SIANTAR, SENTERNEWS
Karena data yang dibutuhkan masih kurang, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar butuh perpanjangan waktu membahas dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark up harga pembelian eks rumah singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang dilakukan Pemko Siantar.
Pernyataan itu disampaikan Tongam Pangaribuan sebagai Ketua Pansus DPRD Siantar tentang Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19, Jumat (13/02/2026).
“Sesuai jadwal, tanggal 13 Februari ini, kita sudah menyerahkan hasil pembahasan yang dilakukan sejak tanggal 29 Januari kepada pimpinan DPRD Pematangsiantar. Hanya saja kita memohon minta perpanjangan waktu karena masih ada data yang masih kurang,” kata Tongam usai rapat internal Pansus.
Data yang dibutuhkan tersebut antara lain, bermohon kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar agar dilakukan pengukuran kembali soal lahan dan bangunan eks rumah singgah Covid-19 di Jalan Sisingmangaraja Kelurahan Bah Kapul, Kota Siantar.
Kemudian, pansus akan belakukan konsultasi atau mempertanyakan Kementrian Dalam Negeri terkait fesiensi anggaran tahun 2026 yang sudah ditentukan pemerintah pusat.
Selanjutnya, Pansus akan mempertanyakan keberadaan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
“Hal yang kita pertanyakan kepada MAPPI, terkait sertifikasi dan profesionalisme yang berhubungan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap KJPP DAZ dan Rekan,” kata Tongam Pangaribuan lagi.
Karena pembahasan yang dilakukan Pansus belum lengkap atau masih sekitar 85 persen, dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark up belum dapat disimpulkan.
“Soal perpanjangan waktu yang diminta Pansus akan ditentukan melalui Rapat Paripurna tanggal 19 Februari 2026,” kata Tongam mengakhiri. (In)






