Pada catatan pertama judul tulisan yang diekspos sebelumnya, ada pertanyaan pada paragraf akhir, “Apa saja asumsi digunakan sebagai peluru “menembak” lawan pada perseteruan antara Wali Kota versus DPRD Siantar?”
Untuk menjawabnya, bukan hanya tergantung dari sudut mana memandang karena kalau beda posisi pandang, hasilnya jelas tidak sama. Lebih dari pandang dan cermati dari dekat. Sehingga, diketahui gambaran utuh.
Misalnya, kalau memandang buaya dari jarak kejauhan, buaya mungkin dapat diasumsikan seperti biawak. Tetapi, kalau dipandang dari dekat, buaya tentu beda dengan biawak. Sehingga, dapat menepis asumsi atau dugaan yang mengundang opini.
Buaya itu tubuhnya besar, tidak sama dengan biawak yang lebih kecil. Apalagi ada sebutan buaya darat dan tiada sebutan biawak darat meski sama-sama pemangsa bangkai. Sehingga, karena suka atau tidak suka, tidak muncul asumsi yang dimirip-miripkan sesuai selera.
Perseteruan legislatif dengan eksikutif tidak menjadi perhatian ODGJ yang semakin banyak berkeliaran di areal perkotaan. Tidak jadi perdebatan abang becak BSA yang becak BSA bakal hanya tinggal cerita. Tiak diperhatikan rakyat kelas sandal jepit.
Kalau dicermati, dengan adanya puluhan papan bunga di depan Kantor DPRD Siantar dengan redaksi atau kata-kata yang menurut anggota dewan tidak etis bahkan menghujat, perseteruan Wali Kota dengan DPRD Siantar semakin terdengar di telinga yang tidak tuli karena gendang sudah ditabuh.
Sementara, soal etis atau tidaknya, tak wajib dikedepankan para politisi yang kelihatan apalagi tidak kelihatan. Dengan menggunakan orang-orang tertentu, yang penting libido politiknya terpuaskan dan egonya merasa terangkat untuk mendapat suatu pengakuan.
Dan, tuduhan kepada DPRD Siantar melalui papan bunga itulah sebenarnya asumsi untuk membentuk opini dalam rangka melakukan penyerangan kepada lawan politik di lembaga legislatif. Pasalnya tiada lagi presumption of innocence atau azas praduga tak bersalah.
Karenanya, bukan untuk mengkompori agar situasi menjadi panas setelah itu ada menangguk di kolam berair keruh menangkap ikan. Pasalnya, non presumption of innocence atau mengangkangi praduga tak bersalah, mungkin setali tiga uang dengan fitnah.
Meski katanya fitnah lebih kejam dari pembunuhan dan kalau orang diminta untuk memilih, lebih suka difitnah dari pada dibunuh, pasal-pasal fitnah ada juga dalam lembaran KUHAP. Sehingga, dapat terungkap siapa dan siapa ada di belakang papan-papan bunga itu.
Apakah orangnya suka pakai kaca mata kuda yang hanya memandang ke depan dan enggan melihat ke belakang karena malas balik 180 derajat sejajar kearah belakang? Atau apakah suka pakai kaca mata hitam sehingga apa yang tampak jadi hitam? Atau apakah orangnya pakai kaca mata rabun senja sehingga semua samar?
Kalau soal papan bunga berbau fitnah dan penghujatan itu, ada anggota dewan bilang tak perlu ditanggapi. Tapi, ada juga berpendapat perlu ditanggapi. Hanya saja tidak perlu voting atau perhitungan suara untuk menggiring fitnah ke ranah hukum atau tidak.
Yang jelas, meski kepala panas, mencermati situasi kota Siantar yang diasumsikan sedang tidak baik-baik saja, hati harus tetap dingin meski cuaca saat ini selalu panas sehingga dianjurkan banyak minum air putih supaya pikiran jernih dan akal tetap sehat.
Masalahnya, bukan berarti pejabat politik di Kursi Satu Kota Siantar dan orang paling dekat di sekitarnya, putih bagai malaikat. Artinya, tentu ada selah untuk menyerang meski itu juga pakai asumsi karena salah atau tidaknya seseorang ditentukan melalui pengadilan tanpa campur tangan mavia hukum yang sebenarnya hanya asumsi kalau tidak bisa dibuktikan.
TAHUN POLITIK
Tahun 20233 menjelang 2024 yang disebut sebagai tahun politik, semua bisa dipolitikkan. Dan politik menjadi bagian tak terpisahkan bagi incumbent untuk kembali duduk di Kursi Satu melalui Pilkada.
Bahkan, untuk menuju Kursi Satu, proses politik pencalonan dilakukan melalui Pemilu Legislatif. Jadi, tak terpisahkan juga dengan dr Susanti Dewayani, Ketua partai politik (Parpol) yang telah menargetkan kursi murni di DPRD Siantar untuk mengusung satu calon.
Namun, upaya itu tentu tidak semulus paha ayam yang sudah dikuliti dan dijual di Pasar Horas atau Pasar Dwikora. Karena, semua Parpol, masing-masing sudah menentukan target. Artinya, persaingan tentu berlangsung ketat.
Lantas, perseteruan antara Parpol yang memiliki kursi di lembaga legislatif dengan Parpol yang ketuanya incumbent, tentu hal yang tidak terpisahkan dan itu jelas membuat perseteruan DPRD Siantar dengan Wali Kota bakal membuat perpolitikan Kota Siantar menjadi riuh rendah.
Jadi, sesuai judul tulisan ini “DPRD Siantar VS Wali Kota, Perang Opini Berpeluru Asumsi “ bukan mustahil kalau terus berlangsung. Jadi, mari melihatnya. Dan tunggu bagaimana redaksi salinan putusan MA yang akan diterima Wali Kota sebagai Termohon dan DPRD Siantar sebagai Pemohon.
Yang jelas, suhu perpoiltikan yang semakin panas, tidak akan membuat rakyat kecil bersendal jepit terpengaruh. Karena, perseteruan itu hanya kepentingan para elit politik Kota Siantar. Titik…
(Penulis alumni Fisip Komunikasi UISU Medan, Pemred Siantar News)






