SIANTAR, SENTERNEWS
Saat anggota DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga SE melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, masyarakat tampak begitu aktif mengajukan beberapa pertanyaan.
Kegiatan yang dihadiri ratusan masyarakat dari berbagai kelurahan di Kecamatan Siantar Utara dan Siantar Barat (Dapil) I itu, berlangsung di lapangan Kayu Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar, Kota Siantar, Rabu (12/08/2026).
Andika Prayogi Sinaga SE melalui sambutannya mengatakan, pihaknya sering melakukan pertemuan di lokasi tersebut . Baik melalui reses maupun sosialisasi peraturan (Sosper) seperti yang dilakukan saat ini.
“Terkait dengan Perda No 2 Tahun 2026 ini merupakan inisiatif dari DPRD Pematangsiantar yang manfaatnya tentu akan dirasakan masyarakat karena berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja lokal,” kata politisi Partai Hanura itu.

Melalui Perda dimaksud, perusahaan yang ada di Pematangsiantar wajib mengutamakan tenaga kerja lokal. Sehingga, masyarakat diimbau untuk dapat memahami Perda No 2 Tahun 2026 tersebut.
Disinggung juga Perda No 3 Tahun 2023 tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan yang juga merupakan usulan dari DPRD Pematangsiantar.
Perda itu mengatur tentang pemberian honor, khususnya kepada guru mengaji maupun guru sekolah minggu. Untuk itu, bagi yang belum terdaftar, diminta segera mendaftar ke rumah ibadah masing-masing.
“Saya bersama tim juga akan membantu yang belum terdaftar,” kata politisi Hanura tersebut.
Sementara, Doharni Bunga Raya Sijabat dari sekretariat DPRD Pematangsiantar menjelaskan bahwa Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Ketenagakerjaan melakukan inventarisasi tenaga kerja lokal paling sedikit satu kali setahun. Meliputi tenaga kerja lokal yang belum bekerja dan yang sudah bekerja.
“Proyeksi penyerapan tenaga kerja lokal didasarkan pada kebutuhan tenaga kerja pada pemberi kerja,” kata Doharni menjelaskan tentang Perda No 2 Tahun 2026.
Dijelaskan juga, tenaga kerja lokal harus mendaftar diri kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk mendapatkan Kartu Siap Kerja atau 1D melalui pendaftaran akun siap kerja yang berlaku dua tahun.
Perusahaan yang tidak mengutamakan tenaga kerja lokal untuk mengisi lowongan pekerjaan sesuai klasifikasi yang dibutuhkan, akan mendapat sanksi secara berjenjang. Antara lain sanksi administrasi, teguran lisan, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara bahkan sampai pencabutan izin.
Saat dilakukan tanya jawab, hal yang paling dominan dipertanyakan, terkait dengan sulitnya mendapat pekerjaan saat ini. Sehingga, masyarakat butuh informasi agar mendapat peluang kerja dan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
“Saya ibu rumah tangga, tolonglah kalau ada pekerjaan diinformasikan kepada kami, misalnya di dapur MBG supaya dapat membantu keuangan keluarga,” kata Rosmiyati Sihotang ibu rumah tangga warga Jalan Singosari, Kelurahan Martoba.
Pertanyaan lainnya menyangkut tentang tenaga kerja lokal untuk mengisi peluang kerja informasl seperti sektor bangunan, tukang las. Kemudian, bagi warga lanjut usia juga butuh perhatian agar diberi pekerjaan misalnya berjualan.
Menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Andika Prayogi Sinaga dan nara sumber Doharni mengatakan, dalam Perda yang sudah dipaparkan tersebut sudah jelas ada berbagai keterangan. Hanya saja, masyarakat wajib mengikuti prosedur yang berlaku.
“Semoga apa yang sudah disampaikan dapat bermanfaat dan bagi yang belum benar-benar memahami tentu dapat dipertanyakan langsung kepada Dinas Ketenagakerjaan supaya lebih jelas,” kata Andika Prayogi yang turut hadir bersama istri Indah lestari.
Di penghunung sambutan penutupanya, Andika Prayogi mengapresiasi seluruh peserta Sosper yang begitu antusias menyajukan pertanyaan tetapi berlangsung akrab dan penuh kekeluargaan dibarengi dengan candaan sehingga suasana Sosper berlangsung efektif. (Ad)






