SIANTAR, SENTER NEWS
Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, NH yang diketahui sebagai germo atau muncikari pelayanan seks melalui aplikasi Mi Chat, akhirnya ditahan. Sementara, perempuan sebagai pelayan seks berinisil IN (23) dilepas karena dinilai sebagai korban, Kamis (12/1/2023).
Barang bukti dari NH yang sebelumnya ditangkap di salah satu penginapan Central Inn, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat itu, 12 bungkus kondom merk Sutra, uang Rp 300 ribu dan 2 unit Android.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Jalan Ahmad Yani, Gg Setia, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar itu dijerat Pasal 296 Subs Pasal 506 KUHP tindak pidana memudahkan, menjadi kebiasaan, dan mendapat keuntungan atau sebagai mata pencaharian sehingga terjadi perbuatan cabul.
Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung membenarkan hanya tersangka NH yang ditahan sedangkan IN dikatakan sebagai korban, dikembalikan kepada orang tuanya di Komplek Marihat MRS, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Status cewek IN hanya korban dan tidak dikenakan wajib lapor. Sedangkan perbuatan NH jelas mendapatkan keuntungan dan sebagai mata pencaharian untuk terjadinya perbuatan cabul,” tegas Banuara di ruangan kerjanya, Jumat (13/1/2023) siang.
Seperti diketahui, IN (23) lebih dulu diringkus personil Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar sedang menunggu pelanggan karena sebelumnya sudah melakukan transaksi lewat aplikasi Mi Chat, Rabu (12/1/2023) malam. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya NH berhasil ditangkap.
IN yang diketahui sudah menjalani profesi sekira 4 bulan itu diakuinya bekerja sama dengan NH. Sebelum ditangkap, IN sudah mendapat tamu pria hidung yang bersedia diajak kencan dengan memasang tarif Rp 400 ribu sekali kencan. Meski akhirnya nego menjadi Rp 200 ribu.
Saat hendak menunggu teman kencan itulah IN ditangkap untuk kemudian, menyusul NH yang sempat berpacaran dengan IN. Belakangan NH membantu mencarikan tamu pria hidung belang, melalui aplikasi Mi Chat. (Tan)