SIANTAR, SENTER NEWS
Data penerima bantuan kepada masyarakat miskin khususnya untuk Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Siantar, masih bermasalah. Bahkan, pendataan tingkat kelurahan diduga karena atas pertimbangan suka atau tidak suka. Bukan karena layak atau tidak layak.
Sementara, masyarakat yang tak pantas lagi menerima bantuan, belum juga dicoret pihak kelurahan dari data terpadu. Sehingga, masyarakat yang benar-benar layak masuk PKH yang masuk daftar tunggu, tak punya kepastian kapan menerima bantuan.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), R Saragih didampingi Siti Lensari bagian Pendataan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generatin (SIKS-NG) mengatakan, pihanya ada menerima data terpadu soal PKH dari kelurahan.
Namun, data yang disampaikan tersebut tidak dirubah lagi karena pihak kelurahan yang mengetahui siapa yang layak. “Pada dasarnya pihak kelurahan yang mengetahui layak atau tidaknya warga masuk PKH,” ujar R Saragih, Rabu (18/1/2023).
Terkait pendataan di tingkat kelurahan berdasarkan suka atau tidak suka, dikatakan bahwa Dinas Sosial selalu mengingatkan agar pendataan dilakukan dengan benar dan sesuaia ketentuan. “Waktu dilakukan musyawarah kelurahan atau Muskel, kita selalu minta supaya pendataan dilakukan dengan baik. Tidak berdasarkan suka atau tidak suka,” ujarnya.
Kemudian, karena ada kemungkinan yang sudah tidak layak lagi masuk PKH, pihak kelurahan harus melakukan pendataan terbaru dan berani mencoret warga yang sudah tidak layak lagi. Sehingga, warga yang masuk daftar tunggu bisa dimasukkan menjadi peserta PKH. Itupun, setelah data yang diperbaharui disampaikan kepada Wali Kota untuk ditandatangani untuk disampaikan kepada Kementrian Sosial.
“Setelah data diserahkan kepada Kementrian Sosial, akan dilakukan perubahan sesuai dengan yang diusulkan pihak kelurahan. Tapi, kalau saat ini, sepengetahuan kita memang masih banyak masuk daftar tunggu dan mereka baru bisa menjadi perserta PKH apabila ada warga yang dicoret. Karena, jatah untuk program PKH itu sudah ditentukan,” ujar Saragih.
Koordinatir Tenaga Kerja Suka Rela Kecamatan (TKSK) Kota Siantar, Armansyah Naution tidak menampik adanya pendataan karena suka atau tidak suka atau malah karena saudara atau dekat kepada pihak kelurahan yang sampai kepada tingkat RT dan RW. Pdahal, mereka kemungkinan tidak menmenuhi persyaratan sebagai peserat PKH.
“Kita dari TKSK jugta selalu mengingatkan pihak kelurahan agar melakukan pendataan dengan benar. Tapi, masalahnya kita juga tidak bisa intervensi terlalu jauh karena pendataan dilakukan di kelurahan yang melibatkan RT dan RW,” ujar Armansyah.
Dijelaskan, jumlah peserta PKH sebanyak 15.600 kepala rumah tangga. Namun untuk PKH murni hanya sekitar 8000 KK. Selain menerima uang kontan,beras, juga memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan bagi yang memiliki anak usia sekolah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sementara, sebanyak 7.600 KK lainnya, hanya menerima bantuan beras.
Terkait pembaharuan data, TKSK mensosialisasiskan kepada pihak kelurahan bahwa masyarakat yang memiliki gaji di atas Upah Minimum Propinsi (UMP) harus dikeluarkan dari data terpadu sebagai peserta PKH. Demikian juga warga yang memiliki BPJS Kesehatan dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Ada beberapa kriteria bagi warga yang tidak layak lagi sebagai peserta PKH dan itu sudah kita sampaikan kepada pihak kelurahan. Untuk itu, kita minta pihak kelurahan supaya berani mengeluarkannya dari data terpadu,” ujar Armansyah.
Dari hasil penelusuran TKSK di seluruh kecamatan Kota Siantar, ternyata masih ada warga yang menerima upah diatas UMP belum dikeluarkan dari data terpadu. “Lebih dari itu, ada juga ASN yang malah masih masuk dalam daftar program PKH,” ujarnya.
Terkait adanya warga yang sebelumnya telah menerima bantuan dari PKH tetapi beberapa bulan berikutnya malah tidak menerima bantuan, hal itu dikatakan bisa saja karena ada anggota keluarganya sudah berkeluarga atau malah ada anaknya yang baru lahir.
“Sistim kependudukan sekarang sudah bisa online. Jadi kalau ada anggota keluarganya sudah menikah atau ada yang lahir. Itu sudah terdata masuk ke data kependudukan dan otomatis tidak menerima PKH lagi. Sehingga, saldonya menjadi nol,” ujar Armansyah.
Untuk itu, apabila ada anggota keluarga yang sudah menikah atau ada yang baru lahir, diminta segera mengurus Kartu Keluarga yang baru. Kemudian, dilaporkana lagi kepada pihak. Sehingga, tetap sebagai penerima manfaat PKH.
Sementara, Andika Prayogi Sinaga SE sebagai Ketua Komisi I DPRD Siantar yang membidangi soal kesejahteraan sosial mengatakan, ada beberapa laporan yang sudah diterimanya terkait pendataan yang masih bermasalah. Antara lain, ada warga sudah lama masuk daftar tunggu tetapi tidak kunjung tercatat sebagai peserta PKH.
Kalau dikatakan data berasal dari pihak kelurahan bermasalah, pihak Kelurahan harusnya melakukan pendataan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pihak kelurahan jangan main curang,” ujarnya sembari mengatakan agar Dinas Sosial gencar melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan.
Kemudian Dinas Sosial diminta melakukan jemput bola dengan berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Sehingga, warga yang tidak layak lagi sebagai peserta PKH supaya dicoret dan warga yang masuk daftar tunggu dimasukkan sebagai peserta PKH.
“Permasalahan data soal penerima bantaun dari pemerintah khususnya terkait peserta PKH memang selalu bermasalah karena warga ada yang langsung melapor kepada kita. Untuk itu, ini menjadi perhatian komisi I untuk dilakukan pembahasan,” ujar Andika Prayogi Sinaga mengakhiri. (In)