SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Maling dua unit sepeda gunung berinisial TFP (26), diringkus Unit Reskrim Polsek Perdagangan dari belakang rumahnya di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
”Aksi pencurian itu dilakukan tersangka dengan cara memanjat tembok rumah korban,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Rabu (18/03/2026).
Dijelaskan, kasus itu bermula saat korban Kurniawan Andi Wibowo (41), mengetahui telah terjadi pencurian dua unit sepeda gunung dari garasi rumahnya di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Sabtu (7/03/ 2026) sekitar pukul 08.15 WIB.
“Sepeda yang dicuri, sepeda gunung warna merah merek Detroit dan sepeda gunung warna hitam merek Polygon. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 44 juta,” kata AKP Verry.
Pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, korban bersama saksi Ade Chandra Panjaitan (46) menemukan satu unit sepeda gunung warna hitam merek Polygon milik korban ada pada seseorang bernama Julianda.
“Dari keterangan Julianda, ia disuruh seseorang bernama TFP menjualkan sepeda tersebut. Informasi ini menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus,” ungkap Kasi Humas.
Pada pukul 23.50 WIB malam yang sama, saksi Ade Chandra Panjaitan mendatangi rumah TFP di rumahnya dan ditemukan lagio satu unit sepeda gunung warna merah merek Detroit.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan dirugikan serta melaporkan peristiwa pidana ke Polsek Perdagangan tanggal 12 Maret 2026 agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Petugas Polsek Perdagangan melakukan olah TKP dan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, Selasa (17/03/2026), petugas Polsek Perdagangan berhasil mengamankan TFP.
“Tersangka menerangkan bahwa ia melakukan pencurian sendirian tanpa bantuan orang lain. Motif pencurian adalah untuk kepentingan ekonomi,” ungkap Kasi Humas.
Kedua unit sepeda gunung yang dicuri telah berhasil diamankan sebagai barang bukti dan akan dikembalikan kepada korban setelah proses hukum selesai. (In)






