SIANTAR, SENTER NEWS
Melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP), 28 anggota DPRD SIANTAR sepakat menyatakan, Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani melakukan pelanggaran hukum terkait pelantikan dan pemberhentian 88 ASN Pemko siantar sesuai SK No 800/929/IX/WK-2022.
Pernyataan HMP itu disampaikan melalui rapat paripurna. Dipimpin Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga didampingi Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon sebagai Wakil ketua. Bahkan, turut dihadiri Wali Kota Siantar, dr Susanti Dewayani, Senin (20/3/2023).
Pantauan di lokasi, rapat paripurna berlangsung di sela-sela demo Aliansi Masyarakat Kota Siantar dengan jumlah massa sekitar 300-an orang. Namun, aksi itu tertahan di depan pintu gerbang kantor DPRD Siantar yang dijaga ratusan personel Polres Siantar dan Satpol PP yang melakukan pagar betis.
Daud Simanjuntak sebagai perwakilan 28 orang anggota dewan melalui rapat paripurna menyatakan, pelanggar hukum yang dilakukan Wali Kota diantaranya, melanggar UU No 10 Tahun 2014. Karena belum 6 bulan dilantik menjadi Wali Kota definitif sudah melakukan pergantian pejabat. Bahkan, tanpa ada persetujuan tertulis dari Mendagri.
Selanjutnya, Tim Penilai Kinerja PNS tidak lebih dulu melakukan proses penilaian kinerja PNS sesuai pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Pelantikan 88 ASN Pemko itu tidak mempedomani PP No 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma , Standar, Prosedur dan Kriteria menejemen ASN. Sehingga terjadi demosi atau penurunan jabatan dan pemberhentian (non job).
Karena melakukan pelanggaran hukum, Wali Kota dikategorikan telah melanggar sumpah jabatan. Sebagaimana diatur dalam pasal 61 ayat 2 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. “Dengan demikian, dr Sudanti Dewayani diberhentikan sebagai Wali Kota,” ujar Daud Simanjuntak.
Usai pernyataan HMP tersebut, rapat paripurna sempat “memanas” karena Fraksi PAN Persatuan melalui Nurlela Sikumbang menyatakan bahwa pengajuan hak angket tersebut batal karena usulannya tidak pernah disampaikan kepada fraksi.
Terkait pernyataan Fraksi PAN Persatuan tersebut, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga menyatakan, Fraksi PAN selama 5 kali rapat paripurna tidak pernah hadir. “Karena tidak pernah hadir dalam lima kali rapat paripurna, silahkan Badan Kehormatan Dewan bekerja,” ujarnya.
Kemudian, seorang dari Fraksi PAN Persatuan atas nama Jon kennedi Purba menyatakan setuju dengan pengusulan hak angket. Dan itu langsung disampaikannya sebagai sekretaris Fraksi PAN Persatuan.
Pada perkembangan selanjutnya, Wali Kota dipersilahkan menjawab HMP 28 orang anggota DRPR Siantar. Dan Wali Kota menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat melalui zoom dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui Berita Acara, BKN meminta kepada Wali Kota untuk mengembalikan pejabat yang demosi dan nonjob sampai batas waktu April 2023. Untuk itu, Wali Kota mengatakan sudah ada 8 orang yang jabatannya dikembalikan. Hal itu sudah diberitahukan kepada BKN untuk selanjutnya dilakukan pembinaan.
Usai membacakan jawaban, Wali Kota menyerahkan lembaran jawaban kepada pimpinan DPRD Siantar. Ternyata, jawaban tersebut tidak disertai dengan kop surat Pemko Siantar. Bahkan, tanpa dibubuhi stempel. Sehingga muncul pernyataan bahwa jawaban itu bukan jawaban Wali Kota. Tetapi jawaban pribadi dr Susanti Dewayani.
Selanjutnya, rapat diskors selama satu jam. Namun, setelah skors dibuka kembali untuk melanjutkan rapat paripurna, Wali Kota ternyata tidak hadir. Karenanya, Ketua DPRD Siantar menyatakan dengan tegas bahwa Wali Kota tidak menghormati rapat paripurna.
‘Inikah sikap Wali Kota? Padahal, melalui rapat paripurna ini kita masih ingin mendengar jawaban dari Wali Kota. Saya menilai Wali Kota tidak punya etika. Tapi, walaupun Wali Kota tidak hadir, kita tetap melanjutkan rapat paripurna ini,” tegas Timbul Marganda Lingga.
Pada kesempatan tersebut, terungkap bahwa surat dari KSN ada dua. Satu diantaranya diduga palsu. Karena, kedua surat tanggalnya sama, penandatangannya juga sama. Tetapi isinya berbeda.
Di penghujung rapat paripurna, dibacakan hasil dari HMP yang kembali menyatakan pemberhentian Wali Kota. Namun, sebagai tindaklanjut pemberhentian Wali Kota itu, akan diusulkan kepada Mahkamah Agung.
Usai rapat paripurna sebelum menemui pengunjukrasa yang masih melakukan aksi di luar gedung rapat paripurna, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga mengatakan surat kepada Mahkamah Agung akan didaftarkan tanggal 27 Maret 2023.
“Kita akan daftarkan surat pengusulan pemberhentian Wali Kota tanggal 27 Maret 2023 dan hasilnya akan diketahuii 30 hari kemudian. Selain itu, soal dugaan dokumen palsu KSN, akan dilaporkan kepada kepolisian,” ujar Timbul Marganda Lingga. (In)






