SIANTAR,SENTERNEWS
Diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui Face Book (FB), politisi sekaligus sekretaris Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, Sakti Sihombing, laporkan oknum advokat berinisial NS ke Polres Siantar.
Laporan diterima Polres Siantar dengan No. LP/B/354/VI/2026/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumut, Senin (16/6/2026) bulan lalu.
Sakti Sihombing menduga dirinya telah dihina lewat postingan di akun Facebook milik terlapor NS, yang di upload di kediamannya, Jalan Parapat Km 4,5, Gang Long Pariama, Kecamatan Siantar Marimbun, Kamis sore hari (12/6/2026).
Melalui laporannya, disebutkan bahwa terlapor menulis nama sejumlah jemaat salah satu gereja di Pematangsiantar, termasuk dirinya, L Simanjuntak dan AR Pasaribu. Menurutnya, isi unggahan itu menyerang kehormatan pribadi.
Sakti mengaku sempat melayangkan somasi kepada terlapor, agar unggahan diklarifikasi. Namun tidak ada respons sebelum dilanjutkan ke jalur hukum.
“Saya menempuh hukum secara pribadi karena telah dihina dan tidak ada kaitan sama sekali kemana-mana. Ini murni laporan saya pribadi,” tegas Sakti di Polres Siantar, didampingi kuasa hukumnya Sepri Ijon Maujana Saragih, Rabu (15/7/2026).
Untuk itu Sakti mengharapkan keadilan hukum yang pasti. Terkhusus kepada terlapor. Sesuai Pasal 433 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 434 juncto Pasal 441 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Terpisah, Kanit Ekonomi Satuan Reskrim Polres Siantar, IPDA Warman Siallagan yang dikonfirmasi membenarkan laporan Sakti Sembiring .
“Laporan korban sudah kita terima dan akan kita tindaklanjuti sesuai proses dan prosedur yang berlaku,” ujar IPDA Warman Siallagan di ruang kerjanya sembari mengatakan, pihaknya sempat menawarkan mediasi, namun pelapor memilih melanjutkan proses hukum. Sehingga, ptosesnya lanjut dan akan dilakukan gelar perkara.
Terpisah, NS sebagai terlapor saat dikonfirmasi menyampaikan menghormati upaya dan langkah hukum yang ditempuh saat ini. Dan, menghargai laporan dimaksud.
“Itu hak hukumnya. Saya juga punya hak untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan pembelaan saya di hadapan hukum,” ucapnya yang juga menyebutkan bahwa unggahan itu merupakan bentuk teguran terbuka, bukan sebagai penghinaan.
Sebelumnya NS mengaku berencana melaporkan pelapor balik. Namun meminta mediasi di lingkungan gereja terlebih dahulu. Upaya itu belum berhasil karena pelapor memilih jalur hukum.
“Aku menegur secara terbuka di fb saya dan meminta klarifikasi atas postingan status si Sakti sebelumnya di akun FB nya yang menurut saya mengandung unsur penghinaan, Jadi intinya itu teguran terbuka untuk meminta klarifikasi,” katanya melalui pesan Whats App. (Ad)






