JAKARTA, SENTERNEWS
Terkait dugaan tindak pidana korupsi, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH), laporkan Walikota Siantar ke KPK RI, Senin (13/4/2026).
Sebelum menyerahkan laporan, kedua organisasi itu demontrasi atau berunjukrasa di depan gedung KPK dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Senilai Rp 14,5 Miliar” dan memajang poster bergambar Walikota Siantar, Wesly Silalahi.
“Kami mendesak KPK RI segera usut kasus ini dengan terang benderang. Segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan yang mendalam terhadap Walikota,” tegas Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus melalui orasinya.
Selain itu pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan juga harus diperiksa KPK. Karena, kuat dugaan adanya praktik mark-up atau penggelembungan harga pada penilaian aset tanah dan bangunan itu, tidak wajar dan terindikasi merugikan negara.
“KPK harus melakukan audit menyeluruh terhadap pembelian aset eks Rumah Singgah Covid-19 itu. Kami melihat indikasi kuat adanya konspirasi jahat demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu,” ujarnya.
Usai menyampaikan aspirasi, massa aksi menyerahkan laporan resmi ke Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK RI.
“Tadi laporan sudah kami sampaikan dan diterima langsung oleh Ibu Larisha S. Beliau menyampaikan komitmen KPK bahwa laporan ini akan dipelajari dan akan ditindak lanjuti,” tutur Sukri menirukan jawaban petugas.
Sukri menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang dijalankan KPK hingga tuntas. Dan, KPK diharap tidak berhenti hanya di administrasi. Harus ada tindakan nyata memanggil dan memeriksa Walikota beserta pihak KJPP DAZ dan Rekan.
“Antara KJPP DAZ dan Rekan dengan Walikota disinyalir melakukan persekongkolan jahat dan mark-up harga,” tegasnya.
Laporan yang disampaikan juga telah dilengkapi dengan data-data administratif dan data investigasi lapangan yang dilakukan oleh timnya.
“Kami sudah lampirkan bukti-bukti yang kami miliki. Dan kami siap memberikan keterangan serta bukti tambahan kapan saja jika dibutuhkan oleh penyidik KPK,” pungkas Sukri. (rel)






