SIANTAR, SENTERNEWS
Penganiayaan “sadis” yang dilakukan sang suami berinisial An (28) kepada istronya berinisial YA (24) dengan cara menyayat wajah sampai cacat permanen, mendapat perhatian Polres Siantar untuk tetap ditindaklanjuti.
Terbukti, kasus tersebut sudah diproses Kanit Unit PPA, Ipda Darwin Siregar dengan melakukan gelar perkara dan sudah naik tahap penyelidikan (sidik). Selanjutnya, segera dilakukan pemeriksan lanjutan terhadap korban atau pelapor, para saksi maupun alat bukti.
“Hingga saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, pelapor, korban, saksi dan ada juga tambahan dua orang seorang laki laki dan perempuan,” kata Ipda Darwin Siregar, Selasa (07/04/2026).
Dijelaskan, Penyidik unit PPA Polres Siantar berkomitmen menyelesaikan perkara dengan transparan dan terbuka serta akuntabel untuk memberikan perkembangan perkara.
“Untuk saat ini, tersangka belum ditetapkan karena kita sedang melakukan proses gelar naik sidik, Nanti kita akan beritahu kembali prosesnya,” katanya mengakhiri.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, An (28) dan sang istri YA (27) merupakan warga Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Penganiayaan yang dilakukan sang suami kepada istrinya yang sudah dikaruniai empat anak tetapi saat ini sedang dalam tahap proses penceraian itu, berlangsung di rumah orang tua sang istri di Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (26/03/2026) pukul 14:30 WIB.
Bahkan, penganiayaan tergolong sadis itu berlangsung dihadapan abang ipar YA, abang dan kakak kandung korban. An sendiri bekerja di usaha mebel di depan rumah orang tua YA.
Sedangkan penganiayaan berawal saat YA mendapatkan telepon dari kakak kandungnya untuk datang menjemput anak di rumah orangtuanya di Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat tiba di rumah orang tua dengan menggunakan gojek maxim, YA disambut anaknya dan mereka berpelukan. Anehnya, kejadian itu tidak diterima An yang malah berujung cekcok. Bahkan, An berlari mengambil pisau carter dan menyerang YA.
Meski sempat menangkis sehingga tangannya terkena sayatan, YA terjatuh. Parahnya, An malah membabi buta menyayat wajah sang istri. Sehingga luka pada wajah dan tangan mendapat 127 jahitan.
Mendapat perlakukan sadis itu, YA berusaha teriak dan didengar adik kandungnya yang langsung keluar dari kamar membantu sang kakak. Selanjutnya, memanggil para tetangga. Kemudian, YA dilarikan ke klinik terdekat.
Tak terima mendapat penganiayaan itu, sore harinya, Kamis (26/03/2026) sekira pukul 17.20 WIB, YA dan bersama adiknya mendatangi Pores Siantar untuk membuat laporan. No. LP/B/167/III/2026/SPKT POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Selanjutnya, Selasa (31/03/2026) YA dan sang adik mendapat panggilan dari Polres Siantar. Karena sesuatu hal, tidak jadi dilakukan pemeriksaan. “Harapan kami kepada Polres, pelaku dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena, perbuatannya begitu sadis,” kata YA kepada media ini beberapa hari lalu pasca peristiwa penganiayaan tergolong kejam itu. (Ad)






