SIANTAR, SENTERNEWS
Hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar tentang Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14, 5 miliar yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), dinilai lemah.
Untuk mengungkapkan proses penyelidikan secara sistimatis dalam pengumpulan data, fakta dan informasi yang relevan dengan dugaan mark up, Sumut Wacth akan melaporkannya lagi kepada Kejagung.
“Laporan Pansus saya nilai lemah, tidak fokus, miskin data, fakta dan informasi dan tidak tegas. Untuk itu, kita akan membuat laporan yang lebih fokus dan tegas,” kata Ketua Sumut Watch, Dr (C) Daulat Sihombing SH MH, Senin (09/03/2026).
Mantan Hakim Adhoc PN Medan ini menyatakan, laporan Pansus tak mampu melakukan proses penyelidikan secara sistematis untuk mengumpulkan data, fakta dan informasi yang relevan dengan dugaan mark up.
Dijelaskan, Laporan Pansus terdiri dari Bab I : Pendahuluan, Bab II : Tahapan dan Alur Kerja Pansus, Bab III : Dasar Hukum, Bab IV : Hasil Temuan dan Analisis Hukum yang meliputi : A. Ketidakpatuhan Prosedur, B. Penunjukkan KJPP dan Keraguan Atas Hasil Penilaian KJPP, C. Status Lahan dan Bangunan, D. Kesimpulan, E. Rekomendasi, dan Bab V. Penutup.
“Bagian terpenting dari Laporan Pansus ada pada Bab IV. Kemudian, teori dasar 5 W + 1 H, yakni What, Who, Where, When, Why, dan How, adalah unsur- unsur terpenting dalam penyelidikan. Tetapi justru unsur itu tidak diketemukan dalam Laporan Pansus,” katanya.
Akibatnya, Laporan Pansus tidak mampu menyugukan data, fakta dan informasi secara konkrit dan spesifik tentang siapa- siapa terduga pelakunya, bilamana kasus itu terjadi, mengapa bisa terjadi, dan bagaimana duduk perkaranya.
Laporan Pansus Bab IV, Bagian A, justru hanya mencatatkan temuan yang bersifat normatif. Pembelian eks rumah singgah Covid 19 dilakukan tanpa perencanaan, harga ditetapkan tanpa prosedur, IMB tidak jelas,
Selanjutnya Laporan Pansus Bab IV, pada Bagian B, mencatatkan keraguan terhadap independensi dan legalitas KJPP, metodologi penilaian tidak didukung data komparasi, harga bangunan tanpa IMB lebih tinggi dari bangunan IMB, KJPP DAZ & Rekan menilai harga bangunan pada HGB No. 419 seluas 192,5 M2 Rp. 700.100.000,00.- atau Rp. 3.636.883 per meter per segi.
Pada Bab IV, Bagian C, Pansus mencatatkan status lahan dan bangunan adalah HGB, secara defacto Pemko telah memegang HGB dan AJB, secara dejure hak atas tanah masih atas nama Penjual, dan belum ada pelepasan hak atau peralihan hak.
Dalam Bab IV, bagian D, Kesimpulan, Pansus menyimpulkan, Pertama, pembelian eks rumah singgah Covid 19 bertentangan dengan prosedur dan administrasi. Kedua, harga eks rumah singah Covid 19, tidak wajar dan melampaui harga pasar dan NJOP. Ketiga, KJPP tidak profesional dalam penetapan harga.
“Pokoknya, laporan kita akan mempertegas bahwa pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 itu adalah mark up,” tegas Daulat sembari mengatakan, tetap mengambil beberapa poin dari laporan Pansus DPRD Siantar.
Bahkan, dalam laporan kepada Kejagung yang sedang disusun, dugaan korupsi ditegaskan mengacu kepada UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
“UU No. 28 Tahun 1999 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 itu, tidak ada dicantumkan pada Laporan Pansus dan kita akan tegas menyatakan itu,” kata Daulat mengakhiri. (In)






