SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Pria berinisial AK (43), pelaku penggelapan sepeda motor Suzuki Shogun SP, nomor polisi BM 5356 PY, diringkus personel Polsek Bangun dari depan rumahnya di Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan yang berlangsung, Sabtu (07/03/2026) itu dibenarkan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba. “Penangkapan setelah korban membuat laporan ke Polsek Bangun,” katanya, Minggu (08/03/2026).
Dijelaskan, kejadian bermula saat tersangka meminjam sepeda motor itu di bengkel milik korban berinisial AH (43) di Jalan Asahan KM 17,5 Simpang Susu, Huta I, Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela.
“Alasan tersangka meminjam sepeda motor untuk pergi sebentar ke Pematangsiantar dan korban yang percaya memberikan kunci dan tersangka pergi membawa sepeda motor,” papar Kasi Humas AKP Verry Purba menjelaskan modus operandi.
Namun, sampai esok harinya tersangka belum juga mengembalikan sepeda motor itu. Ketika dicari sampai ke Karang Sari, akhirnya ketemu dan korban minta sepeda motornya dikembalikan.
“Yang mencengangkan, tersangka mengakui telah menggadaikan motor korban kepada temannya berinisial M dan JB dengan meminjam uang Rp 1 juta,” kata AKP Verry Purba.
Karena kejadian, itu, korban membuat laporan ke Polsek Bangun yang langsung melakukan penyelidikan dan AK diamankan dari depan rumahnya.
Selanjutnya, penyidik melakukan pencarian barang bukti di Lorong IV Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar , dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun SP yang digelapkan itu.
“Rencana tindak lanjut meliputi riksa tersangka berinisial AK, lengkapi minta perkara, gelar perkara, dan lapor pimpinan. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasi Humas AKP Verry Purba. (In)






