Senter News
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Setelah persidangan selesai

Setelah persidangan selesai

Pertahankan Harta Mendiang Ayah & Tak Paham Hukum, Air Mata Henny Lee Tak Terbendung di PN Pematangsiantar

Penulis: Redaksi Senternews.com
30 Juni 2026 | 18:07 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS    

Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar kembali menggelar sidang kasus Henny Lee, terdakwa pemberi keterangan palsu sesuai Pasal 373ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Baru), Selasa (30/06/2026).

Saat membacakan pembelaan pribadi pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Rinding Sambara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso, Henny Lee tak kuasa  menahan tangis dan membendung air mata. Apalagi sempat menyebut nama ayahnya, mendiang Hermawanto.

“Saya berdiri di ruangan ini bukan sebagai orang yang memahami hukum, bukan pula sebagai orang yang pandai mencari celah atau tipu muslihat. Saya hanyalah seorang anak, bersama saudara-saudara dan ibu saya, yang ditinggalkan oleh mendiang ayah sekaligus suami yang sangat kami cintai,” bebernya.

“Setelah ayah saya meninggal dunia, ada pihak-pihak yang datang dan mengaku  bahwa  ayah saya mempunyai  hutang  kepada  mereka,” kata Henny Lee yang menangis sehingga suaranya terdengar  serak.

Karena situasi itu, Terdakwa bersama ahli waris lainnya mengaku  merasa tidak berdaya ketika harus menghadapi berbagai persoalan setelah meninggalnya ayah meninggal. Termasuk ketika merasa diintimidasi dan tertekan untuk menandatangani blangko kosong yang kemudian berkaitan dengan persoalan Notaris Wira.

Sebagai seorang  anak, mengaku bingung, sedih,  takut, dan tidak  memahami apa yang sebenarnya harus dilakukannya.

“Yang Mulia Majelis Hakim, segala tindakan yang saya lakukan semata-mata karena saya ingin memperjuangkan hak kami sebagai ahli waris yang mempertahankan harta warisan mendiang ayah kami, Hermanto Lee. Saya hanya ingin mencari kejelasan, kebenaran, dan keadilan dalam mempertahankan hak bagi keluarga kami,” katanya yang berkali-kali menyeka air mata dari balik kacamata baca.

Henny Lee juga mengaku tidak pernah bermaksud menyembunyikan bahwa fisik Putusan MPWN Medan sudah pernah diterima sebelumnya dan pernah digunakan dalam laporan terhadap Notaris Wira.

Namun, sebagai orang awam yang tidak memahami hukum, baru memahami  bahwa Putusan MPWN Medan tersebut dapat dipergunakan sebagai novum  dalam  permohonan  Peninjauan  Kembali (PK) pada  akhir November  2024.

Ketika berbicara dengan salah satu pengacara di Medan, menemukan novum menurutnya  bukanlah bermaksud mengatakan  baru pertama kali menerima fisik dokumennya. Dan  hal  itu dipersoalkan. Sementara , permohonan PK tersebut pada akhirnya dicabut karena pemahaman dan pengertian Henny Lee terhadap suatu bukti baru dan itu akhirnya dipersoalkan.

Saat membaca pembelaan dari awal sampai akhir itu, suasana persidangan terasa hening dan  Henny Lee seperti tak kuasa membendung air mata.

KESIMPULAN

Usai Henny Lee membacakan pembelaan individu, Penasehat Hukum Henny Lee dari Kantor Hukum Elang Timur, membacakan pledoi secara bergantian oleh, Irwansyah Putra SH MKn CFAS, M Permata Sakti SH MKn, Suhartonny SH, Atika Wulandari SH CFAS dan Tuahta Rivaldo Sabaqal Tarigan SH CPM.

Kesimpulan pledoi itu terdiri dari 20 point. Antara lain, menjlaskan bahwa saksi-saksi  Penuntut Umum  tidak  membuktikan peristiwa pokok maupun keadaan batin Terdakwa dan keterangan saksi Havifah membuktikan bahwa pada tanggal 25 Maret 2024,  Terdakwa  menerima  hardcopy  Putusan  MPWN  Medan.

Namun keterangan tersebut tidak membuktikan bahwa Terdakwa telah memahami nilai  hukum Putusan  MPWN  Medan  sebagai novum sejak tanggal penerimaan tersebut, saksi  Havifah justru menerangkan bahwa yang diserahkan kepada Terdakwa adalah Putusan MPWN, bukan novum, dan saksi hanya menyerahkan putusan MPWN Medan tanpa memberikan penjelasan apa pun kepada Terdakwa.

Pada point terakhir dikatakan, Penuntut Umum tidak  berhasil membuktikan  seluruh  unsur  dakwaan tunggal Pasal 373 ayat (1) KUHP Nasional secara sah dan meyakinkan dan  berdasarkan hukum dan keadilan, Terdakwa Henny Lee ADIL dan PATUT dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, dan oleh karenanya harus diputus bebas (vrijspraak).

Di penghujung persidangan yang berlangsung sekitar dua jam itu, JPU awalnya meminta aktu dua pekan  untuk memberi tanggapan atas pledoi itu. Namun, karena waktunya terlalu lama, disepakati bahwa sidang lanjutan  digelar pekan depan. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Kedua tersangka
ANEKA RAGAM

Jejak Emas Batangan Curian dari Pasar Horas Dijual ke Madina, Pores Siantar Ringkus 2 Penadah  

30 Juni 2026 | 18:25 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Jejak emas batangan seberat 70 gram yang dicuri dari  Toko Emas M A Siregar di Lantai II, Gedung II,...

Read moreDetails
Poto bersama
ANEKA RAGAM

Budiman Ricardo Surya Tanjung Dilantik Sebagai Dirtek Perumda Tirta Uli  

30 Juni 2026 | 13:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Budiman Ricardo Surya Tanjung SE MSi dilantik Walikota Wesly Silalahi sebagai Direktur Teknik (Dirtek) Perusahaan Umum Daerah (Perumda)...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga, Gerak Cepat Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat

30 Juni 2026 | 08:44 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Anggota DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga SE, gerak cepat menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses, Sabtu...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar: Belum Ada SPPG Miliki AMDAL Standart

29 Juni 2026 | 20:28 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi  (SPPG) sebagai dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) harus memiliki Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sesuai...

Read moreDetails
Jalan yang akan diperbaiki
ANEKA RAGAM

Franz Theodore Sihaloho Terobos Hujan, Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Soal Perbaikan Jalan di Sidomulyo   

29 Juni 2026 | 19:40 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Demi janji, anggota DPRD Siantar, Franz Theodore Sihaloho tiada ragu menerobos hujan deras untuk menindaklanjti aspirasi masyarakat terkait  perbaikan...

Read moreDetails
Andika Prayogi Sinaga
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE: Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan Sejatinya Ditampung pada P APBD Siantar 2026

29 Juni 2026 | 14:09 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif  tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan disahkan DPRD Siantar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Jejak Emas Batangan Curian dari Pasar Horas Dijual ke Madina, Pores Siantar Ringkus 2 Penadah  

30 Juni 2026 | 18:25 WIB
ANEKA RAGAM

Pertahankan Harta Mendiang Ayah & Tak Paham Hukum, Air Mata Henny Lee Tak Terbendung di PN Pematangsiantar

30 Juni 2026 | 18:07 WIB
ANEKA RAGAM

Budiman Ricardo Surya Tanjung Dilantik Sebagai Dirtek Perumda Tirta Uli  

30 Juni 2026 | 13:11 WIB
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga, Gerak Cepat Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat

30 Juni 2026 | 08:44 WIB
SEREMONIAL

Kapolres Siantar Ajak Anak Panti Asuhan Elim Rekreasi ke Taman Hewan

29 Juni 2026 | 21:15 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Pencurian di SD Negeri 095552, Diringkus Polsek Gunung Malela  

29 Juni 2026 | 21:00 WIB
ANEKA RAGAM

Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar: Belum Ada SPPG Miliki AMDAL Standart

29 Juni 2026 | 20:28 WIB
ANEKA RAGAM

Franz Theodore Sihaloho Terobos Hujan, Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Soal Perbaikan Jalan di Sidomulyo   

29 Juni 2026 | 19:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE: Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan Sejatinya Ditampung pada P APBD Siantar 2026

29 Juni 2026 | 14:09 WIB
ANEKA RAGAM

Perda Disahkan, Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan Dapat Insentif

29 Juni 2026 | 13:40 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Hanyut di Sungai Bah Tongguran, Warga dan Polsek Tanah Jawa Lakukan Pencarian  

28 Juni 2026 | 19:44 WIB
ANEKA RAGAM

Ribuan Warga Padati Car Free Day HUT Bhayangkara ke-80

28 Juni 2026 | 16:49 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata