SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Mengelak saat dikonfirmasi terkait Standar Operasional Prosedural (SOP), Manager SPPBE PT NIJ Alam Lestari mengaku tidak memiliki hubungan dengan dengan pihak perusahaan. Bahkan, mengaku hanya sebagaia pengunjung dan pembeli.
Pernyataan itu disampaikan Aliang, pria etnis Tionghoa di area kantor SPPBE PT NIJ Alam Lestari, Pematang Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Konfirmasi pada dasarnya untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan ketidaksesuaian berat isi tabung gas LPG dan SOP yang terjadi di depot gas tersebut.
Awalnya, sejumlah wartawan datang ke lokasi usaha dimaksud dengan mengisi buku tamu dan menyampaikan ingin bertemu pihak manajemen. Namun, setelah selesai mengisi buku tamu, salah seorang petugas keamanan (security) menyampaikan, mereka tidak diperbolehkan masuk ke area kantor.
Ketika wartawan menyampaikan kembali menyampaikan ingin bertemu manajer, petugas keamanan menjelaskan manajer tidak ada, melainkan hanya wakil manajer. Untuk itu, wartawan juga meminta agar dipertemukan dengan wakil manajer tersebut.
Selanjutnya, security itu bergerak menuju ke arah kantor dan beberapa saat kemudian kembali. Menyampaikan bahwa wakil manajer sedang sibuk dan tidak dapat menemui tamu karena banyak urusan.
Di lokasi, wartawan juga melihat seorang pria yang akhirnya diketahui bernama Erdin yang akrab disapa Akiang dan disebut sebagai penanggung jawab di lokasi. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan membantah sebagai pemilik SPPBE.
“Bukan aku pemiliknya ini. Aku hanya kebetulan diantar kawan dan singgah di sini,” ujarnya.
Namun ketika wartawan menanyakan kepada petugas keamanan apakah pria tersebut adalah sosok yang dikenal sebagai Akiang, petugas membenarkannya.
Wartawan kemudian kembali mencoba meminta klarifikasi kepada Akiang. Dan menjelaskan bahwa dirinya hanya memiliki perusahaan yang berada di dalam kawasan tersebut.
“Aku pemilik PT yang di dalam saja, tidak semua. Jadi aku hanya terima beres saja sembari monitor,” katanya.
Selanjutnya, salah seorang wartawan menghubungi Humas SPPBE, Dino Parangin-angin yang akhirnya datang menemui para wartawan dan menanyakan maksud kedatangan mereka. Bahkan, bertanya apa yang bisa dibantu.
Pada kesemoatan itu, wartawan mempertanyakan alasan tamu tidak diperbolehkan memasuki area kantor SPPBE.
Awalnya Dino menjelaskan, tidak ada seorang pun yang diperbolehkan masuk ke area tersebut selain karyawan.
Pernyataan itu kemudian dipertanyakan wartawan, mengingat di lokasi terdapat area parkir tamu dan kantor yang lazimnya menjadi tempat menerima tamu atau pihak yang hendak melakukan koordinasi maupun konfirmasi.
Menanggapi hal tersebut, Dino kemudian memberikan alasan berbeda.”Kan di kantor tidak bisa merokok. Ini kawasan pengisian tabung gas. Kalau kita ke kantor, yang perokok tidak bisa merokok. Pahitlah mulut kita nanti kalau di sana,” ujarnya.
Perbedaan alasan yang disampaikan itu, akhirnya mengundang tanda tanya di kalangan wartawan tentang mekanisme penerimaan tamu di SPPBE tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen atau wakil manajer SPPBE PT NIJ Alam Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait alasan wartawan tidak diperkenankan memasuki area kantor untuk melakukan konfirmasi.
Pdahal, sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan menjalankan fungsi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Media ini tetap membuka ruang bagi pihak SPPBE PT NIJ Alam Lestari untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi atas pemberitaan ini. (Rm)






