SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Mendapat informasi bahwa ibunya berinisial Senti Silalahi yang sudah berusia lanjut (Lansia) dianiaya pelaku PSS, sang anak berinisial BS, langsung bergegas ke lokasi kejadian di Dusun Pangkalan Buttu, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Melihat kondisi sang ibu yang mengalami luka serius bahkan sampai muntah darah akibat dianiaya, Jumat (03/04/2026) sekira pukul 14.30 WIB, korban dibawa ke Puskesmas Sidamanik. Kemudian, dirujuk lagi ke Rumah Sakit Efarina Kota Siantar.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba membenarkan kejadian itu. “Pelaku penganiayaan, merupakan tetangga korban sendiri,” katanya, Sabtu (04/04/2026).
Dijelaskan, anak korban sudah membuat laporan resmi ke Polsek Sidamanik, Sabtu (04/04/2026). Selanjutnya, personel Polsek Sidamanik menangani seluruh aspek kasus dengan cepat dan profesional. Termasuk mengamankan pelaku.
Selain melakukan pengecekan dan pembuatan berita acara Tempat Kejadian Perkara (TKP), gambar sketsa TKP dan permintaan visum et repertum, Polsek Sidamanik juga mencatat sejumlah saksi yang hadir.
Fakta penting akhirnya terungkap, pelaku PSS diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa dan pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Medan sejak Februari 2026.
Selanjutnya, personil Unit Reskrim Polsek Sidamanik bersama Sat Reskrim Polres Simalungun mengambil langkah penanganan khusus dengan mengantarkan PSS ke RSJ Prof Dr M Ildren, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Dan, pihak RSJ akan melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan PSS.
“Sedangkan proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKP Verry Purba.
Dijelaskan, enam personil piket Sat Reskrim Polres Simalungun ditugaskan melakukan pendampingan. Masing-masing, Ipda Dommes Marbun, Bripka Roby Pasaribu, Aipda M. Ritonga, Brigadir Jeremia F. Sirait, Briptu Azan Azhary, dan Bripda JK. Ginting. (In)






