Senter News
Sabtu, 13 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SIANTAR-SIMALUNGUN
Teks Foto: Para Penggugat dan Penasehat Hukum

Teks Foto: Para Penggugat dan Penasehat Hukum

Wali Kota Digugat Soal Kenaikan NJOP 1000 Persen, Gagal Berdamai

Penulis: Redaksi Senternews.com
25 Januari 2023 | 13:34 WIB
Rubrik: SIANTAR-SIMALUNGUN
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Terkait gugatan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) Tahun 2021-2023 tidak menemukan titik temu atau gagal untuk melakukan perdamaian yang dimediasi Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Pernyataan itu disampaikan Daulat Sihombing SH MH Kuasa Para Penggugat yang terdiri dari dr Sarmedi Purba SpOG (Penggugat I), Pardomuan Nauli Simanjuntak SH MSi (Penggugat II) dan Rapi Sihombing SH ( Penggugat III). Para Tergugat, Wali Kota Pematangsiantar (Tergugat I) serta Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar (Tergugat II).

“Mediasi berlangsung, Selasa (24/1/2023) di Ruang Sidang Mediasi Pengadilan Negeri Pematangsiantar,” ujar Daulat Sihombing, Rabu (25/1/2023).

Dijelaskan, dalam sidang mediasi, Para Penggugat Prinsipal mengajukan resume mediasi sebagai tawaran perdamaian yang meliputi tiga hal. Diantaranya, Tergugat I dan Tergugat II membatalkan atau mencabut Peraturan Walikota (Perwa) No 04 Tahun 2021 Tentang Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2021 – 2023.

Perwa No 05 Tahun 2021 Tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan Pajak Terutang Berdasarkan Pertimbangan Kemampuan Membayar Wajib Pajak Berupa Stimulus Untuk Ketetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Tahun 2021, dan Keputusan Walikota Pematang Siantar No 973/432/III/WK-THN 2022 tentang Penambahan dan perubahan Kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Kota Pematang Siantar Tahun 2021.

Kemudian, para Tergugat mengembalikan besaran NJOP dan PBB-P2 Kota Pematangsiantar berdasarkan besaran NJOP dan PBB-P2 Tahun 2020. Sekaligus merumuskan kebijakan baru tentang Penetapan NJOP dan PBB-P2 yang memberi berkepastian hukum, berkeadilan dan kemanfaatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Antara lain, Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 208.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan beberapa perundang-undangan laoinnya yang meengacu kepada UU No 30 Tahun 2014, UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan secara khusus tentang asas- asas permintahan yang baik.

“Resume ketiga, para Penggugat kita minta mencabut dan membatalkan gugatan Para Penggugat, ujar Daulat Sihombing sembari mengatakan bahwa persoalan paling serius dari kenaikan NJOP sejak tahun pajak 2021 bukan soal PBB. Tetapi besaran BPHTB, PPH dan PNBP, yang mengalami kenaikan 1000 persen sangat menyulitkan masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah maupun bangunan.

Dijelaskan, terkait dengan resume tersebut, Tergugat I dan II melalui kuasanya Mhd Hamdani Lubis SH sebagai Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Fridayani Sihaloho SH MM dan Jiva Idra SH yang masing- masing Staf Hukum Pemko Pematangsiantar tidak siap membuat rusume.

“Kuasa tidak siap membuat resume mediasi secara tertulis sehingga hanya diberi kesempatan menyampaikannya secara lisan bahwa Tergugat I dan II merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Daulat Sihombing lagi sembari mengatakan saat mediasi tersebut ada beberapa perdebatan tentang kenaikan NJOP PBB-P2 tersebut.

“Karena tidak mencapai titik temu Hakim Mediator mengakhiri sidang mediasi dengan kesimpulan gagal mencapai perdamaian,” ujar Daulat Sihombing yang juga mengatakan bahwa sidang pemeriksaan perkara tersebut akan dibuka kembali tanggal 2 Februari 2023 mendatang.

Terpisah, Mhd Hamdani Lubis SH sebagai Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar yang dikonfirmasi, membenarkan perdamaian yang dimedia pihak pengadilan Negeri Pematang Siantar gagal.

“Kalau saya ditanya soal resume, itu sudah merupakan subtansi. Jadi, mohon maaf,” ujarnya singkat. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

SIANTAR-SIMALUNGUN

Bobol Warung Kelontong, Pelaku Dibekuk Polsek Tanah Jawa

13 September 2025 | 08:29 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Setelah melakukan penyelidikan sekitar lima bulan, pelaku pencurian berinisial IW (32) yang membobol warung kelontong berhasil dibekuk  Unit...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Komitmen Bupati Simalungun : Pelayanan Prima Prioritas, Utamakan KTP dan KK

12 September 2025 | 21:11 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Saat  Dr H Anton Achmad Saragih didampingi Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga kunjungan kerja  ke Kantor Camat Bandar,...

Read moreDetails
Aksi bakar ban di halaman kantor Kejari Simalungun
SIANTAR-SIMALUNGUN

Unjukrasa GMMUR : Pendidikan di Simalungun Diamputasi, Tangkap Pelakunya!

12 September 2025 | 19:47 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Dengan mengusung spanduk dan poster, puluhan massa yang terdiri dari mahasiswa dan orang tua murid dari Gerakan Mahasiswa...

Read moreDetails
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Dengan mengusung tema, "Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045", Pemkab Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Kembali Beraksi, Bongkar Jaringan Sabu 35,25 Gram

10 September 2025 | 19:48 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali membongkar jaringan narkotika jenis sabu. Teranyar, ringkus dua pelaku dengan barang bukti 35,25 gram...

Read moreDetails
Pelaku dan barang bukti diapit petugas
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Tanah Jawa dari Sergei

10 September 2025 | 19:46 WIB

SIMALUNGUN. SENTERNEWS Personel Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun ciduk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) jenis Honda CRF 150 warna hitam...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Bobol Warung Kelontong, Pelaku Dibekuk Polsek Tanah Jawa

13 September 2025 | 08:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Komitmen Bupati Simalungun : Pelayanan Prima Prioritas, Utamakan KTP dan KK

12 September 2025 | 21:11 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar : Perobohan Gedung IV Pasar Horas Ditunda, Bisa Jadi “Bom Waktu”

12 September 2025 | 19:49 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Unjukrasa GMMUR : Pendidikan di Simalungun Diamputasi, Tangkap Pelakunya!

12 September 2025 | 19:47 WIB
ANEKA RAGAM

Komisi III DPRD Siantar Kembali Desak BPBD Tanggulangi Banjir Pondok Legok

12 September 2025 | 15:07 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Terima Audiensi Pengurus dan Atlet Wushu Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie

12 September 2025 | 08:52 WIB
ANEKA RAGAM

Atap Balairung Penjual Ikan Pajak Parluasan Selesai Diperbaiki

12 September 2025 | 08:39 WIB
ANEKA RAGAM

Tuntutan Penghentian Kantor DPRD Siantar Disampaikan ke Kejari

12 September 2025 | 08:09 WIB
ANEKA RAGAM

Dialog Pemko Siantar Bersama Pedagang, Gedung IV Pasar Horas Segera Dirobohkan

11 September 2025 | 20:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siswa Nakal dan Guru Tidak Disiplin di Siantar Bakal Masuk “Barak” Militer

11 September 2025 | 18:19 WIB
SEREMONIAL

TP PKK Kota Siantar Hadiri dan Saksikan Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test

10 September 2025 | 21:43 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata