SIANTAR , SENTERNEWS
Meski sempat molor setengah jam dan tanpa dihadiri Fraksi Partai Golkar, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD 2022 melalui rapat paripurna DPRD Siantar, tetap berlangsung, Sabtu (22/7/2023) sekira jam 14.30 Wib.
Awalnya, para anggota DPRD Siantar datang satu persatu seiring dengan kehadiran Wali Kota Siantar, dr Susanti Dewayani dan sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Dirut Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ, Bolmen Silalahi.
Selanjutnya, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga mempersilahkan Sekretaris DPRD Siantar membacakan jadwal rapat paripurna. Jadwal untuk pembahasan berlangsung mulai, Sabtu (22/7/2023) dan berakhir Senin (31/7/2023).
Namun, untuk rapat komisi dengan mitra kerja (Pemko) hanya berlangsung 3 hari. Mulai, Selasa (25/7/2023), Rabu (26/7/7/2023) dan, Kamis (27/7/2023). Sementara, banyak mitra kerja akan diundang Komisi, apalagi membahas soal Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Rp 160 miliar lebih.
Ketika Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga Lingga dikonfirmasi, mengatakan bahwa jadwal boleh diperpanjang. “Kalau memang waktu yang ditentukan tidak cukup, bisa kita perpanjang,
Ditegaskan, Undang Undang saja bisa Amandemen. Apalagi menambah waktu yang sudah disepakati DPRD Siantar. “Bisa diperpanjang kalau waktunya tidak cukup,” ujarnya sembari mengatakan ada beberapa agenda lain akan dibahas usai pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 tersebut.
“Kalau di luar sana ada yang bilang kejar target, ya kita memang kejar target. Tapi, waktu pembahasan tetap boleh diperpanjang,” ujarnya.
TANPA FRAKSI GOLKAR
Seperti diketahui, rapat paripurna pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022, tanpa kehadiran Fraksi Partai Golkar. Masalahnya DPRD Siantar sebagai Pemohon belum menerima salinan putusan penolakan usulan pemakzulan Wali Kota dari Mahkamah Agung (MA).
Pernyataan itu disampaikan Daud Simanjuntak usai rapat Badan Musyawarah (Banmus) penentuan jadwal rapat paripurna, Kamis (20/7/2023) lalu. “Sampai saat ini, kita masih menunggu salinan putusan penolakan pemakzulan Wali Kota dari MA,” ujarnya.
Keputusan itu dikatakan sesuai hasil rapat internal Fraksi Partai Golkar. Tujuannya, kalau salinan putusan MA sudah sampai, Fraksi Partai Golkar akan menelaah atau memperlajarinya, mengapa terjadi penolakan.
“Regulasinya seharusnya, setelah MA mengumumkan keputusan penolakan pemakzulan tanggal 8 Juni 2023, 14 hari ke depannya salinan putusan sudah disampaikan dan itu kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara,” ujarnya.
Ditegaskan, ketentuan 14 hari itu bagian dari keputusan yang harus dipatuhi MA sebagai lembaga tertinggi di Indonesia. Sehingga, pelaksanaan peraturan berjalan dengan utuh dan tidak sepotong-sepotong.
“Makanya, kita patuh dengan regulasi atau ketentuan itu. Kalau tetap dilakukan rapat paripurna apakah Fraksi Golkar menghadirinya, itu kita lihat nanti. Tapi, kalau ada presepsi yang berbeda dari teman-teman yang berada di fraksi lain, saya kira itu sah-sah saja,” bebernya. (In)






