Senter News
Selasa, 31 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SIANTAR-SIMALUNGUN
Teks Foto: Para Penggugat dan Penasehat Hukum

Teks Foto: Para Penggugat dan Penasehat Hukum

Wali Kota Digugat Soal Kenaikan NJOP 1000 Persen, Gagal Berdamai

Penulis: Redaksi Senternews.com
25 Januari 2023 | 13:34 WIB
Rubrik: SIANTAR-SIMALUNGUN
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Terkait gugatan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) Tahun 2021-2023 tidak menemukan titik temu atau gagal untuk melakukan perdamaian yang dimediasi Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Pernyataan itu disampaikan Daulat Sihombing SH MH Kuasa Para Penggugat yang terdiri dari dr Sarmedi Purba SpOG (Penggugat I), Pardomuan Nauli Simanjuntak SH MSi (Penggugat II) dan Rapi Sihombing SH ( Penggugat III). Para Tergugat, Wali Kota Pematangsiantar (Tergugat I) serta Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar (Tergugat II).

“Mediasi berlangsung, Selasa (24/1/2023) di Ruang Sidang Mediasi Pengadilan Negeri Pematangsiantar,” ujar Daulat Sihombing, Rabu (25/1/2023).

Dijelaskan, dalam sidang mediasi, Para Penggugat Prinsipal mengajukan resume mediasi sebagai tawaran perdamaian yang meliputi tiga hal. Diantaranya, Tergugat I dan Tergugat II membatalkan atau mencabut Peraturan Walikota (Perwa) No 04 Tahun 2021 Tentang Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2021 – 2023.

Perwa No 05 Tahun 2021 Tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan Pajak Terutang Berdasarkan Pertimbangan Kemampuan Membayar Wajib Pajak Berupa Stimulus Untuk Ketetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Tahun 2021, dan Keputusan Walikota Pematang Siantar No 973/432/III/WK-THN 2022 tentang Penambahan dan perubahan Kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Kota Pematang Siantar Tahun 2021.

Kemudian, para Tergugat mengembalikan besaran NJOP dan PBB-P2 Kota Pematangsiantar berdasarkan besaran NJOP dan PBB-P2 Tahun 2020. Sekaligus merumuskan kebijakan baru tentang Penetapan NJOP dan PBB-P2 yang memberi berkepastian hukum, berkeadilan dan kemanfaatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Antara lain, Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 208.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan beberapa perundang-undangan laoinnya yang meengacu kepada UU No 30 Tahun 2014, UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan secara khusus tentang asas- asas permintahan yang baik.

“Resume ketiga, para Penggugat kita minta mencabut dan membatalkan gugatan Para Penggugat, ujar Daulat Sihombing sembari mengatakan bahwa persoalan paling serius dari kenaikan NJOP sejak tahun pajak 2021 bukan soal PBB. Tetapi besaran BPHTB, PPH dan PNBP, yang mengalami kenaikan 1000 persen sangat menyulitkan masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah maupun bangunan.

Dijelaskan, terkait dengan resume tersebut, Tergugat I dan II melalui kuasanya Mhd Hamdani Lubis SH sebagai Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Fridayani Sihaloho SH MM dan Jiva Idra SH yang masing- masing Staf Hukum Pemko Pematangsiantar tidak siap membuat rusume.

“Kuasa tidak siap membuat resume mediasi secara tertulis sehingga hanya diberi kesempatan menyampaikannya secara lisan bahwa Tergugat I dan II merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Daulat Sihombing lagi sembari mengatakan saat mediasi tersebut ada beberapa perdebatan tentang kenaikan NJOP PBB-P2 tersebut.

“Karena tidak mencapai titik temu Hakim Mediator mengakhiri sidang mediasi dengan kesimpulan gagal mencapai perdamaian,” ujar Daulat Sihombing yang juga mengatakan bahwa sidang pemeriksaan perkara tersebut akan dibuka kembali tanggal 2 Februari 2023 mendatang.

Terpisah, Mhd Hamdani Lubis SH sebagai Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar yang dikonfirmasi, membenarkan perdamaian yang dimedia pihak pengadilan Negeri Pematang Siantar gagal.

“Kalau saya ditanya soal resume, itu sudah merupakan subtansi. Jadi, mohon maaf,” ujarnya singkat. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

SIANTAR-SIMALUNGUN

Saat Hujan Tiba Sampai Dini Hari, Kapolsek Tanah Jawa Tangani Pohon Tumbang di Jalan Tanah Jawa-Siantar

31 Maret 2026 | 09:30 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS   Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung SH dan jajaran Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, turun ke lapangan...

Read moreDetails
Ilustrasi
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun: Medsos Bukan Tempat Adu Emosi, Bijaklah Sebelum Bagi Informasi!

31 Maret 2026 | 09:29 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Di tengah maraknya dan cepatnya penyebaran informasi melalui media sosial (Medsos), Polres Simalungun,  mengimbau berbagai lapisan masyarakat untuk...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sekitar 24 Jam: Tiga Pria Pembobol Rumah Polwan Dibekuk Polsek Bangun

31 Maret 2026 | 09:29 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Bangun Polres Simalungun bekuk  tiga pria yang terlibat kasus pencurian dengan...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Pembina Apel Pagi Gabungan: “Mohon Maaf Lahir dan Batin”

30 Maret 2026 | 15:45 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Pasca menjalani libur bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026, Aparatur Sipil Negara...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun: Fighting Championship Sangat Positif dan Perlu Didukung

30 Maret 2026 | 07:43 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih yang membuka dan menyaksikan ajang olahraga bela diri Jawara Fighting Championship...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Tiga Maling Sepeda Motor Diringkus Polsek Bangun

27 Maret 2026 | 19:46 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Tiga maling sepeda motor atau pelaku curanmor yang terdiri dari  tiga pria, berhasil diringkus personel Polsek Bangun, Polres...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Lakukan Kekerasan dan Rusak Barang Lansia, Oknum Pegawai RS Harapan Dituntut 5 Bulan Penjara

31 Maret 2026 | 16:59 WIB
ANEKA RAGAM

Suami “Sadis” Sayat Wajah Sang Istri, Berujung ke Polisi   

31 Maret 2026 | 16:58 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Saat Hujan Tiba Sampai Dini Hari, Kapolsek Tanah Jawa Tangani Pohon Tumbang di Jalan Tanah Jawa-Siantar

31 Maret 2026 | 09:30 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun: Medsos Bukan Tempat Adu Emosi, Bijaklah Sebelum Bagi Informasi!

31 Maret 2026 | 09:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sekitar 24 Jam: Tiga Pria Pembobol Rumah Polwan Dibekuk Polsek Bangun

31 Maret 2026 | 09:29 WIB
ANEKA RAGAM

Rumah Praktek Bidan Nyaris Terbakar

30 Maret 2026 | 20:44 WIB
ANEKA RAGAM

Gapura Kelurahan Kristen Ambruk  Ditabrak  Truk

30 Maret 2026 | 18:00 WIB
ANEKA RAGAM

Rangkaian Apel Gabungan, Walikota Siantar Serahkan SK Pensiun ASN

30 Maret 2026 | 15:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Pembina Apel Pagi Gabungan: “Mohon Maaf Lahir dan Batin”

30 Maret 2026 | 15:45 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Setujui Ranperda Insentif Guru Nonfomal dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

30 Maret 2026 | 15:45 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun: Fighting Championship Sangat Positif dan Perlu Didukung

30 Maret 2026 | 07:43 WIB
SEREMONIAL

Harungguan Bolon, Patampei Sihilap & Marsombuh Sihol P3BP Se-Indonesia: Tn Damar Laut Purba Ajak Bersatu

29 Maret 2026 | 20:48 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata