SIANTAR, SENTERNEWS
Ketika kios terbuka di lahan eks Gedung IV Jalan Merdeka mulai difungsikan sebelum Natal 2025 lalu, Perusahaan Daerah Pasar Horas (PD-PHJ) berkoordinasi dengan Pemko Siantar agar badan jalan di depan lapak itu diharap bebas parkir.
Tujuannya, untuk menjaga kondisi sekitar agar tampak indah dan rapi. Dan berbagai jenis dagangan dapat langsung dilihat pengendera yang melintas. Sehingga menjadi daya tarik untuk singgah, sekaligus berbelanja.
Nyatanya, badan jalan depan kios terbuka itu tetap dijadikan lahan parkir. Bukan hanya sepeda motor, kenderaan roda empat juga ikut parkir. Bahkan, pada waktu tertentu, parkir malah berlapis dua.
Selain membuat badan jalan semakin sempit dan mengganggu arus lalulintas, juga menciptakan kesemberautan dan kekumuhan. Dagangan yang dijual pedagang akhirnya tertutup tak kelihatan dari jalan. Sehingga, masyarakat sepertinya jadi enggan singgah sekaligus berbelanja.
Sejumlah pedagang yang berjualan di lapak terbuka mengatakan, sejak pindah ke lokasi baru setelah sebelumnya berjualan menggunakan kios darurat di badan Jalan Merdeka, omset mereka memang lebih baik dari sebelumnya.
Namun, omset pedagang sebagai pendukung ekonomi kerakyatan sebenarnya dapat lebih ditingkatkan apabila kondisi lapak terbuka tertata rapi dan indah. “Sebelumnya kami mengetahui badan jalan di depan kios terbuka ini tidak akan dijadikan lahan parkir,” kata seorang pedagang hasil pertanian, Minggu (25/1/2026).
Pedagang lainnya menyatakan senada. Karena, lahan parkir di bagian atas lapak terbuka itu sudah tersedia. “Kabarnya, sudah ada rekomendasi dari Pemko supaya badan jalan di depan lapak terbuka ini tidak dijadikan lahan parkir. Tapi, kok tetap dijadikan lahan parkir?” tanya pedagang lainnya.
Dari hasil penelusuran media ini, apa yang disampaikan pedagang itu benar adanya. Sekda Junaedi Antonius Sitanggang sudah menerbitkan disposisi tertanggal 12 Januari 2025 agar permasalahan tersebut dikonformasi Bagian Perekonomian |dan SDM Pemko Siantar kepada Dinas Perhubungan sebagai penegelola parkir tepi jalan.
Terkait dengan itu, awak media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak terkait mengapa disposisi Sekda itu belum ditindaklanjuti. Dan, parkir yang membuat badan jalan semakin sempit hingga menganggu arus lalulintas serta menciptakan kesemberautan menjadi pemandangan yang membuat jadi miris.
Karena situasi tersebut muncul pertanyaan, apakah untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus mengenyampingkan keindahan dan ketertiban kota? (In)






