Senter News
Rabu, 23 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SIANTAR-SIMALUNGUN
Teks Foto: Para Penggugat dan Penasehat Hukum

Teks Foto: Para Penggugat dan Penasehat Hukum

Wali Kota Digugat Soal Kenaikan NJOP 1000 Persen, Gagal Berdamai

Penulis: Redaksi Senternews.com
25 Januari 2023 | 13:34 WIB
Rubrik: SIANTAR-SIMALUNGUN
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Terkait gugatan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) Tahun 2021-2023 tidak menemukan titik temu atau gagal untuk melakukan perdamaian yang dimediasi Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Pernyataan itu disampaikan Daulat Sihombing SH MH Kuasa Para Penggugat yang terdiri dari dr Sarmedi Purba SpOG (Penggugat I), Pardomuan Nauli Simanjuntak SH MSi (Penggugat II) dan Rapi Sihombing SH ( Penggugat III). Para Tergugat, Wali Kota Pematangsiantar (Tergugat I) serta Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar (Tergugat II).

“Mediasi berlangsung, Selasa (24/1/2023) di Ruang Sidang Mediasi Pengadilan Negeri Pematangsiantar,” ujar Daulat Sihombing, Rabu (25/1/2023).

Dijelaskan, dalam sidang mediasi, Para Penggugat Prinsipal mengajukan resume mediasi sebagai tawaran perdamaian yang meliputi tiga hal. Diantaranya, Tergugat I dan Tergugat II membatalkan atau mencabut Peraturan Walikota (Perwa) No 04 Tahun 2021 Tentang Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2021 – 2023.

Perwa No 05 Tahun 2021 Tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan Pajak Terutang Berdasarkan Pertimbangan Kemampuan Membayar Wajib Pajak Berupa Stimulus Untuk Ketetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Tahun 2021, dan Keputusan Walikota Pematang Siantar No 973/432/III/WK-THN 2022 tentang Penambahan dan perubahan Kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Kota Pematang Siantar Tahun 2021.

Kemudian, para Tergugat mengembalikan besaran NJOP dan PBB-P2 Kota Pematangsiantar berdasarkan besaran NJOP dan PBB-P2 Tahun 2020. Sekaligus merumuskan kebijakan baru tentang Penetapan NJOP dan PBB-P2 yang memberi berkepastian hukum, berkeadilan dan kemanfaatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Antara lain, Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 208.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan beberapa perundang-undangan laoinnya yang meengacu kepada UU No 30 Tahun 2014, UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan secara khusus tentang asas- asas permintahan yang baik.

“Resume ketiga, para Penggugat kita minta mencabut dan membatalkan gugatan Para Penggugat, ujar Daulat Sihombing sembari mengatakan bahwa persoalan paling serius dari kenaikan NJOP sejak tahun pajak 2021 bukan soal PBB. Tetapi besaran BPHTB, PPH dan PNBP, yang mengalami kenaikan 1000 persen sangat menyulitkan masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah maupun bangunan.

Dijelaskan, terkait dengan resume tersebut, Tergugat I dan II melalui kuasanya Mhd Hamdani Lubis SH sebagai Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Fridayani Sihaloho SH MM dan Jiva Idra SH yang masing- masing Staf Hukum Pemko Pematangsiantar tidak siap membuat rusume.

“Kuasa tidak siap membuat resume mediasi secara tertulis sehingga hanya diberi kesempatan menyampaikannya secara lisan bahwa Tergugat I dan II merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Daulat Sihombing lagi sembari mengatakan saat mediasi tersebut ada beberapa perdebatan tentang kenaikan NJOP PBB-P2 tersebut.

“Karena tidak mencapai titik temu Hakim Mediator mengakhiri sidang mediasi dengan kesimpulan gagal mencapai perdamaian,” ujar Daulat Sihombing yang juga mengatakan bahwa sidang pemeriksaan perkara tersebut akan dibuka kembali tanggal 2 Februari 2023 mendatang.

Terpisah, Mhd Hamdani Lubis SH sebagai Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar yang dikonfirmasi, membenarkan perdamaian yang dimedia pihak pengadilan Negeri Pematang Siantar gagal.

“Kalau saya ditanya soal resume, itu sudah merupakan subtansi. Jadi, mohon maaf,” ujarnya singkat. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD

23 September 2026 | 21:38 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Kapolres Simalungun AKBP Dr Hendri Nupia Dinka Barus SH SIK MM  melakukan silaturahmi dengan  Ketua DPRD Simalungun Sugiarto,...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Gunung Malela  

23 September 2026 | 21:37 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Pria bernisial MAF (25), pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor, dibekuk jajaran Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun di...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Simalungun Sambangi Makorem 022/Pantai Timur

22 September 2026 | 19:28 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Kapolres Simalungun AKBP Dr Hendri Nupia Dinka Barus SH SIK MM menyambangi Markas Komando Resor Militer (Makorem) 022/Pantai Timur...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pria 18 Tahun Pengedar Ganja Diamakan Polsek Gunung Malela

21 September 2026 | 17:38 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Pria berusia 18 tahun berinisial PI yang diduga sebagai penegedar narkotika jenis ganja diamankan personel  Polsek Gunung Malela, Polres...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

“HORAS PRESISI” Jadi Slogan Baru, Kapolres Simalungun Sampaikan Commander Wish di Hadapan 17 Kapolsek

21 September 2026 | 17:36 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus SH SIK MM, resmi menyampaikan "Commander Wish" atau arahan pokok kepemimpinannya...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Perkuat Sinergi Percepatan Operasional KDMP 

21 September 2026 | 07:58 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS   Pemkab Simalungun melalui Dinas Koperasi dan UKM bersama Kementerian Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara,...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Pemuda Muhammadiyah Kecewa, LKPD dan P-APBD Siantar Tidak Dibahas

23 September 2026 | 21:53 WIB
SEREMONIAL

Awal Tugas, Kapolres Siantar AKBP Dhana Noer Kurniawan Silaturahmi ke Ketua PN

23 September 2026 | 21:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD

23 September 2026 | 21:38 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Gunung Malela  

23 September 2026 | 21:37 WIB
ANEKA RAGAM

Duduk di Atas Sepeda Motor, Polres Siantar Amankan Pemilik 21,55 Gram Sabu

23 September 2026 | 20:21 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Siopat Suhu Ditemukan Mayat Membusuk

23 September 2026 | 20:20 WIB
ANEKA RAGAM

MUI Pusat Nilai, Pemanfaatan Digital MUI Pematangsiantar Punya Nilai Plus

23 September 2026 | 19:36 WIB
ANEKA RAGAM

GAMPERA Desak DPRD Siantar Verifikasi Keabsahan Dokumen “CL” yang Diduga Bermasalah

23 September 2026 | 14:28 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Simalungun Sambangi Makorem 022/Pantai Timur

22 September 2026 | 19:28 WIB
ANEKA RAGAM

Dibangun Tahun 2025, Gedung Baru DPRD Siantar Senilai Rp6,5 Miliar Belum Berfungsi

22 September 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Terima Rancangan APBD 2027 dari Pemko untuk Dibahas

22 September 2026 | 17:35 WIB
ANEKA RAGAM

Wali Kota Pematangsiantar  Buka Kejuaraan Sepak Bola Antar Pelajar SMA/Sederajat

22 September 2026 | 12:25 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata