SIANTAR,SENTERNEWS
Pria berinisial MS, warga kabupaten Simalungun yang nekat melarikan Handphone (HP) milik temannya David Guntur Panjaitan (26),warga Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dilaporkan ke Polres Pematangsiantar.
Menurut korban, kejadian itu berawal saat korban bersama saksi Agus Hendri berada di salah satu lokasi, Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Selasa, (28/07/2026) sekitar pukul 20.45 WIB.
Tiba-tiba terlapor MS menghampiri dan meminjam handphone korban merek Galaxy A04e warna biru putih dengan IMEI 1: 352619172955645, IMEI 2: 3564287229555641.
“Setelah memegang HP itu terlapor beralasan hendak membeli rokok di kios yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi,” kata korban, Jumat (14/08/2026).
Namun setelah ditunggu sekitar 15 menit, terlapor tidak kembali. Ketika korban dan saksi mencari ke arah simpang dua, keberadaan terlapor sudah tidak diketahui.
Terkait dengan itu juga, korban bersama saksi Jujur Panjaitan sempat mendatangi keluarga terlapor yang ternyata enggan bertanggung jawab.
Karena mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta, korban akhirnya melapor ke Polres Pematangsiantar, Rabu, (13/08/ 2026) pukul 15.47 WIB. Dan, terlapor diduga melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penggelapan. (Ad)






