Senter News
Sabtu, 13 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SIANTAR-SIMALUNGUN
Temu Pers

Foto: IN

Temu Pers Foto: IN

Kenaikan NJOP 1000 Persen, Memeras Rakyat Siantar

Penulis: Redaksi Senternews.com
11 Januari 2023 | 05:55 WIB
Rubrik: SIANTAR-SIMALUNGUN
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

 

SIANTAR, SENTER NEWS

Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP dan PBB-P2) sampai 1000 persen sesuai Peraturan Wali Kota Siantar (Perwa) No 04 Tahun 2021, Perwa No 05 Tahun 2021 dan Keputusan Wali Kota No 973/432/III/WK-THN 2022, sama dengan memeras rakyat.

Pernyataan itu disampaikan, Sarmedi Purba sebagai Penggugat I kenaikan NJOP tersebut melalui keterangan pers, di kantor Kantor Notaris/PPAT, Dr Henry Sinaga SH SpN MKn, Jalan Merdeka Kata Siantar, Selasa (10/1/2023).

Sementara, pihak yang digugat dan sidangnya akan digelar Pengadilan Negeri Kota Siantar, Kamis (12/1/2023) itu, terdiri dari Wali Kota Siantar sebagai Tergugat I dan dan Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah Kota Siantar, Tergugat II.

Sarmedi Purba, didampingi Pardomuan Nauli (Penggugat II), dan Rapi Sihombing (Penggugat III) yang tidak hadir, menyatakan bahwa soal kenaikan NJOP PBB P-2 antara 300 persen sampai 1000 persen itu sudah lama didiskusikannya kepada sejumlah elemen. Bahkan, mengaku sudah menghubungi Wali Kota, dr Susanti Dewayani.

“Kenaikan NJOP sampai 1000 persen ini sangat tidak logis dan tidak pro rakyat, menghalangi investor masuk ke Siantar. Dan, rakyat malah seperti diperas, “ ujar Sarmedi yang mengaku bahwa gugatannya bukan untuk kepentingan pribadi. Tetapi untuk kepentingan rakyat Siantar.

Pardomuan Nauli Simanjuntak menyatakan senada karena mengaku merasa diperas atas kebijakan NJOP dimaksud. “Saya sebagai korban kenaikan NJOP 1000 persen ini. Kenaikan NJOP hanya berdasarkan juridis. Tidak mempertimbangkan dasar sosiologis. Jadi, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ini sangat membebani masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskan juga, secara hirarki undang-undang, Keputusan Wali Kota No 973/432/III/WK-THN 2022 sangat janggal karena membatalkan Perwa No 4 tahun 2021 dan Perwa No 5tahun 2021 yang kedudukannnya lebih tinggi di banding Keputusan Wali Kota.

“Parahnya lagi, Keputusan Wali Kota itu diterbitkan saat dr Susanti Dewayani belum defenitif sebagai Wali Kota,” ujarnya sembari mengatakan soal kenaikan NJOP itu membuatnya kaget karena mengaku tidak mengetahui ada sosialisasi.

Sementara, Dr Henry Sinaga SH SpN MKn yang tidak turut mengajukan gugatan, siap menjadi saksi ahli karena mengetahui benar bagaimana proses kenaikan NJOP 1000 persen tersebut. “Akibat kenaikan NJOP, banyak transaksi jual beli tanah di Kota Siantar jadi gagal,” ujarnya.

Ditegaskan juga, kenaikan NJOP itu berdampak melambungnya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PPH Pajak Penghasilan (PPH), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mengalami kenaikan antara 300 persen sampai 1000 persen.

Sebelumnya, Daulat Sihombing sebagai pengacara gugatan kenaikan NJOP dan PBB-P2 sebesar 1000 persen itu mengatakan, kenaikan NJOP bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 208.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Pasalnya, penetapan NJOP dan PBB-P2 itu tidak didasarkan pada proses Penilaian bersifat Massa maupun Individual, luas areal objek pajak, hasil konversi NIR dan ZNT, dan tidak ada tim penilai yang memenuhi kualifikasi.

Kemudian, melanggar UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, karena Pasal 40 ayat (5) serta berbagai peraturan lainnnya. Bahkan, kenaikan itu dinilai kebijakan koruptif, manipulatif dan eksploitatif. Karena semata-mata bermotif ekonomi untuk pendapatan sebesar-besarnya BPHTB, PPH, PNBP dan PBB-P2.

“Semakin besar hasil pungutan pajak maka semakin besar pula upah pungut yang diperoleh dan dibagikan kepada para tergugat dan aparaturnya,” ujar Daulat yang juga mengatakan bahwa kenaikan NJOP dengan segala akibat hukumnya, dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

SIANTAR-SIMALUNGUN

Bobol Warung Kelontong, Pelaku Dibekuk Polsek Tanah Jawa

13 September 2025 | 08:29 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Setelah melakukan penyelidikan sekitar lima bulan, pelaku pencurian berinisial IW (32) yang membobol warung kelontong berhasil dibekuk  Unit...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Komitmen Bupati Simalungun : Pelayanan Prima Prioritas, Utamakan KTP dan KK

12 September 2025 | 21:11 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Saat  Dr H Anton Achmad Saragih didampingi Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga kunjungan kerja  ke Kantor Camat Bandar,...

Read moreDetails
Aksi bakar ban di halaman kantor Kejari Simalungun
SIANTAR-SIMALUNGUN

Unjukrasa GMMUR : Pendidikan di Simalungun Diamputasi, Tangkap Pelakunya!

12 September 2025 | 19:47 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Dengan mengusung spanduk dan poster, puluhan massa yang terdiri dari mahasiswa dan orang tua murid dari Gerakan Mahasiswa...

Read moreDetails
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Dengan mengusung tema, "Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045", Pemkab Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Kembali Beraksi, Bongkar Jaringan Sabu 35,25 Gram

10 September 2025 | 19:48 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali membongkar jaringan narkotika jenis sabu. Teranyar, ringkus dua pelaku dengan barang bukti 35,25 gram...

Read moreDetails
Pelaku dan barang bukti diapit petugas
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Tanah Jawa dari Sergei

10 September 2025 | 19:46 WIB

SIMALUNGUN. SENTERNEWS Personel Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun ciduk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) jenis Honda CRF 150 warna hitam...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Bobol Warung Kelontong, Pelaku Dibekuk Polsek Tanah Jawa

13 September 2025 | 08:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Komitmen Bupati Simalungun : Pelayanan Prima Prioritas, Utamakan KTP dan KK

12 September 2025 | 21:11 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar : Perobohan Gedung IV Pasar Horas Ditunda, Bisa Jadi “Bom Waktu”

12 September 2025 | 19:49 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Unjukrasa GMMUR : Pendidikan di Simalungun Diamputasi, Tangkap Pelakunya!

12 September 2025 | 19:47 WIB
ANEKA RAGAM

Komisi III DPRD Siantar Kembali Desak BPBD Tanggulangi Banjir Pondok Legok

12 September 2025 | 15:07 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Terima Audiensi Pengurus dan Atlet Wushu Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie

12 September 2025 | 08:52 WIB
ANEKA RAGAM

Atap Balairung Penjual Ikan Pajak Parluasan Selesai Diperbaiki

12 September 2025 | 08:39 WIB
ANEKA RAGAM

Tuntutan Penghentian Kantor DPRD Siantar Disampaikan ke Kejari

12 September 2025 | 08:09 WIB
ANEKA RAGAM

Dialog Pemko Siantar Bersama Pedagang, Gedung IV Pasar Horas Segera Dirobohkan

11 September 2025 | 20:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siswa Nakal dan Guru Tidak Disiplin di Siantar Bakal Masuk “Barak” Militer

11 September 2025 | 18:19 WIB
SEREMONIAL

TP PKK Kota Siantar Hadiri dan Saksikan Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test

10 September 2025 | 21:43 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata