SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Saat alam memasuki tengah malam, tim Sat Narkoba Polres Simalungun, ringkus seorang pria berinisial K (45) di Kos Erbanauli, Jalan Guru Jason Saragih, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. .
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kos tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kami tidak langsung gerebek,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Sabtu (28/02/2026).
Dijelaskan, operasi tersebut sengaja dilakukan, dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (25/02/2026) karena K sebagai bandar yang sudah cukup lama beroperasi selalu melakukan transaksi tengah malam.
Saat dilakukan penggerebekan, K berada di kamar kos. Dari tas sandang berwarna cream yang dibawanya, ditemukan 54 plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Terdiri dari 48 plastik klip kecil dan 6 plastik klip sedang dengan berat keseluruhan bruto 10,77 gram untuk dijual.
Turut diamankan 1 unit timbangan elektrik, 1 kaca pirex untuk mengemas, 1 dompet berwarna coklat, 1 kotak permen Happydent yang diduga untuk menyembunyikan sabu, 1 ball plastik klip kosong.
Selain itu, 1 buku catatan yang diduga berisi database pembeli, 1 alat hisap sabu terbuat dari botol plastik dan 1 unit HP merk Realme berwarna biru. “Semua ini bukti kuat bahwa K adalah bandar aktif,” tambah Kasi Humas.
Saat diinterogasi, K mengaku barang bukti narkoba miliknya itu diperoleh dari seseorang bernama panggilan Prima, warga Medan. Dan K telah ditahan di Mapolres Simalungun bersama barang bukti.
“Kami akan kejar Prima yang ada di Medan. Kami tidak akan berhenti di K saja. Kami akan bongkar seluruh jaringannya dari hulu sampai hilir. Ini bagian dari komitmen kami,” ungkap AKP Verry. (In)







