SIANTAR, SENTERNEWS
Terkait soal keributan di Perumahan Villa Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar berbuntut panjang, Minggu(22/02/2026).
Diinformasikan, peristiwa itu bermula saat pelapor bersinial M dan rekannya sedang berkumpul bersama beberapa rekannya di rumahnya komplek perumahan Villa Sriwijaya.
Saat pelapor asyik bercengkrama dengan beberapa rekannya tersebut, tiba-tiba datang seorang Laki-laki berinisial B yang juga penghuni di Komplek Perumahan Villa Sriwijaya tersebut.
“Saat saya sedang asyik bercengkrama bersama beberapa orang rekan, tiba tiba datang B itu marah marah menyuruh kami bubar, pada saat pelapor mendatangi B yang sudah berada di depan rumahnya untuk menyuruh pergi,” kata pelapor, Senin (23/02/2026).
Tidak itu saja, B tidak terima dan langsung memukul bagian wajah pelapor bagian pelipis sebelah kanan sebanyak dua kali dan menarik baju pelapor.
“Namanya sedang suasana Imlek kan biasanya kita kumpul kumpul bersama teman teman tanpa ada menggunakan pengeras suara atau menghidupkan music. Dan saya merasa tidak ada mengusik ketenangan dia,” ucap pelapor sebagai korban.
Dijelaskana juga, sedangkan Satpam dan masyarakat lain di sekitar komplek tidak ada yang keberatan terkait perkumpulan merayakan imlek di rumah pelapor tersebut. Sedangkan pelapor mengaku tidak ada mengusik ketenangan B yang tumah keduanya hanya berjarak sekitar 20 meter lebih.
Kemudian, Pelaku B juga datang kerumah pelapor sambil merekam video tanpa izin dari beberapa orang yang ada di rumah pelapor khususnya kepada pelapor sebagai pemilik rumah.
Merasa tak terima dengan perlakuan B, Selanjutnya, didampingi kuasa hukumnya Adv Gokma Surya Partogi Pandiangan SH Mendampingi pelapor melaporkan B ke Polres Pematangsiantar.
Laporan tersebut diterima Polres Pematangsiantar dan terregistrasi dengan No LP/B/107/II/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR /POLDA Sumatera Utara tanggal 23 Februari 2026.
Selain melaporkan tindak pidana Penganiayaan, Korban Juga akan melaporkan B terkait pasal 31 UU ITE. Dan UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Terkait dengan itu, M didampingi kuasa hukumnya Adv Gokma Surya Partogi Pandiangan SH, berharap agar pihak penegak hukum lebih segera memproses laporan korban dan penyidik lebih jeli dalam melakukan penyelidikan. (Rel)






