SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Masih ingat kasus pembunuhan seorang bidan berstatus PNS, Lenni Herwati Bibela Hutapea (43) dan anaknya, di Desa Bandar Kabupaten Simalungun, Perumnas Mutiara Lanbow Blok N Nomor 13 Huta IV Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun?
Kasus kasus pembunuhan yang cukup mengejutkan di rumah korban, Jumat 14 April 2023 lalu itu berlangsung karena pelaku yang sudah dijadikan tersangka Safrin Dwifa (43) terperogok dengan korban Lenni Herwati Bibela Hutapea (43).
Pembunuhan berlangsung saat korban yang berada di pintu kamarnya, terkejut melihat kedatangan tersangka. Dan, sempat bertanya, “Siapa kau?“. Lantas tanpa menjawab, tersangka langsung menusuk leher korban.
Kemudian, korban terjatuh ke tempat tidur dan tersangka kembali menusuk bagian dada sebanyak 1 kali. Saat bersamaan, anak korban, Antonius Ferdinan Lumbangaol datang dari arah belakang sambil menjerit dan bertanya “ Kok kau tusuk mamakku?”.
Lantas, tersangka berbalik dan mengayunkan pisau dan mengenai leher anak itu sebanyak 1 kali. Setelah korban terjatuh dan akan ditususk lagi, korban meronta-ronta dan pisau tersangka sendiri mengenai tangan sebelah kiri tersangka sendiri sampai berdarah. Selanjutnya, korban ditusuk pada bagian perut di bawah ketiak.
Setelah memastikan kedua korban tidak lagi bergerak, tersangka membongkar isi lemari dan mengacak-acak isinya. Namun tidak ada menemukan barang berharga. Anehnya, saat mengacak-acak isi lemari itu, anjing korban menggonggong dan tersangka mengira ada orang.
Karena situasi itu, tersangka panik dan mengambil 1 unit handphone merk Samsung typa A-30S yang dimasukkan ke kantong kiri celananya. Kemudian melangkah meninggalkan kedua korban menuju kamar mandi untuk meletakkan pisau di atas bibir bak mandi.
Sambil memegangi tangannya yang terluka, tersangka berjalan keluar dari rumah korban dengan lebih mengunci pintu rumah korban dari luar. Selanjutnya, tersangka mengeluarkan sepeda motor dan langsung menuju rumahnya.
Setelah membersihkan darah akibat luka, tersangka menemui saksi berinisial S di rumahnya, sekitar jam 15.15 Wib. Kemudian, mengatakan “Cik tolonglah tanganku,” kata tersangka. Namun, S bertanya,” Kenapa Kau?”.
Selanjutnya, S membonceng tersangka menggunakan sepeda motor tersangka sendiri menuju Rumah Sakit Karya Husada Perdagangan. Namun, saat di persimpangan Jalan Sudirman handphone di kantung kiri tersangka terjatuh. Namun, dari atas sepeda motor itu tersangka membohongi S dengan mengatakan jika tersangka baru saja dibegal.
Adegan itu merupakan bagian dari rekontruksi atau reka ulang sekitar dua jam yang dipimpin Kapolsek Perdagangan AKP J Panjaitan SH beserta Kanit Reskrim IPTU Fritsel Sitohang. Menghadirkan tersangka Safrin Dwifa didampingi panasehat hokum..
Hadir juga keluarga korban bersama pengacara serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun Weni Situmorang, SH dan Andohar Munthe dan disaksikan sejumlah warga sekitar, Senin (5/6/2023).
Diketahui, tersangka Safrin Dwifa merupakan tetangga tidak jauh dari rumah korban yang beberapa setelah melakukan pembunuhan berhasil diringkus itu, awalnya ingin merampok. Tujuannya ingin membayar hutang mobil rental jenis Wuling Cortez yang belum dibayar selama dua hari. Tetapi, mobil itu malah digadaikan kepada orang lain seharga Rp 30 juta.
Sementara, pemilik mobil mempertanyakannya soal sewa mobil rental itu melalui telepon seluler kepada tersangka yang beralasan bahwa uang sewanya belum dikasih bosnya. Karena desakan itu, Safrin Dwiva melakukan perampokan.
Niat itu berlangsung saat tersangka melewati rumah korban dan melihat ada 1 unit mobil terparkir di teras rumah korban. Sehingga, muncul niatnya untuk mencuri mobil dimaksud. “Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 340 subsider 338 subsider 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, “ ujar IPTU Fritsel. (rel)






