SIANTAR, SENTERNEWS
Proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atas pengaduan Notaris Dr Henry Sinaga terkait penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kadaluarsa melampaui lima tahun sampai 29 tahun, dihentikan Polres Pematangsiantar.
“Proses pulbaket dihentikan dan tidak dilanjutkan ke penyelidikan/penyidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Dr Henry Sinaga melalui keterangan pers, Sabtu (14/08/2026).
Pemberitahuan penghentian itu tertuang dalam Surat No : B/992/VIII/2026/Reskrim, tanggal 13 Agustus 2026 yang disampaikan kepada Dr Henry Sinaga. Ditandatangani Kapolres Pematangsiantar, Kasat Reskrim u.b Kaurbis OPS selaku Pelaksana Harian, IPTU Mujur Tamba Tua Simanungkalit SH.
Tembusan, Polda Sumut u.p Dir Reskrimsus, Kabid Propam Polda Sumut, Kapolres Pematangsiantar, Pahumas Polres Pematangsiantar, Pengawas Penyiidikan Polres Pematangsiantar dan Pemko Pematangsiantar. (nas)
Intinya menyatakan, pertimbangan hukum penghentikan tersebut antara lain, Pemko Pematangsiantar telah melakukan beberapa upaya dan mengambil langkah-langkah melalui proses/tahapan penghapusan piutang PBB-P2.
Penghapusana itu: Pertama, melakukan rekonsiliasi dan validasi data terhadap seluruh piutang PBB-P2. Kedua, menerbitkan Peraturan Walikota Pematangsiantar No.15 Tahun 2025 tentang Tatacara Penghapusan Piutang PBB-P2.
Ketiga, menerbitkan kebijakan insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran PBB P2 serta penghapusan denda/sanksi administratif.
“Menurut Pemko, dalam melakukan proses/tahapan penghapusan terhadap piutang PBB-P2 yang sudah kadaluarsa, Pemko terkendala akibat tidak tersedianya anggaran untuk perjalanan dinas bagi perangkat kelurahan dalam membantu petugas melakukan rekonsiliasi dan validasi data di lapangan,” kata Dr Henry Sinaga sesuai surat Polres Pematangsiantar. (In)






