SIANTAR, SENTER NEWS
Soal kasus Gagal Ginjal Akut (GGA) Progresif Atifikal pada anak yang menyerang 206 anak usia 0 sampai 18 tahun di Indonesia, dan 48 persen diantaranya meninggal dunia, jangan sempat ditemukan di Kota Siantar. Untuk itu, seluruh apotik dan toko obat harus ditertibkan.
Pernyataan itu mencuat pada Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lanjutan Penanganan Covid-19 dan Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atifikal pada Anak. Dibuka Wali Kota, dr Susanti Dewayani. Berlangsung di Siantar Hotel, Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Siantar sering terlambat menerima informasi soal Gagal Ginjal Akut pada anak. Apa saja yang harus diperbuat? Selanjutnya, mengapa obat-obat sirup yang sudah dilarang bisa beredar termasuk di Kota Siantar?” tanya Ketua IDI Siantar dr Reinhard.
Kemudian, dipertanyakan juga apa yang dilakukan BPOM kepada apotik penjual berbagai obat sirup untuk anak. Karena, sampai saat ini belum ada informasi dan koordinasi yang jelas. Bahkan, belum ada sosialisasi kepada dokter. Untuk itu, BPOM diminta segera bertindak cepat.
“BPOM mengatakan ada 133 jenis obat yang dilarang. Itu harus diperjelas karena masyarakat tidak bisa membaca soal jenis obat itu. Termasuk para dokter. Jadi BPOM harus cepat bertindak melalui Dinas Kesehatan. Kita juga minta, apotik supaya ditertibkan,” ujar dr Renhard.
Lebih lanjut dikatakan, banyak apotik berani menjual obat bebas tanpa resep dokter dan itu sangat ironis. Sementara penjaga atau pelayan apotik ada menggunakan tenaga kerja tamatan SMP dan SMA. Padahal, yang dibutuhkan adalah apoteker yang mengerti tentang obat-obatan.
“Banyak carut marut yang harus diselesaikan dan IDI siap bekerja sama dengan Wali Kota. Termasuk melakukan sosialisasi kepada apotik sebagai penyedia obat-obatan yang sangat dibutuhkan para dokter,” tegas dr Reinhard.
BPOM melalui Tengku Awaluddin mengatakan, pihaknya telah menelusuri dan menguji obat bebas yang berada di ambang batas penggunakan bahan pelarut. Kemudian direlis untuk mengurangi keresahan masyarakat. Sehingga, obat mana yang aman dikonsumsi.
Dikatakan, ada jenis obat diambang batas menggunakan pelarut yang dilarang, itu berasal dari India. Untuk itu, BPOM mengurus proses penarikan obat yang berada di ambang batas yang dilakukan perusahaan obat-obatan. Kemudian terkait obat yang tidak aman digunakan, tanggungjawab produsen yang memilik izin peredaran obat yang aman dan baik.
BPOM Medan dan pusat bersama Polda Sumut dikatakan mengamankan sirup yang dilarang. ”Untuk itu, BPOM akan membuat buku panduan tentang obat sirup yang beredar di pasaran untuk diamankan. Begitu juga obat yang ada di rumah juga harus diamankan,” ujar Tengku Awaluddin.
Menyikapi berbagai dinamika yang mencuat pada Rakor tersebut, dr Grace dari IDI Anak dengan tegas meminta agar dilakukan penertiban apotik. Karena, penjualan obat tanpa resep dikatakan menyalahi dan yang menjadi korban tentu masyarakat.
Dijelaskan, hal yang ironis, obat keras dan antibiotik malah bebas diperjual belikan. Untuk itu, apotik harus ditertibkan. Selain itu, BPOM harus educati para dokter. Sedangkan sebagai pengganti obat sirup, para dokter dikatakan banyak menggiling tablet sebagai pengganti sirup.
“Kita minta kepada masyarakat masyarakat jangan dulu membeli obat bebas. Kalau ada anak yang sakit dan tiga hari belum ada perubahan, bawa ke Puskesmas atau ke dokter. Jangan sedikit-sedikit diberi obat,” tegas dr Grace.
Lebih tegas lagi, Kapolres Siantar AKBP Fernando mengatakan siap bekerja sama melakukan pendampingan kepada Pemko untuk inspeksi mendadak (sidak) ke apotik-apotik. Namun, sebelumnya, lebih dulu melakukan pendataan terhadap apotik maupun toko obat.
“Terkait deengan apotik atau toko obat yang menjual obat sembarangan, Dinas Kesehatan kita minta menertibkan izinnya. Kepada apotik juga kita minta tidak menjual obat tanpa resep dokter meskipun di Siantar belum ditemukan adanya kasus gagal Ginjal Akut pada anak,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut pihak rumah sakit diminta menelusuri riwayat penyakit pasien. Misalnya kala uada yang mengidap gagal ginjal. Siapa tau, pernah merngkonsumsi obat yang dilarang itu. “ Polres siap mendukung pencegahan gagal ginjal akut supaya tidak terjadi di Kota Siantar,” ujar Kapolres.
Kajari Siantar Jurist Pricesely Sitepu setuju segera dilakukan penertiban apotik. Sehingga, tidak lagi menjual lima jenis obat yang dilarang. Karena masyarakat belum mengetahui jelas terkait obat yang dilaranmg tersebut, BPOM diminta segera membuat daftar secara resmi dan itu bisa ditempelkan di lokasi-lokasi strategis.
“Kita dari kejari siapa menempelkan jenis-jenis obat yang dilarang itu dilokasi strategis seperrtti di Kantor Lura, Puskesmas, apotik maupun di rumah sakit,” ujar Kajari sembari mengatakan bahwa solusi hukum bisa dilakukan melalui operasi justice. Bagi apotik yang menyalahi langsung sidang ditempat. Karena, negara harus hadir menjamin kesehatan masyarakat.
Sementara, Wali Kota yang membuka Rakor mengatakan, soal perkembangan kasus gagal ginjal akut pada anak sangat tinggi dan jangan dianggap sebagai masalah kecil. Penyebabnya diduga tingginya pencemaran bahan pelarut yang di atas ambang batas yang ditetapkan.
“Ini sudah menjadi masalah besar dan menyampaikan kepada Menteri Kesehatan untuk sementara obat yang diduga dihentikan terlebih dahulu, menunggu investigasi secara menyeluruh dari BPOM pada seluruh obat sirup yang menggunakan bahan pelarut, secara terbuka dan transparan,” ujar Wali Kota yang dikenal sebagai dokter spesialis anak. (In)