SIANTAR, SENTERNEWS
Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Pematangsiantar dan Dewan Pimpinan (PD) Wanita Islam Pematangsiantar dengan tegas menyatakan menolak kegiatan atau praktek LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
Hal itu sejalan dengan upaya MUI Pusat yang sedang menyusun naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (UU) Pidana LGBT untuk didorong masuk ke Program Legislasi Nasonal (Prolegnas) DPR RI. Dalam rangka, membendung fenomena penyimpangan seksual yang dinilai semakin menyebar.
“Pada dasarnya, belum ada informasi atau koordinasi soal RUU Pidana LGBT dari MUI Pusat kepada kita di MUI Pematangsiantar. Tapi, kita tentu mendukung apa yang dilakukan MUI Pusat,” kata Ketua MUI Pematangsiantar, Drs H M Ali Lubis, Rabu (15/07/2026).
Dijelaskan, MUI Pematangsiantar sebagai rumah besar umat Islam, jauh hari sudah melakukan sosialisasi terkait penolakan praktek LGBT melalui pertemuan dengan organisasi keagamaan Islam untuk diteruskan kepada masyarakat.
“LGBT jelas bertentangan dengan ajaran Islam dan harus dilarang karena memiliki berbagai dampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat, merusak hubungan pasangan suami istri yang sah serta menghancurkan moral generasi muda untuk terjerumus kepada hal yang dilarang bahkan dilaknat agama,” kata Drs H M Ali Lubis.
Ditegaskan, Islam sangat mengutuk LGBT. Terbukti pada zaman Nabi Luth, Allah SWT telah memusnahkan kaum LGBT dengan azab yang sangat pedih dengan membalikkan tanah pemukiman mereka dan menghujaninya dengan batu dari tanah yang terbakar.
Dalam waktu dekat, MUI Pematangsiantar akan melakukan rapat internal untuk merumuskan kegiatan apa yang dapat dilakukan terkait penolakan praktek LGBT dengan melibatkan berbagai organisasi Islam.
WANITA ISLAM
Terpisah, Ketua PD Wanita Islam Pematangsiantar, Dra Hj Rayani Purba menegaskan, LGBT harus ditolak. Dan, jauh hari juga sudah disosialisasikan melalui berbagai pertemuan dengan keluarga besar Wanita Islam yang menyebar di delapan kecamatan Kota Pematangsiantar.
“Ke depannnya, Wanita Islam juga siap melakukan sosialisasi penolakan LGBT. Selain bertentangan dengan ajaran Islam, juga merusak rumah tangga dan dapat menyebarkan virus HIV AIDS serta merusak moral anak bangsa Indonesia,” beber Hj Rayani Purba.
Sedangkan upaya untuk menolak LGBT itu, lebih strategis diawali dari lingkungan keluarga dengan mengawasi putra-putrinya masing-masing. Artinya, orang tua harus mengetahui dan mengawasi pergaulan putra-putrinya agar tidak terjerumus dengan praktek LGBT.
Kemudian, mengawasi putra-putri mereka saat menggunakan Handphone karena ada saja komunitas media sosial yang dikemas sedemikan rupa untuk tertarik masuk komunitas LGBT. Untuk itu, para orang tua dikatakan jangan Gaptek atau gagap teknologi.
Dra Hj Rayani Purba yang juga Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI Pematangsiantar itu juga mendukung MUI Pusat yang menyusun naskah akademik dan RUU Pidana LGBT agar diajukan kepada DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
”Saat ini, tantangan orang tua dan umat Islam memang sangat kompleks untuk menuntun anak-anak muda atau generasi muda agar terhindar dari kegiatan yang bertentanan dengan ajaran Islam khususnya. Dan, ini jelas butuh kerja sama yang sungguh-suingguh dengan semua pihak,” katanya mengakhiri. (In)






