SIANTAR,SENTERNEWS
Jejak emas batangan seberat 70 gram yang dicuri dari Toko Emas M A Siregar di Lantai II, Gedung II, Pasar Horas Kota Siantar semakin terkuak. Pasalnya, dua orang penadah, berhasil diamankan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MA (46), warga Medan Sunggal dan TL (34), warga Ranto Baek, Madina diringkus Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Siantar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (29/06/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, pengungkapan pencurian emas batangan yang berlangsung , Rabu (03/06/2026) itu, setelah korban KS (46) yang mengalami kerugian senilai Rp160 juta, melapor ke Polsek Siantar Barat.
Dijelaskan, pelaku utama LM ditangkap lebih dulu, Kamis (26/06/2026) di Jalan Samosir, Siantar Selatan. Dari hasil interogasi, LM mengaku sudah menjual emas curian itu ke Penyabungan, Madina.
Berbekal informasi itu, Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa bersama Tim Opsnal berkoordinasi dengan Jatanras Polres Madina langsung melakukan pemburuan. Hasilnya, MA dan TL diciduk di Jalan Kol. H.M. Nurdin, Desa anyabungan Jae, Madina.
TL berperan menimbang emas curian dari LM. Sementara MA membayar Rp162 juta untuk membeli emas batangan hasil curian itu.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa timbangan emas, kalkulator, dan 1 keping emas batangan pipih sekitar 70 gram yang sudah dilebur.
“Saat ini LM dan kedua penadah sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Untuk diproses dengan Pasal Pencurian dan Penadahan,” ujar AKP Sandi mengakhiri. (Ad)






