SIANTAR, SENTERNEWS
Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan disahkan DPRD Siantar menjadi Perda, pendataan yang dilakukan Pemko harus menyeluruh dan akurat.
Pernyataan itu disampaikan anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga SE, usai Rapat Paripurna pengesahan Ranperda inisiatif tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan menjadi Perda, Senin (29/06/2026).
“Tadi sudah kita dengar, setelah Perda disahkan, disampaikan kepada Gubernur dalam rangka eksaminasi. Untuk itu, Pemko Siantar harus menginformasikannya secara terbuka kepada pimpinan agama yang diteruskan kepada tenaga pendidikan nonformal yang akan mendapat insenif itu,” kata politisi Partai Hanura tersebut.
Lebih lanjut, soal pendataan yang dilakukan sesuai kondisi di lapangan. Terdiri dari guru mengaji (Islam), Guru Sekolah Minggu (Kristen), Guru Sekolah Minggu (Khatolik), Guru Agama di Vihara (Budha), Guru Pasraman (Hindu) dan Pembinaan Kerohanian (Konghucu).
Pendataan itu diharap segera dilakukan dan dikalkulasikan berapa anggaran yang harus disediakan. Sehingga, sejatinya dapat ditampung pada Perubahan (P) APBD Kota Siantar Tahun Anggaran 2026. Karena, kalau harus menunggu pengesahan APBD Siantar Tahun Anggaran 2027, menurutnya terlalu lama.
“Kalaupun besaran insentif itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, besarannya harus sepantasnya atau sesuai kebutuhan. Apalagi para tenaga pendidik nonformal itu banyak berjasa untuk pembentukan karakter anak sesuai agama masing-masing,” ujar Prayogi lagi.
Seperti diketahui, Ranperda yang disahkan menjadi Perda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan itu telah disahkan DPRD Siantar dan ditandatangani bersama Walikota melalui rapat paripurna DPRD Siantar, Senin (298/06/2026). (In)






