SIANTAR, SENTERNEWS
Pemko Siantar tinjau dan identifikasi sejumlah bangunan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Rabu (28/01/2026).
Kegiatan itu sesuai hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Perda, di Ruang Rapat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Siantar, Jumat (09/01/2026) lalu.
Peninjauan dan identifikasi bangunan itu diantaranya, Apollo di Kelurahan Simalungun, Sopo Haven Hotel Jalan Gereja, dan bangunan liar di Jalan Tangki simpang Jalan Rakkuta Sembiring.
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu SH menjelaskan, Sopo Haven Hotel (lima lantai), memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hanya saja, tidak sesuai IMB. Sedangkan izin operasional penginapan masih perizinan rumah toko (ruko).
Kemudian, bangunan Apollo menempel pada dinding penahan air pada Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dibangun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Siantar.
Padahal dinding penahan air (atau dinding penahan banjir/tanah) untuk menahan tekanan air atau tanah yang tidak stabil, melindungi properti dari banjir, erosi, atau longsor, serta mengendalikan aliran air. Khususnya di area sempadan sungai, dilarang keras karena berfungsi sebagai kawasan lindung, resapan air dan ruang penyalur banjir.
Kemudian, di Jalan Tangki simpang Jalan Rakutta Sembiring terdapat bangunan liar yang dibangun di atas fasilitas umum drainase.
Kepala Satpol PP Kota Siantar Hasudungan Hutajulu SH juga menerangkan, kegiatan tersebut sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Mulai dari Surat Tugas, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja dan sejumlah Peraturan Walikota serta Notula Rapat Tanggal 9 Januari 2026.
Turut hadir, personel Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum, Kecamatan dan Kelurahan yang terkait mengidentifikasi serta menginventarisir dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi. (In)






