SIANTAR, SENTERNEWS
Terkait sanksi yang diberikan Walikota Siantar melalui Sekda, Junaedi Antonius Sitanggang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas Kahean, Kecamatan Siantar Utara, masih tetap menjadi perbincangan di sejumlah kalangan.
Pasalnya, sanksi disiplin sesuai Keputusan Walikota No. 001/100.3.3.3/055/1-2026, tanggal 30 Januari 2026 tentang penjatuhan hukuman penundaan gaji berkala selama setahun terhadap KTU Puskesmas Kahean, Hylda YA Panggabean itu, dianulir Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Wilayah VI dan sudah dilaksanakan Pemko Siantar.
BKN Wilayah VI melalui suratnya, tertanggal 12 Februari 2026 menyatakan, penjatuhan hukuman disiplin yang dikeluarkan Walikota melalui Sekda Junaedi Antonius Sitanggang itu, tidak sesuai NPSK (Norma, Standar. Prosedur dan Keriteria).
“Surat dari BKN itu sudah beredar luas dan tidak ada yang perlu ditutupi. Tapi, itu harus menjadi pembelajaran bagi Pemko agar tidak terjadi lagi kesalahan serupa di masa mendatang,” kata anggota DPRD Siantar dari Komisi I, Franz Theodore Sihaloho Amd, Selasa (07/04/2026).
Dijelaskan juga, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dengan Inspektur Pemko Siantar, Senin (06/04/2026), terungkap, persoalan KTU Puskesmas Raya itu karena ada surat mosi tidak percaya dari 17 pegawai Puskesmas disampaikan kepada Inspektur Pemko Siantar.
Surat tersebut menyatakan ada 17 point yang mengatakan bahwa KTU diduga telah menyalahi kewenangan. Namun, dari 17 point itu, hanya empat point yang dinilai memiliki kebenaran.
Anehnya, dari empat point tersebut, hanya dua point terkait soal “kutipan” yang diungkap pihak inspektorat. “Dua point lagi enggan diungkap. Karena itu, Komisi I jadi tandatanya dan siap menelusurinya kembali apakah karena ada tekanan,” ujar Franz sembari mengatakan akan dilakukan RDP lanjutan pada waktu yang segera dijadwalkan.
Pada RDP lanjutan yang segera dilakukan, Komisi I menekankan dua point yang tidak diungkap dan terkesan disembunyikan harus diungkap Inspektur. “Kalau katanya harus izin Walikota, Komisi I juga siap menyurati Walikota,” kata Franz mengakhiri. (In)






