SIANTAR, SENTER NEWS
Terkait gugatan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) Tahun 2021-2023 tidak menemukan titik temu atau gagal untuk melakukan perdamaian yang dimediasi Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Pernyataan itu disampaikan Daulat Sihombing SH MH Kuasa Para Penggugat yang terdiri dari dr Sarmedi Purba SpOG (Penggugat I), Pardomuan Nauli Simanjuntak SH MSi (Penggugat II) dan Rapi Sihombing SH ( Penggugat III). Para Tergugat, Wali Kota Pematangsiantar (Tergugat I) serta Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar (Tergugat II).
“Mediasi berlangsung, Selasa (24/1/2023) di Ruang Sidang Mediasi Pengadilan Negeri Pematangsiantar,” ujar Daulat Sihombing, Rabu (25/1/2023).
Dijelaskan, dalam sidang mediasi, Para Penggugat Prinsipal mengajukan resume mediasi sebagai tawaran perdamaian yang meliputi tiga hal. Diantaranya, Tergugat I dan Tergugat II membatalkan atau mencabut Peraturan Walikota (Perwa) No 04 Tahun 2021 Tentang Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2021 – 2023.
Perwa No 05 Tahun 2021 Tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan Pajak Terutang Berdasarkan Pertimbangan Kemampuan Membayar Wajib Pajak Berupa Stimulus Untuk Ketetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Tahun 2021, dan Keputusan Walikota Pematang Siantar No 973/432/III/WK-THN 2022 tentang Penambahan dan perubahan Kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Kota Pematang Siantar Tahun 2021.
Kemudian, para Tergugat mengembalikan besaran NJOP dan PBB-P2 Kota Pematangsiantar berdasarkan besaran NJOP dan PBB-P2 Tahun 2020. Sekaligus merumuskan kebijakan baru tentang Penetapan NJOP dan PBB-P2 yang memberi berkepastian hukum, berkeadilan dan kemanfaatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Antara lain, Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 208.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan beberapa perundang-undangan laoinnya yang meengacu kepada UU No 30 Tahun 2014, UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan secara khusus tentang asas- asas permintahan yang baik.
“Resume ketiga, para Penggugat kita minta mencabut dan membatalkan gugatan Para Penggugat, ujar Daulat Sihombing sembari mengatakan bahwa persoalan paling serius dari kenaikan NJOP sejak tahun pajak 2021 bukan soal PBB. Tetapi besaran BPHTB, PPH dan PNBP, yang mengalami kenaikan 1000 persen sangat menyulitkan masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah maupun bangunan.
Dijelaskan, terkait dengan resume tersebut, Tergugat I dan II melalui kuasanya Mhd Hamdani Lubis SH sebagai Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Fridayani Sihaloho SH MM dan Jiva Idra SH yang masing- masing Staf Hukum Pemko Pematangsiantar tidak siap membuat rusume.
“Kuasa tidak siap membuat resume mediasi secara tertulis sehingga hanya diberi kesempatan menyampaikannya secara lisan bahwa Tergugat I dan II merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Daulat Sihombing lagi sembari mengatakan saat mediasi tersebut ada beberapa perdebatan tentang kenaikan NJOP PBB-P2 tersebut.
“Karena tidak mencapai titik temu Hakim Mediator mengakhiri sidang mediasi dengan kesimpulan gagal mencapai perdamaian,” ujar Daulat Sihombing yang juga mengatakan bahwa sidang pemeriksaan perkara tersebut akan dibuka kembali tanggal 2 Februari 2023 mendatang.
Terpisah, Mhd Hamdani Lubis SH sebagai Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar yang dikonfirmasi, membenarkan perdamaian yang dimedia pihak pengadilan Negeri Pematang Siantar gagal.
“Kalau saya ditanya soal resume, itu sudah merupakan subtansi. Jadi, mohon maaf,” ujarnya singkat. (In)