SIANTAR, SENTERNEWS
Karena lahan SMA Negeri 5 di Jalan Medan, Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar seluas 1,1 Hektar bukan milik pemerintah, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terpaksa harus mencari lahan baru.
Informasi yang dihimpun, SMAN 5 Pematangsiantar tengah bersengketa lahan dengan PT Detis Sari Indah (DSI). Bahkan, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan PT DSI merupakan pemilik sah lahan tersebut. Sementara proses peninjauan kembali masih berlangsung.
Dalam putusan MA, ditetapkan SMAN 5 harus memenuhi kewajiban ganti rugi sekitar Rp40,7 miliar, ditambah biaya sewa selama kurang lebih 18 tahun sebesar Rp10 miliar. Namun, terkait dengan itu, Pempovsu sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Setelah melalui diskusi bersama pihak sekolah, Walikota Siantar, DPRD Sumut, dan DPR RI, relokasi dinilai sebagai opsi paling efektif dan efisien.
Pernyataan itu juga disampaikan Gubernur Sumut (Gubsu) Bobby Afif Nasution saat mengunjungi SMAN 5. Didampingi Walikota Siantar Wesly Silalahi, Kamis (16/04/2026). “Belum lagi sekolah ini terlalu dekat ke jalan raya dan juga banjir, jadi opsi relokasi paling masuk akal,” katanya.
Kunjungan itu juga dilakukan bersama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Sumut Alexander Sinulingga, Kepala Cabang Disdik (Cabdisdik) Wilayah VI Sumut August Sinaga, Ketua Komisi E DPRD Sumut Subandi, Ikhwan, dan Ziyad dan sejumlah pejabat Pemko Siantar.
Terkait dengan itu, Pemprov Sumut bersama SMAN 5 dan Pemko Siantar sedang mencari lahan yang sesuai. Beberapa pertimbangan utama. Antara lain, jarak dari lokasi saat ini, luas lahan minimal setara (1,1 hektare), serta kondisi yang lebih aman dari risiko banjir.
“Satu minggu kita akan cari lahannya, kita tidak ingin anak-anak kita terganggu sekolahnya, ikut memikirkan sekolahnya yang sedang sengketa,” ujar Bobby sembari mengatakan, SMAN 5 Siantar menjadi salah satu prioritas ataupun sorotan karena ada persoalannya agar dapat diselesaikan.
Sementara, Walikota Siantar, Wesly Silalahi, mengatakan sejauh ini Pemko Siantar belum memiliki aset lahan yang bisa diperuntukan untuk relokasi SMAN 5.
Dijelaskan, tidak ada lahan yang luas, kecuali di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari yang peruntukan untuk Tempat Pembuangan Akhir TPA). “Pemko hanya memiliki beberapa aset seluas kurang lebih 800 meter persegi dan itu perlu identifikasi lokasi,” kata Wesly.
Untuk itu, Pemko dikatakan akan tergabung dalam tim pengadaan. Dan, soal anggaran akan didiskusikan dengan Pemprovsu. (In)







