Senter News
Jumat, 7 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Daulat Sihombing

Daulat Sihombing

Laporan Pansus DPRD Siantar Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Lemah, Sumut Watch Segera Buat Laporan ke Kejagung

Penulis: Redaksi Senternews.com
9 Maret 2026 | 15:39 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar tentang Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14, 5 miliar yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), dinilai lemah.

Untuk mengungkapkan proses penyelidikan secara sistimatis dalam pengumpulan data, fakta dan informasi yang relevan dengan dugaan mark up, Sumut Wacth akan melaporkannya lagi kepada Kejagung.

“Laporan Pansus saya nilai lemah, tidak fokus, miskin data, fakta dan informasi dan tidak tegas. Untuk itu, kita akan membuat laporan yang lebih fokus dan tegas,” kata  Ketua Sumut Watch, Dr (C) Daulat Sihombing SH MH, Senin (09/03/2026).

Mantan Hakim Adhoc PN Medan ini menyatakan, laporan Pansus tak mampu melakukan proses penyelidikan secara sistematis untuk mengumpulkan data, fakta dan informasi yang relevan dengan dugaan mark up.

Dijelaskan, Laporan Pansus terdiri dari Bab I : Pendahuluan, Bab II : Tahapan dan Alur Kerja Pansus, Bab III : Dasar Hukum, Bab IV : Hasil Temuan dan Analisis Hukum yang meliputi : A. Ketidakpatuhan Prosedur, B. Penunjukkan KJPP dan Keraguan Atas Hasil Penilaian KJPP, C. Status Lahan dan Bangunan, D. Kesimpulan, E.  Rekomendasi,  dan Bab V. Penutup.

“Bagian terpenting dari Laporan Pansus  ada pada Bab IV. Kemudian,  teori dasar 5 W + 1 H, yakni What, Who, Where, When, Why, dan How, adalah unsur- unsur terpenting dalam penyelidikan. Tetapi justru unsur itu tidak diketemukan dalam Laporan Pansus,” katanya.

Akibatnya, Laporan Pansus tidak mampu menyugukan data, fakta dan informasi secara konkrit dan spesifik tentang siapa- siapa terduga pelakunya, bilamana kasus itu terjadi, mengapa bisa terjadi, dan bagaimana duduk perkaranya.

Laporan Pansus Bab IV, Bagian A, justru hanya mencatatkan temuan yang bersifat normatif. Pembelian eks rumah singgah Covid 19  dilakukan tanpa perencanaan, harga ditetapkan tanpa prosedur, IMB tidak jelas,

Selanjutnya Laporan Pansus Bab IV, pada Bagian B, mencatatkan keraguan terhadap independensi dan legalitas KJPP, metodologi penilaian tidak didukung data komparasi, harga bangunan tanpa IMB lebih tinggi dari bangunan IMB, KJPP DAZ & Rekan menilai harga bangunan pada HGB No. 419 seluas 192,5 M2 Rp. 700.100.000,00.- atau Rp. 3.636.883 per meter per segi.

Pada Bab IV, Bagian C, Pansus mencatatkan status lahan dan bangunan adalah HGB, secara defacto Pemko telah memegang HGB dan AJB, secara dejure hak atas tanah masih atas nama Penjual, dan belum ada pelepasan hak atau peralihan hak.

Dalam Bab IV, bagian D, Kesimpulan, Pansus menyimpulkan, Pertama, pembelian eks rumah singgah Covid 19 bertentangan dengan prosedur dan administrasi. Kedua, harga eks rumah singah Covid 19, tidak wajar dan melampaui harga pasar dan NJOP. Ketiga, KJPP tidak profesional dalam penetapan harga.

“Pokoknya, laporan kita akan mempertegas bahwa  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 itu adalah mark up,” tegas Daulat sembari mengatakan, tetap mengambil beberapa poin dari laporan Pansus DPRD Siantar.

Bahkan, dalam laporan kepada Kejagung yang sedang disusun, dugaan korupsi ditegaskan  mengacu kepada  UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“UU No. 28 Tahun 1999 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 itu, tidak ada dicantumkan pada Laporan Pansus dan kita akan tegas menyatakan itu,” kata Daulat mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Jalan Sriwijaya
ANEKA RAGAM

Pemasangan Bendera Merah Putih di Jalan Sriwijaya Masih Minim

6 Agustus 2026 | 18:41 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pemasangan bendera Merah Putih selama sebulan penuh dalam rangka semarak HUT Kemerdekaan RI ke 81, tampaknya masih belum...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Gerak Cepat Tinjau Rumah Warga Terancam Longsor Agar Ditanggulangi

6 Agustus 2026 | 15:38 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah menerima informasi dari masyarakat, Andika Prayogi Sinaga SE anggota DPRD Siantar langsung gerak cepat turun ke Gang...

Read moreDetails
Andika Prayogi Sinaga tinjau pembangunan jalan amblas
ANEKA RAGAM

“Terimakasih Bapak Dewan Andika Prayogi Sinaga, Jalan Amblas Selesai Diperbaiki dan Mantap”

6 Agustus 2026 | 14:35 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Warga Gang Masjid Khairiyah, Jalan Jorlang Hataran, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, tak menduga anggota DPRD...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Diwakili Sekda, Pembina Upacara Pembukaan Pemusatan Latihan Calon Paskibraka

5 Agustus 2026 | 19:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar Wesly Silalahi  diwakili  Sekda Junaedi Antonius Sitanggang menjadi Pembina Upacara Pembukaan Pemusatan Latihan Calon Pasukan Pengibar...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Senternews Online dan Pemuda Pancasila Siantar Barat  “Gebyar Merdeka!”, Gelar Panjat Pinang Berhadiah Puluhan Juta

5 Agustus 2026 | 18:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dengan Semangat 45. Senternews online bersama PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat   persiapkan perhelatan "Gebyar Merdeka!"  perayaan  HUT Kemerdekaan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Apa Kata Mahasiswa dan Aktifis Siantar Soal Kabinet Bayangan?

5 Agustus 2026 | 16:15 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Soal Kabinet Bayangan yang menetapkan pola man-to-man marking, yaitu setiap “menteri” bertugas mengawal dan mengevaluasi kinerja kementerian pemerintah...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

DPC Partai Demokrat Pematangsiantar Melalui “Gerakan Langit Biru”, Tanam Pohon di Taman Kehati

7 Agustus 2026 | 14:05 WIB
SEREMONIAL

PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Upskilling Petugas Yantek Berbasis K3 dan PS4

7 Agustus 2026 | 08:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Ditanya SOP Usaha, Manager SPPBE PT NIJ Alam Lestari Ngaku Konsumen

7 Agustus 2026 | 08:43 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pasca Banjir

6 Agustus 2026 | 19:02 WIB
ANEKA RAGAM

Pemasangan Bendera Merah Putih di Jalan Sriwijaya Masih Minim

6 Agustus 2026 | 18:41 WIB
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Gerak Cepat Tinjau Rumah Warga Terancam Longsor Agar Ditanggulangi

6 Agustus 2026 | 15:38 WIB
ANEKA RAGAM

“Terimakasih Bapak Dewan Andika Prayogi Sinaga, Jalan Amblas Selesai Diperbaiki dan Mantap”

6 Agustus 2026 | 14:35 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Konsumsi Sabu, 2 Perempuan Menangis Saat Digerebek di Kamar THM

5 Agustus 2026 | 20:55 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Diwakili Sekda, Pembina Upacara Pembukaan Pemusatan Latihan Calon Paskibraka

5 Agustus 2026 | 19:17 WIB
ANEKA RAGAM

Senternews Online dan Pemuda Pancasila Siantar Barat  “Gebyar Merdeka!”, Gelar Panjat Pinang Berhadiah Puluhan Juta

5 Agustus 2026 | 18:33 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Menuju Jamnas XII 2026

5 Agustus 2026 | 17:28 WIB
SEREMONIAL

Jelang Pelantikan, PAC Pemuda Pancasila Siantar Utara Audiensi kepada Camat Siantar Utara

5 Agustus 2026 | 16:50 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata