Senter News
Minggu, 5 Juli 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SIANTAR-SIMALUNGUN

DPRD Siantar Berhentikan Wali Kota Susanti Dewayani

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Maret 2023 | 19:35 WIB
Rubrik: SIANTAR-SIMALUNGUN
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP), 28 anggota DPRD SIANTAR sepakat menyatakan, Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani melakukan pelanggaran hukum terkait pelantikan dan pemberhentian 88 ASN Pemko siantar sesuai SK No 800/929/IX/WK-2022.

Pernyataan HMP itu disampaikan melalui rapat paripurna. Dipimpin Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga didampingi Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon sebagai Wakil ketua. Bahkan, turut dihadiri Wali Kota Siantar, dr Susanti Dewayani, Senin (20/3/2023).

Pantauan di lokasi, rapat paripurna berlangsung di sela-sela demo Aliansi Masyarakat Kota Siantar dengan jumlah massa sekitar 300-an orang. Namun, aksi itu tertahan di depan pintu gerbang kantor DPRD Siantar yang dijaga ratusan personel Polres Siantar dan Satpol PP yang melakukan pagar betis.

Daud Simanjuntak sebagai perwakilan 28 orang anggota dewan melalui rapat paripurna menyatakan, pelanggar hukum yang dilakukan Wali Kota diantaranya, melanggar UU No 10 Tahun 2014. Karena belum 6 bulan dilantik menjadi Wali Kota definitif sudah melakukan pergantian pejabat. Bahkan, tanpa ada persetujuan tertulis dari Mendagri.

Selanjutnya, Tim Penilai Kinerja PNS tidak lebih dulu melakukan proses penilaian kinerja PNS sesuai pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Pelantikan 88 ASN Pemko itu tidak mempedomani PP No 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma , Standar, Prosedur dan Kriteria menejemen ASN. Sehingga terjadi demosi atau penurunan jabatan dan pemberhentian (non job).

Karena melakukan pelanggaran hukum, Wali Kota dikategorikan telah melanggar sumpah jabatan. Sebagaimana diatur dalam pasal 61 ayat 2 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. “Dengan demikian, dr Sudanti Dewayani diberhentikan sebagai Wali Kota,” ujar Daud Simanjuntak.

Usai pernyataan HMP tersebut, rapat paripurna sempat “memanas” karena Fraksi PAN Persatuan melalui Nurlela Sikumbang menyatakan bahwa pengajuan hak angket tersebut batal karena usulannya tidak pernah disampaikan kepada fraksi.

Terkait pernyataan Fraksi PAN Persatuan tersebut, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga menyatakan, Fraksi PAN selama 5 kali rapat paripurna tidak pernah hadir. “Karena tidak pernah hadir dalam lima kali rapat paripurna, silahkan Badan Kehormatan Dewan bekerja,” ujarnya.

Kemudian, seorang dari Fraksi PAN Persatuan atas nama Jon kennedi Purba menyatakan setuju dengan pengusulan hak angket. Dan itu langsung disampaikannya sebagai sekretaris Fraksi PAN Persatuan.

Pada perkembangan selanjutnya, Wali Kota dipersilahkan menjawab HMP 28 orang anggota DRPR Siantar. Dan Wali Kota menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat melalui zoom dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Melalui Berita Acara, BKN meminta kepada Wali Kota untuk mengembalikan pejabat yang demosi dan nonjob sampai batas waktu April 2023. Untuk itu, Wali Kota mengatakan sudah ada 8 orang yang jabatannya dikembalikan. Hal itu sudah diberitahukan kepada BKN untuk selanjutnya dilakukan pembinaan.

Usai membacakan jawaban, Wali Kota menyerahkan lembaran jawaban kepada pimpinan DPRD Siantar. Ternyata, jawaban tersebut tidak disertai dengan kop surat Pemko Siantar. Bahkan, tanpa dibubuhi stempel. Sehingga muncul pernyataan bahwa jawaban itu bukan jawaban Wali Kota. Tetapi jawaban pribadi dr Susanti Dewayani.

Selanjutnya, rapat diskors selama satu jam. Namun, setelah skors dibuka kembali untuk melanjutkan rapat paripurna, Wali Kota ternyata tidak hadir. Karenanya, Ketua DPRD Siantar menyatakan dengan tegas bahwa Wali Kota tidak menghormati rapat paripurna.

‘Inikah sikap Wali Kota? Padahal, melalui rapat paripurna ini kita masih ingin mendengar jawaban dari Wali Kota. Saya menilai Wali Kota tidak punya etika. Tapi, walaupun Wali Kota tidak hadir, kita tetap melanjutkan rapat paripurna ini,” tegas Timbul Marganda Lingga.

Pada kesempatan tersebut, terungkap bahwa surat dari KSN ada dua. Satu diantaranya diduga palsu. Karena, kedua surat tanggalnya sama, penandatangannya juga sama. Tetapi isinya berbeda.

Di penghujung rapat paripurna, dibacakan hasil dari HMP yang kembali menyatakan pemberhentian Wali Kota. Namun, sebagai tindaklanjut pemberhentian Wali Kota itu, akan diusulkan kepada Mahkamah Agung.

Usai rapat paripurna sebelum menemui pengunjukrasa yang masih melakukan aksi di luar gedung rapat paripurna, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga mengatakan surat kepada Mahkamah Agung akan didaftarkan tanggal 27 Maret 2023.

“Kita akan daftarkan surat pengusulan pemberhentian Wali Kota tanggal 27 Maret 2023 dan hasilnya akan diketahuii 30 hari kemudian. Selain itu, soal dugaan dokumen palsu KSN, akan dilaporkan kepada kepolisian,” ujar Timbul Marganda Lingga. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Lakukan Pengawalan Run Fun Parapat 2026 Bank Sumut

5 Juli 2026 | 18:38 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Run Fun Parapat 2026 Bank Sumut  di kawasan wisata Kota Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, mendapata pengawalan dari Polres...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Camat Dolok Batu Nanggar Klarifikasi Terkait Bangunan Relokasi Pasar Serbelawan

5 Juli 2026 | 13:40 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Camat Dolok Batu Nanggar, Siti Aminah Siregar, klarifikasi terkait pemberitaan yang menyatakan, Bupati Simalungun beserta Pemerintah Kecamatan Dolok...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Misteri Hilangnya Perempuan Lansia Terungkap, Polsek Gunung Malela Lakukan Evakuasi

5 Juli 2026 | 11:38 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Perempuan berusia lanjut, Hermin Lasih Silalahi (78), warga Huta I Ladang Kongsi, Nagori Pamatang Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun...

Read moreDetails
Makam yang dibongkar
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sengketa Pemindahan Makam ke Lokasi Baru Dimediasi Kapolsek Gunung Malela  

5 Juli 2026 | 10:27 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Terkait dugaan pembongkaran makam pasangan suami istri, Derman Hutagalung dan Mariana br Pasaribu, membuat Polsek Gunung Malela Polres Simalungun...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

AHY dan Bupati Simalungun Hadiri Sinode Besar GPI 2026  

4 Juli 2026 | 08:36 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS   Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Dr H Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara resmi...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan HP Dibekuk Polsek Gunung Malela di Rangkasbitung

4 Juli 2026 | 08:23 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Pria berinisial BS alias Ray Mahesa (22) asal Karawang, Jawa Barat yang nekat menggelapkan  sepeda motor dan handphone, akhirnya...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Lakukan Pengawalan Run Fun Parapat 2026 Bank Sumut

5 Juli 2026 | 18:38 WIB
ANEKA RAGAM

Pelantikan Pengurus HMI Cabang Siantar- Simalungun (2026-2027), Kisruh dan Batal

5 Juli 2026 | 16:35 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Camat Dolok Batu Nanggar Klarifikasi Terkait Bangunan Relokasi Pasar Serbelawan

5 Juli 2026 | 13:40 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Misteri Hilangnya Perempuan Lansia Terungkap, Polsek Gunung Malela Lakukan Evakuasi

5 Juli 2026 | 11:38 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sengketa Pemindahan Makam ke Lokasi Baru Dimediasi Kapolsek Gunung Malela  

5 Juli 2026 | 10:27 WIB
ANEKA RAGAM

RSUD Djasamen Saragih Kota Siantar Membuka Kembali Layanan Cathlab dengan Penjaminan BPJS Kesehatan

4 Juli 2026 | 21:06 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

AHY dan Bupati Simalungun Hadiri Sinode Besar GPI 2026  

4 Juli 2026 | 08:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan HP Dibekuk Polsek Gunung Malela di Rangkasbitung

4 Juli 2026 | 08:23 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Ditandai Pemukulan Gong, AHY Resmi Buka Sinode Besar ke-78 GPI

3 Juli 2026 | 21:04 WIB
ANEKA RAGAM

Dipimpin Walikota Siantar, Pesona Budaya Simalungun Tampil Memukau di Karnaval “The Sparkling of Local Heroes & Culture”

3 Juli 2026 | 20:37 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Perempuan Lansia Hilang Sepulang Pesta, Personel Polsek Gunung Malela Lakukan Pencarian dan Mohon Bantuan Masyarakat

3 Juli 2026 | 18:25 WIB
ANEKA RAGAM

PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat Berduka: Putra Salah Seorang Pengurus PAC Meninggal Dunia

3 Juli 2026 | 18:01 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata