 2026 | 08:57 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Ketua Sumut Watch, Dr (C) Daulat Sihombing SH MH, sekaligus Kuasa Hukum Hotna Rumasi Lbn. Toruan, Dkk (15 orang) korban “kejahatan perbankan” modus investasi bodong di PT BNI Cabang Pematangsiantar, kirim surat terbuka ke Presiden RI, Prabowo Subianto.

Isi surat tertanggal 10 Januari 2026 itu, Presiden diminta agar menindak Pimpinan BNI (Persero) Tbk. Pasalnya, dinilai  tidak taat hukum, tidak berkomitmen dan melecehkan institusi peradilan.

Selain ke Presiden, surat terbuka  juga ditujukan kepada Ketua MA-RI (Prof. DR H Sunarto, SH MH), Menteri Keuangan RI (Purbaya Yudhi Sadewa), Kepala Badan Pengawasan BUMN (Dony Oskaria), Ketua Dewan Komisoner OJK- RI (Mahendra Siregar), Gubernur BI (Perry Warjiy) dan Dirut PT. BNI (Persero) Tbk (Putrana Wahyu Setiawan).

Dalam suratnya, mantan Hakim Adhoc pada PN. Medan ini menjelaskan,  tahun 2009-2016, Kepala Kantor BNI Cab. Pematangsiantar telah menyalahgunakan aktivitas Koperasi Swadharma PT. BNI Cab. Pematangsiantar, untuk menjual program “deposito investasi berjangka”, dengan bunga flat 1persen sampai 4 persen per bulan.  Lebih tinggi dari deposito PT. BNI.

Menurut Daulat, semua aktivitas “deposito koperasi” ini, berlangsung di dalam gedung/ ruangan Kantor BNI. Selain memfasilitasi ruangan kantor, perangkat kerja mapun mobiliter kantor,  Kepala BNI Pematangsiantar (ketika itu Sdr. Fachrul) juga menempatkan pegawai BNI tertentu dan memberikan akses untuk melakukan penarikan dan/ atau pemindahan dana simpanan atau deposito para nasabah BNI menjadi deposan koperasi.

“Awalnya, para deposan mendapatkan bunga atau jasa secara bervariasi 1 persen sampai 4 persen. Namun kemudian Koperasi ini tak lagi membayar bunga deposito dan tidak mengembalikan simpanan deposito tanpa alasan yang jelas,” kata Daulat.

Dijelaskan juga, bBerkali- kali para korban menggelar protes dan demonstrasi menuntut pengembalian uang mereka tapi tidak berhasil.  Jumlah kerugian para deposan diperkirakan 50 M lebih namun khusus kerugian kliennya sebesar Rp4.253.600.000.

PUTUSAN INKRACH

PN Pematangsiantar dalam Putusan No. 40/Pdt.G/2020/PN Pms, jo. Putusan PT. Medan No. 33/PDT/2021/ PT MDN, jo. Putusan Kasasi No. 3645 K/Pdt/2022, jo.  Putusan PK No. 1278 PK/Pdt/2023 yang telah inkracht telah menghukum Dirut PT. BNI (Persero) Tbk, cq. Kepala Kantor PT. BNI Wilayah Sumut, cq. Kepala Kantor PT. BNI Cab. Pematangsiantar selaku Tergugat I, Dkk  (sebanyak 9 Tergugat), secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada korban Hotna Rumasi Lbn. Toruan, Dkk selaku Penggugat total Rp. 4.253.600.000,00.-

Selanjutnya urai Daulat, merujuk putusan pengadilan dan ketentuan Pasal 1233, 1280, 1367 ayat (1) dan ayat (3) KUHPerdata, yang intinya “bahwa kewajiban pembayaran Tergugat I s/d IX dapat dibebankan kepada PT. BNI (Persero) Tbk karena antara Para Tergugat terdapat perjanjian tanggung – menanggung”, maka pihaknya pun mengajukan eksekusi ke Ketua PN. Pematangsiantar, dan meminta agar kewajiban Para Tergugat dibebankan kepada  PT. BNI (Persero) Tbk.

LECEHKAN PERADILAN

Pada prosesnya,  Ketua PN. Pematangsiantar, Rinto Leoni Manullang SH MH menyatakan Tergugat hanya bersedia membayar Rp1,4 miliar lebih. Namun setelah Penggugat menolak sekaligus mengajukan sita eksekusi atas aset BNI, Ketua Pengadilan kemudian menawarkan opsi eksekusi damai, PT. BNI (Persero) Tbk bersedia membayar kewajiban Tergugat I, II,III, IV, V dan VI (eks pegawai BNI) total Rp2.935.333.360.

Meski dengan berat hati, kata Daulat, opsi ini diterima dan menjadi Penetapan Ketua PN. Pematangsiantar Nomor : 2620/KPN.W2.U2/HK2.4/X/2025, tanggal 29-09-2025, yang pelaksanaannya hari Jumat, tanggal 24-10-2025”.

Tetapi tiba pada hari “H’, Ketua PN. Pematangsiantar menyatakan eksekusi pembayaran ditunda atas permintaan Tergugat I, karena perlu koreksi atau revisi.  Penundaan dan revisi pun dituangkan kembali dalam Penetapan Ketua PN. Pematangsiantar Nomor : 2677/KPN.W2.U2/HK2.4/X/2025, tanggal 24-10-2025, yang pelaksanaannya hari Kamis, 06-11-2025.

“Tiba pada hari “H”, lagi- lagi Ketua PN. Pematangsiantar menyatakan eksekusi pembayaran tidak dapat dilakukan karena PT. BNI (Persero) Tbk, tidak mengirimkan uang yang akan dibayarkan ke rekening PN. Pematangsiantar sesuai dengan kesepakatan,” jelas Daulat.

Menurut Daulat, betapa memalukan dan memprihatinkan, Pimpinan PT. BNI (Persero) Tbk ternyata tidak taat hukum, tidak berkomitmen dan tidak menghargai institusi peradilan. Dua Penetapan Ketua PN. Pematangsiantar sia- sia, tidak berarti, ternyata Ketua PN. Pematangsiantar dipermainkan.

Berdasarkan itulah, Daulat meminta Presiden RI, dan pejabat terkait agar menindak tegas unsur Pimpinan BNI yang tidak taat hukum, tidak berkomitmen dan melecehkan Ketua PN. Pematangsiantar, hingga eksekusi damai gagal dilaksanakan.

Kemudian,  memerintahkan unsur Pimpinan BNI untuk segera melaksanakan eksekusi damai yang mencakup pembayaran Para Tergugat total Rp. 4.253.600.000. sebagaimana putusan pengadilan. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Seorang perempuan, Sariati br Damanik (45) warga Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur, meninggal ditempat setelah disenggol kereta api...

Read moreDetails
Lapak pedagang  ikan laut  di Pajak Parluasan  banyak tutup
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pada  hari kedua  lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1447H/2026 M, Minggu (22/03/2026), suasana di balairung pedagang ikan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar Wesly Silalahi  bersama Unsur Forkopimda lepas Pawai Takbir Keliling Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Dengan mengusung sekitar 1000 obor, ribuan umat Islam Kota Siantar, tumpah ruah memenuhi jalan melaksanakan pawai takbiran malam...

Read moreDetails
di Lapangan  SMA Negeri 4
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pelaksanaan sholat Idul Fitri 1447 H /2026 M yang dilaksanakan Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Pematangsiantar khususnya di dua...

Read moreDetails
Raja Doli Lubis  dan Khairil Mansyah Sirait
ANEKA RAGAM

PMII dan HMI Siantar-Simalungun Tunggu Intruksi Aksi Soal “Perang Iran Kontra AS-Israel”

17 Maret 2026 | 10:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) dan Pengurus Besar  Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) sudah berunjukrasa...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata