SIANTAR SENTERNEWS
Pria asal Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai berinisial MH (53) ditangkap Polres Siantar dari Jalan Sabang Merauke, Gang Davit, Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan. Kota Siantar.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan penangkapan yang berawal dari adanya informasi masyarakat itu berlangsung, Kamis (2/2/2026) sekiranya pukul 00.15 WIB.
Barang bukti, 6 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2.04 gram, 1 unit handpone (HP) merk Oppo warna ungu dari dalam tas sandang warna coklat dan 1 buah dompet kulit warna coklat berisi uang Rp5 juta.
Saat diinterogasi, barang haram itu diakui tersangka diperoleh dari lelaki berinisial S warga Sergei yang saat dihubungi, HP nya tidak aktif. “Tersangka MH sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut,” kata AKP Irwanta. (Ad)






