SIANTAR, SENTER NEWS
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Siantar, serius selusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan Wali Kota terkait SK Wali Kota No 800/929/IX/WK Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian 88 orang Pejabat Administrasi Pemko Siantar, tanggal 2 September 2022.
Langkah yang dilakukan pasca Rapat Paripurna pengajuan hak angket, Pansus Hak Angket telah menyusun skedul tentang mekanisme kerja. Diantaranya, memanggil pihak ASN yang mengadukan permasalahan pelantikan tersebut kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Siantar, Suandi A Sinaga mengatakan, surat aduan ASN kepada BKN itu juga disampaikan kepada DPRD Siantar. Untuk itu, Pansus mengundang mereka untuk mempertanyakan apa alasannya mengadukan soal pelantikan itu.
“Apa alasan pengaduan kepada BKN yang mereka sebut menyalahi ketentuan itu. Apakah sesuai hasil konsultasi kita sebelumnya kepada BKN?” ujar Suandi A Sinaga di ruang Fraksi Gabungan DPRD Siantar, Selasa (31/1/2023).
Setelah diketahui apa alasan pelanggaran hukum yang dilakukan Wali Kota terkait dengan SK Wali Kota No 800/929/IX/WK Tahun 2022, Pansus melakukan rapat untuk membahas hasil yang diperoleh dari pengadu.
“Jadi, setelah kita ketahui apa alasan pengadu tentang hukum apa yang dilanggar terkait pelantikan dan pemberhentian pejabat administrasi itu, akan kita bahas lagi untuk selanjutnya dikondinasikan kepada pihak terkait,” ujar Suandi.
Sebelum ASN yang mengadu ke BKN itu dipanggil memberi keterangan, Pansus DPRD Siantar lebih dulu melayangkan surat undangan. “Saat ini kita sudah membuat surat undangan kepada para pelapor itu dan kita juga sudah menyurati Wali Kota bahwa DPRD Siantar telah sepakat mengajukan hak angket,” katanya.
Pada perkembangan berikutnya, Pansus akan mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Siantar yang berkaitan dengan pelantikan dan pemberhentian 88 pejabat administrasi Pemko Siantar. Seperti, Sekda, Inspektorat, Badan Kepegawaian (BKD) dan Bagian Hukum. “Terakhir, kita akan memanggil Wali Kota,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Pansus kemungkinan mengkonfrontir pelapor dengan OPD terkait dan antar sesama OPD yang berkaitan. Apakah sudah dilakukan telaah soal pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang akhirnya dilaporkan kepada Wali Kota.
“Dengan adanya konfrontir antar pengadu dengan OPD dan antar OPD, akan diketahui apakah pengangkatan dan pemberhentian para pejabat sudah sesuai mekanisme hukum atau menyalahi. Karena, pembinaan karir ASN ada mekanisme yang harus dilakukan,” imbuhnya.
Dijelaskan juga, mekanisme kenaikan jabatan ada analisa kinerja, usia, kepangkatan dan jabatan mengikuti asesment atau naik jabatan. “Kita akan pertanyakan mana telaah stafnya, jangan dikarang-karang. Jadi, tidak bisa ujuk-ujuk main tunjuk,” ujar Suandi lagi.
Suwanto Pakpahan, anggota Pansus Hak Angket dari Fraksi Hanura mengatakan, sebagai salah satu pengusul hak angket, soal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wali Kota terkait SK Wali Kota No 800/929/IX/WK Tahun 2022, jelas perlu diselusuri.
“Kita akan melihat dasar-dasar hukum yang ada dan itu dibuat untuk mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN. Untuk itu, DPRD Siantar yang melaksanakan fungsi pengawasan siap melakukan telaah dan pendalaman” ujarnya.
Sekedar informasi, Kebijakan Wali Kota Siantar melalui Surat Keputusan Wali Kota No 800/929/IX/WK Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di lingkungan Pemko Siantar, diduga menyalahi kewenangan.
Pasalnya, ada 4 ASN yang mengalami penurunan jabatan (demosi) dan 23 ASN diberhentikan dari jabatan (non job) pada tanggal 2 September 2022 yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga, Wali Kota diduga melakukan penmyalahjgunaan wewenang. (In)