SIANTAR, SENTERNEWS
Karena muncul dugaan bahwa pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di jalan Sisingamangaraja Kota Siantar senilai Rp14,5 miliar termasuk lahan yang berada di atas Daerah Aliran Sungai (DAS), maka kembali dilakukan pengukuran.
Pengukuran dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar yang langsung disaksikan Panitia Khusus (Pansus) tentang Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19, Kamis (19/02/2026).
”Kita ingin mengetahui berapa luas sebenarnya lahan eks Rumah Singgah Covid-10 yang sudah dijadikan kantor Dinas Perumaham Kawasan Pemukiman ini,” kata Tongam Pangaribuan, Ketua Pansus di lokasi.
Pengukuran tersebut juga disaksikan anggota Pansus seperti Hj Rini Silalahi, Sri Rahmawati, Ramses Manurung dan Polma Sihombing. Dan, pantauan di lokasi, persis di belakang tembok bangunan, ada sungai yang airnya masih mengalir, nyaris berdempetan dengan dinding jembatan.
Pansus meminta, pihak BPN Kota Siantar melalui Bastian Simanjuntak selaku Koordinator Sub Pengukuran agar hasil pengukuran tersebut dapat disampaikan, Senin (23/02/2026). Dan pihak BPN menyatakan diusahakan.
“Kita minta hasil pengukuran disampaikan dengan jujur karena masalah ini akan kita konsultasikan juga kepada pihak terkait di tingkat pusat,” kata Hj Rini Silalahi. (In)






